Batu Bara || polhukrim.com
Perlintasan Kreta Api Tanpa Plang Kembali memakan korban satu unit mobil penumpang Daihatsu Sigra Nopol BK 1696 FM yang di kemudikan Reza Rahmawan (23) warga Dsn VII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara. Selasa (25/10/22) Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra SH, MH, melalui Kasi Humas Iptu Jebua dalam keterangan resmi nya menjelaskan, bahwa benar telah terjadi kecelakaan antara 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Merk Sigra Kontra 1 (satu) unit Kereta Api Barang (Tangki).
Hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 Wib, di perlintasan KA di kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh Kota.
Di jelaskan Kronologis kejadian bermula saat mobil penumpang Merk Sigra BK 1696 FM yg dikemudikan oleh Reza Rahmawan datang dari arah Simpang Dolok menuju Simpang Lima Puluh sesampainya di Perlintasan Kereta Api Lima Puluh,
Reza Rahmawan tidak konsentrasi tidak mengetahui datang Kereta Api Barang dari arah Medan menuju Kisaran.
Sehingga terjadi tabrakan di Perlintasan Kereta Api 50 yang mengakibatkan Mopen Merk Sigra terseret sekitar 10 meter ke arah Kisaran.
Dari kejadian tersebut Supir Daihatsu Agra mengalami luka serius dan di larikan Puskesmas terdekat.
Sementara mobil di amankan di kantor Satlantas guna kepentingan penyelidikan.(AP)





