Empat Lawang || polhukrim.com
Ungkap Kasus Tindak Pidana"Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam atau senjata penusuk bukan pada tempat dan profesinya" oleh team opsnal Polsek Muara Pinang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Kejadian terjadi di jalan raya Desa Seleman Ulu Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang. Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira pukul 00.05 Wib.
Dugaan pelaku berinisial AS(18)warga desa sawah kecamatan muara pinang kabupaten empat lawang.
Barang bukti yang disita 1 (Satu) buah senjata tajam jenis Pisau (wali) bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat berukuran 23 cm.
Polisi berhasil mengamankan dugaan pelaku di pondok pinggir desa seleman ulu kecamatan muara pinang tanpa perlawanan, ungkap Kapolsek.
Dugaan pelaku berinisial AS(18) mengakui memiliki dan menyimpan serta menguasai senjata tajam dengan menggunakan secara melawan hukum menusuk korban
Pelaku tertangkap tangan pada saat Personil Polsek Muara Pinang melaksanakan giat patroli Hunting di jalan raya Desa Seleman Ulu kec. Muara pinang, pada saat itu pelaku sedang duduk-duduk disebuah pondok bersama dgn teman nya, kemudian tim opsnal langsung mendekati kedua oknum tersebut, saat didekati oknum dugaan pelaku membuang senjata tajam dari pinggangnya dan dilemparkan ke bawah pondok, melihat hal tersebut, tim opsnal melakukan penyisiran dan didapati 1 bilah senjata sajam jenis Pisau (wali) yg sempat dibuang oknum dugaan pelaku, kemudian tim opsnal polsek langsung mengamankan dugaan pelaku, dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Pinang guna pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.jelas Kapolsek.(Narto)




