Rokan Hulu || polhukrim.com
Luar biasa, belum sampai 24 Jam, AKP.Pardomuan Simatupang dipercaya oleh Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP.Pangucap Priyo Soegito, Menjadi Kapolsek Tambusai Utara sudah berhasil menciduk dugaan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di mahato.
Sosok Perwira Berdarah Batak ini, telah menunjukkan komitmennya, takkan berdamai dengan Pelaku kejahatan dengan meringkus TP alias PA dalam kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
kepada wartawan membenarkan "Kami mengamankan Seseorang berinisial TP, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato," kata Kapolres AKBP. Pangucap Priyo Soegito,SIk.MH. melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP.Pardomuan Simatupang di dampingi Kasubsi Humas Aipda. Mardiono Pasda,SH.
Lanjutnya,selain meringkus TP, turut diamankan Barang Bukti, berupa Satu Unit Hand Phone Nokia 105 warna Hitam,Satu Paket sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.
"Kemudian Uang Tunai sebesar Rp.3.450.000, sebanyak 32 Plastik Bening Kecil dan Satu Sendok Kecil yang terbuat dari Pipet," terangnya.
Masih Simatupang, menerangkan, penangkapan Tersangka, berawal Kamis (10/11/2022) sekita pukul 12.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Sidodadi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan, Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Lalu,sekitar pukul,17.00 Wib, tepatnya di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato dilakukan penangkapan terhadap Seorang laki-laki mengaku bernama inisial TP.
"Kemudian disaksikan, Ketua RT Denan,dari Terlapor TP ditemukan barang bukti seperti yang kami paparkan, dan diakui Pelaku itu miliknya,"kata Simatupang.
"Sekarang ini,Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,"tambah Kasusbsi Humas Polres Rohul.
"Berdasarkan,Barang Bukti sekitar 3,41 Gram,Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat(1)Jo Pasal 112 ayat(1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya mengakhiri.
Sumber : Humas polres rohul
Luar biasa, belum sampai 24 Jam, AKP.Pardomuan Simatupang dipercaya oleh Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP.Pangucap Priyo Soegito, Menjadi Kapolsek Tambusai Utara sudah berhasil menciduk dugaan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di mahato.
Sosok Perwira Berdarah Batak ini, telah menunjukkan komitmennya, takkan berdamai dengan Pelaku kejahatan dengan meringkus TP alias PA dalam kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
kepada wartawan membenarkan "Kami mengamankan Seseorang berinisial TP, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato," kata Kapolres AKBP. Pangucap Priyo Soegito,SIk.MH. melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP.Pardomuan Simatupang di dampingi Kasubsi Humas Aipda. Mardiono Pasda,SH.
Lanjutnya,selain meringkus TP, turut diamankan Barang Bukti, berupa Satu Unit Hand Phone Nokia 105 warna Hitam,Satu Paket sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.
"Kemudian Uang Tunai sebesar Rp.3.450.000, sebanyak 32 Plastik Bening Kecil dan Satu Sendok Kecil yang terbuat dari Pipet," terangnya.
Masih Simatupang, menerangkan, penangkapan Tersangka, berawal Kamis (10/11/2022) sekita pukul 12.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Sidodadi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan, Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Lalu,sekitar pukul,17.00 Wib, tepatnya di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato dilakukan penangkapan terhadap Seorang laki-laki mengaku bernama inisial TP.
"Kemudian disaksikan, Ketua RT Denan,dari Terlapor TP ditemukan barang bukti seperti yang kami paparkan, dan diakui Pelaku itu miliknya,"kata Simatupang.
"Sekarang ini,Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,"tambah Kasusbsi Humas Polres Rohul.
"Berdasarkan,Barang Bukti sekitar 3,41 Gram,Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat(1)Jo Pasal 112 ayat(1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya mengakhiri.
Sumber : Humas polres rohul
Jurnalis : Irwan Efendi Hasibuan



