Rokan Hilir || polhukrim.com
Sedang beraksi membongkar atap seng milik Kantor Imigrasi di Pos Lintas Sinaboi, seorang pengangguran positif pengguna narkoba berhasil di ringkus personel Polsek Sinaboi Polres Rokan hilir (Rohil).Selasa 17/01/2023. Pukul 15.30 WIB.
Zulkifli alias Izul (23 Thn) alamat Jln Syuhada Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Diringkus petugas sedang beraksi membongkar dan mencuri atap seng kantor imigrasi Sinaboi yang terletak di Jalan Pembangunan Kelurahan Sinaboi Kota, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, Dan sebanyak 58 lembar seng hampir berhasil dibawanya raib.
Kapolres Rohil AKBP.Andrian Pramudianto,SH.SIk.MSi. melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP.Juliandi,SH. membenarkan adanya laporan Polisi serta Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) di Wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi, ungkapnya kepada wartawan.
Kemudian saudara pelapor dan saudara saksi yakni Yuhendri dan Safrizal berangkat ke TKP dan sebelumnya terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi. lalu saudara pelapor bersama saksi-saksi dan anggota Unit Reskrim Polsek Sinaboi untuk melakukan cek kondisi kantor tersebut.
Dan benar kondisi kantor tersebut yang terbuat dari kayu papan lantai dan dinding sudah habis beserta atap seng nya.Atas kejadian tersebut saudara pelapor dalam hal ini Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi merasa dirugikan sebesar Rp. 48.875.000,- lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sinaboi. Minta diusut,”jelas AKP. Juliandi.
Sehubungan dengan kejadian tersebut Kapolsek Sinaboi saudara Iptu.H.Tinambunan,S.Sos.M.Si memerintahkan Briptu Albert F.Manurung dan Briptu Fanwar Syahrifan S. untuk melakukan cek TKP, Sesampainya di TKP personel melihat 2 orang pelaku yang berinisial ZKF alias Izul dan abang kandungnya yang berinisial BDR sedang membongkar seng kantor imigrasi itu.
Lalu pelaku ZKF alias Izul berhasil diamankan, sedangkan pelaku saudara BDR berhasil melarikan diri, dan menjadi (DPO). Disitu personil juga menemukan tumpukan atap seng hasil pencurian yang di lakukan kedua pelaku tersebut yang di letakkan tepat di pinggir jalan sebanyak 58 lembar di TKP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,”jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Kasi Humas polres Rohil menjelaskan bahwa Telah dilakukan tes urine kepada tersangka dan hasilnya saudara ZKF alias Izul positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Untuk tersangka, disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan barang bukti 58 lembar seng bekas dan 1 buah martil.,” Imbuhya.
Sumber : Humas polres Rohil
Sedang beraksi membongkar atap seng milik Kantor Imigrasi di Pos Lintas Sinaboi, seorang pengangguran positif pengguna narkoba berhasil di ringkus personel Polsek Sinaboi Polres Rokan hilir (Rohil).Selasa 17/01/2023. Pukul 15.30 WIB.
Zulkifli alias Izul (23 Thn) alamat Jln Syuhada Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Diringkus petugas sedang beraksi membongkar dan mencuri atap seng kantor imigrasi Sinaboi yang terletak di Jalan Pembangunan Kelurahan Sinaboi Kota, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, Dan sebanyak 58 lembar seng hampir berhasil dibawanya raib.
Kapolres Rohil AKBP.Andrian Pramudianto,SH.SIk.MSi. melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP.Juliandi,SH. membenarkan adanya laporan Polisi serta Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) di Wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi, ungkapnya kepada wartawan.
Dikatakan AKP.Juliandi,” Awalnya Pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 18.00 WIB, saudara pelapor bernama Haryadi yang merupakan salah seorang pegawai negeri sipil, mendapatkan pesan whatsapp dari kawannya kalau material bangunan kantor Pos Lintas Batas Imigrasi Sinaboi dalam keadaan sudah banyak yang hilang.
Kemudian saudara pelapor dan saudara saksi yakni Yuhendri dan Safrizal berangkat ke TKP dan sebelumnya terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi. lalu saudara pelapor bersama saksi-saksi dan anggota Unit Reskrim Polsek Sinaboi untuk melakukan cek kondisi kantor tersebut.
Dan benar kondisi kantor tersebut yang terbuat dari kayu papan lantai dan dinding sudah habis beserta atap seng nya.Atas kejadian tersebut saudara pelapor dalam hal ini Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi merasa dirugikan sebesar Rp. 48.875.000,- lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sinaboi. Minta diusut,”jelas AKP. Juliandi.
Sehubungan dengan kejadian tersebut Kapolsek Sinaboi saudara Iptu.H.Tinambunan,S.Sos.M.Si memerintahkan Briptu Albert F.Manurung dan Briptu Fanwar Syahrifan S. untuk melakukan cek TKP, Sesampainya di TKP personel melihat 2 orang pelaku yang berinisial ZKF alias Izul dan abang kandungnya yang berinisial BDR sedang membongkar seng kantor imigrasi itu.
Lalu pelaku ZKF alias Izul berhasil diamankan, sedangkan pelaku saudara BDR berhasil melarikan diri, dan menjadi (DPO). Disitu personil juga menemukan tumpukan atap seng hasil pencurian yang di lakukan kedua pelaku tersebut yang di letakkan tepat di pinggir jalan sebanyak 58 lembar di TKP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,”jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Kasi Humas polres Rohil menjelaskan bahwa Telah dilakukan tes urine kepada tersangka dan hasilnya saudara ZKF alias Izul positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Untuk tersangka, disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan barang bukti 58 lembar seng bekas dan 1 buah martil.,” Imbuhya.
Sumber : Humas polres Rohil
Jurnalis : Irwan Efendi Hasibuan





