Mandailing Natal || polhukrim.com
Kalimat itu menjadi tanda tanya yang berkepanjangan bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas dan juga ketua KNPI Padang Lawas 'Kadir Nasution dalam keterangannya kepada Media Polhukrim kamis sore tanggal 15/12/22.
Betapa tidak, surat dari Kemendagri bernomor: 100.2.1.3/8591/OTDA tertanggal 29 november 2022 bersifat segera yang tertuju kepada Ketua DPRD Padang Lawas perihal penjelasan terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Padang Lawas diduga tidak di indahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas.(16/12/22).
Dimana sebelumnya surat bernomor: 170/789/DPRD/2022 tanggal 8 november 2022 yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas perihal mohon petunjuk dan penjelasan terkait Kepala Daerah yang sah di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas telah dibalas oleh Kemendagri dengan surat bernomor: 100.2.1.3/8591/OTDA tersebut diatas.
Poin 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Padang Lawas terkait pengambilan kebijakan secara administratif tetap dilakukan oleh Bupati Padang Lawas. Namun demikian, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan,maka Wakil Bupati Padang Lawas atas nama Bupati Padang Lawas dapat melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud.
Hal ini sudah jelas-jelas disampaikan oleh Kemendagri bahwa apabila H Ali Sutan Harahap TSO sudah sembuh maka dapat aktif kembali sebagai Bupati Padang Lawas dan pengambilan kebijakan secara administratif tetap dilakukan oleh Bupati Padang Lawas.
Namun sejak surat kemendagri tersebut diterima oleh Ketua DPRD Padang Lawas hingga saat ini belum ada perubahan mengenai pucuk pimpinan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Informasi yang diterima dari sumber terpercaya oleh media polhukrim bahwa hari jum'at tanggal 9 desember 2022 kemaren Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap TSO lakukan Sidak pada setiap instansi.
Kabarnya,sampai saat ini Sekda dan AZP belum juga mau mengakui Bupati H Ali Sutan Harahap TSO walaupun surat Kemendagri sudah diterima,dengan alasan belum ada penarikan surat penghunjukan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
Sementara isi dari surat Gubsu tersebut mengatakan "mulai dari diterbitkan surat penghunjukan sampai dengan pulihnya kesehatan Bapak H Ali Sutan Harahap TSO, namun itu juga diduga tidak di acuhkan oleh Sekda dan AZP.
Ketua DPRD Padang Lawas saat dikonfirmasi oleh awak media polhukrim melalui Chatt Whattshap pada hari kamis 15/12/22 pukul 15.27 wib mengakui sudah menerima surat dari kemendagri tersebut.
"surat sudah sampai di meja kita"ucap ketua DPRD Padang Lawas.
Namun saat kembali ditanya sudah sampai dimana tindak lanjut dari surat kemendagri tersebut,Ketua DPRD Padang Lawas memilih bungkam padahal Chattingannya sudah dibaca namun tidak ada jawaban lagi yang diterima oleh awak media polhukrim.
Kadir Nasution selaku Ketua KNPI Padang Lawas berharap kepada Kemendagri agar meninjau kembali dan menindak lanjuti serta mempertanyakan perihal pelaksanaan sesuai yang tertuang di dalam surat Kemendagri bernomor: 100.2.1.3/8591/OTDA tertanggal 29 november 2022 tersebut.(MJ).
Kalimat itu menjadi tanda tanya yang berkepanjangan bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas dan juga ketua KNPI Padang Lawas 'Kadir Nasution dalam keterangannya kepada Media Polhukrim kamis sore tanggal 15/12/22.
Betapa tidak, surat dari Kemendagri bernomor: 100.2.1.3/8591/OTDA tertanggal 29 november 2022 bersifat segera yang tertuju kepada Ketua DPRD Padang Lawas perihal penjelasan terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Padang Lawas diduga tidak di indahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas.(16/12/22).
Dimana sebelumnya surat bernomor: 170/789/DPRD/2022 tanggal 8 november 2022 yang dilayangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas perihal mohon petunjuk dan penjelasan terkait Kepala Daerah yang sah di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas telah dibalas oleh Kemendagri dengan surat bernomor: 100.2.1.3/8591/OTDA tersebut diatas.
Sementara didalam poin ke 2 dan ke 3 sudah dijelaskan bahwa :
Poin 2. Berdasarkan perkembangan kondisi kesehatan sdr.H Ali Sutan Harahap TSO (Bupati Padang Lawas) apabila yang bersangkutan sudah mampu bekerja kembali dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang dan menjelaskan kondisi yang bersangkutan mampu menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati Padang Lawas, maka sdr. H Ali Sutan Harahap TSO dapat aktif kembali menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Bupati Padang Lawas.
Poin 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Padang Lawas terkait pengambilan kebijakan secara administratif tetap dilakukan oleh Bupati Padang Lawas. Namun demikian, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan,maka Wakil Bupati Padang Lawas atas nama Bupati Padang Lawas dapat melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud.
Hal ini sudah jelas-jelas disampaikan oleh Kemendagri bahwa apabila H Ali Sutan Harahap TSO sudah sembuh maka dapat aktif kembali sebagai Bupati Padang Lawas dan pengambilan kebijakan secara administratif tetap dilakukan oleh Bupati Padang Lawas.
Namun sejak surat kemendagri tersebut diterima oleh Ketua DPRD Padang Lawas hingga saat ini belum ada perubahan mengenai pucuk pimpinan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Informasi yang diterima dari sumber terpercaya oleh media polhukrim bahwa hari jum'at tanggal 9 desember 2022 kemaren Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap TSO lakukan Sidak pada setiap instansi.
Kabarnya,sampai saat ini Sekda dan AZP belum juga mau mengakui Bupati H Ali Sutan Harahap TSO walaupun surat Kemendagri sudah diterima,dengan alasan belum ada penarikan surat penghunjukan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
Sementara isi dari surat Gubsu tersebut mengatakan "mulai dari diterbitkan surat penghunjukan sampai dengan pulihnya kesehatan Bapak H Ali Sutan Harahap TSO, namun itu juga diduga tidak di acuhkan oleh Sekda dan AZP.
Ketua DPRD Padang Lawas saat dikonfirmasi oleh awak media polhukrim melalui Chatt Whattshap pada hari kamis 15/12/22 pukul 15.27 wib mengakui sudah menerima surat dari kemendagri tersebut.
"surat sudah sampai di meja kita"ucap ketua DPRD Padang Lawas.
Namun saat kembali ditanya sudah sampai dimana tindak lanjut dari surat kemendagri tersebut,Ketua DPRD Padang Lawas memilih bungkam padahal Chattingannya sudah dibaca namun tidak ada jawaban lagi yang diterima oleh awak media polhukrim.
Kadir Nasution selaku Ketua KNPI Padang Lawas berharap kepada Kemendagri agar meninjau kembali dan menindak lanjuti serta mempertanyakan perihal pelaksanaan sesuai yang tertuang di dalam surat Kemendagri bernomor: 100.2.1.3/8591/OTDA tertanggal 29 november 2022 tersebut.(MJ).





