Mandailing Natal || polhukrim.com
SatRes Narkoba Polres Mandailing Natal menangkap seorang pria berinisil (MR/Lotung) di Desa Sibaung-baung Kecamatan Panyabungan Utara Kab.Madina pada pukul 21.00 Wib tepatnya pada malam rabu kemaren tgl 6/9/22.
MR alias Lotung tertangkap tangan sedang membawa barang haram yang diduga adalah Narkotika golongan I jenis Ganja dengan mengangkutnya memakai becak motor.
Di depan Penyidik saat lotung diinterogasi ia mengaku bahwa ganja yang ia bawa akan dikirim ke Provinsi Lampung melalui Bus dan ia juga menceritakan bahwa Narkotika golongan I jenis ganja yang akan dikirim itu dikendalikan oleh warga sibaung-baung yang saat ini masih ditahan di salah satu Lapas di Provinsi Lampung.
Informasi tersebut diperoleh Wartawan saat Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP HM.Reza CAS S.I.K., SH., MH di halaman Polres Madina Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kab.Madina.(8/9/22).
Pada konfrensi pers Kapolres Madina mengungkapkan :
Nama Tersangka :
M.R Alias Lotung ( Kurir )
Jenis kelamin : Laki-laki
T tgl lhr : Desa Sibaung baung
30 April 2003
Umur : 19 tahun
Agama : Islam
Pendidikan : SMP ( Tamat)
Pekerjaan : Wiraswasta
Belum Menikah
Alamat : Desa Sukaramai Sibaung Baung Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal
Barang Bukti :
18 ball dengan berat 19Kg yang diduga narkotika gol I jenis ganja dengan masing masing berbalutkan lakban warna coklat didapati dalam sebuah goni warna putih dan 1 (satu) unit becak motor tanpa nomor polisi yang digunakan saat membawa barang tersebut.
Kapolres Madina mengatakan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MR/Lotung diketahui bahwa barang haram itu didapatkan dari Desa Hutatua Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.
” setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka MR alias Lotung bahwa Narkotika jenis ganja tersebut didapat dari Desa Hutatua Kecamatan Panyabungan Timur,” ujar Kapolres
Kapolres juga menyampaikan bahwa pemilik ganja kering itu adalah SM ( Lidik) warga Desa Hutatua Kecamatan Panyabungan Timur dan kemudian tersangka inisial MR/Lotung diberi upah/gaji sebesar Rp.350.000/1 ball dari inisial SM (dalam lidik) diberikan setelah barang sampai ditujuan
Selanjutnya Mr alias Lotung dibawa ke kantor SatRes Narkoba Polres Madina guna proses penyelidikan lebih lanjut.(MJ)






