Mandailing Natal || polhukrim.com
Pj. Kepala Desa Huta Julu Kecamatan Panyabungan Selatan yang bertugas sebagai ASN di kantor camat penyambungan selatan diduga atas penggunaan dana desa mulai dari tahun 2020 sampai dengan 2022 diduga sebagian telah dikorupsikan oleh Pj. kepala desa.
Pantauan dari awak media dilapangan sekaligus konfirmasi terhadap warga desa hutajulu yang tidak mau disebutkan namanya dimedia mengatakan, banyak yang tidak dilaksanakan di desa terkait dengan pembangunan yang anggarannya dikucurkan melalui dana desa mulai dari DD T.A 2020 sampai dengan DD T.A 2022.
Poin poin yang diduga anggarannya telah disunat oleh Pj. Kepala Desa Hutajulu adalah:
1. Pembangunan Jalan Lingkaran Desa Dengan Anggaran Sebesar Rp.112.730.160 pelaksanaan tahun anggaran 2022 dari Dana Desa, atas keterangan yang diperoleh dari beberapa warga bangunan itu tidak ada alias Fiktip.
2. Sekretariat satgas penanganan covid-19 di desa dengan anggaran sebesar Rp. 52.079.840 dari dana desa T.A 2022 namun sesuai keterangan warga, pos covid tersebut hanya dijaga oleh dua orang selama beberapa hari saja tidak sampai seminggu pos itu tidak dijaga lagi.
3. Kegiatan sosialisasi hukum dan wawasan kebangsaan dari DD T.A 2022 dengan anggaran yang sangat menakjubkan sekali dan ini sudah diluar batas kewajaran sebesar Rp.25.440.000. Anggaran sebesar ini tidak wajar lagi jika hanya sebatas sosialisasi saja.
4. Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) atas informasi dari warga setempat bahwa perangkat desa seperti kaur desa juga ikut menerima BLT tersebut serta penerima bantuan lain seperti PKH juga menerima BLT dana desa sementara didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan sipenerima bantuan lain untuk menerima BLT DD.
5. CSR dari perusahan yang beroperasi diwilayah Hutajulu selama tiga tahun ini tidak diketahui oleh masyarakat Huta Julu kemana penggunaannya dan diduga Pj. Kepala Desa Tidak pernah transparan dalam pengelolaan dana CSR tersebut yang informasi dari warga jumlah CSR yang disalurkan ke desa Huta Julu sebesar Rp.100.000.000 pertahun.
6.Pembangunan Balai Desa pada DD T.A 2021 sebesar Rp.46.391.000 diduga Fiktip Karena bangunan tersebut atas info dari warga adalah masih bangunan kepala desa yang lama sebelum digantikan oleh Plt Kepala Desa.
7.pada Tahap 2 DD T.A 2021 pembangunan Gedung Balai/Balai Kemasyarakatan desa Diduga Fiktip dengan anggaran sebesar Rp.156.466.889 yang berdasarkan keterangan dari warga bangunan tersebut dibangun oleh Kepala desa Huta Julu sebelum Plt.
7.Penyelenggaraan PAUD pada DD T.A 2021 sebesar Rp.19.200.000 diduga tidak disalurkan.
Dan masih banyak poin-poin pelaksanaan kegiatan Desa Huta Julu Kecamatan Panyabungan Selatan yang tidak tepat sasaran serta kuat dugaan telah dikorupsikan oleh Pj. kepala Desa Huta Julu.
Seperti rehabilitasi gedung serbaguna dan kantor desa dengan anggaran yang tidak sedikit, menurut keterangan warga kantor dan gedung tersebut masih bangunan mantan kades lama dan bangunan itu masih baru untuk apa direhab?
"Itu masih kepala desa yang lama membangunnya itu bg,masih baru itu gedungnya dan itupun tidak pernah dipake Pj. kades"ucap seorang warga yang namanya tidak ia sebutkan.
Pengakuan warga, semenjak Pj. menjabat di Desa Huta Julu, kantor kepala desa yang baru tidak pernah ditempati bahkan sampai saat ini kantor tersebut sudah menjadi rumah kosong tak terawat.
Saat dikonfirmasi, Pj. Kepala Desa bungkam dan tidak ada memberikan keterangan apa-apa.dihubungi melalui seluler 0822xxxxxx87 beberapa kali nomornya aktif tapi tidak di angkat, di hubungi via chatt WhatSap dibaca tapi tidak dibalas.
Awak media beranggapan bahwa Pj. Kepala Desa Huta Julu Membangkang seakan-akan sudah merasa kebal dengan hukum
Untuk itu diminta kepada Pihak Aparat Penegak Hukum yang berwenang agar memanggil dan memeriksa Pj. Kades Huta Julu terkait dengan penggunaan Dana Desa mulai dari T.A 2020 sampai dengan DD T.A 2022.
Karena atas dugaan tersebut Pj kepala Desa Huta Julu telah melakukan dengan sengaja perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa dan diduga kuat Dana Desa tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri.(MJ)
Pj. Kepala Desa Huta Julu Kecamatan Panyabungan Selatan yang bertugas sebagai ASN di kantor camat penyambungan selatan diduga atas penggunaan dana desa mulai dari tahun 2020 sampai dengan 2022 diduga sebagian telah dikorupsikan oleh Pj. kepala desa.
Pantauan dari awak media dilapangan sekaligus konfirmasi terhadap warga desa hutajulu yang tidak mau disebutkan namanya dimedia mengatakan, banyak yang tidak dilaksanakan di desa terkait dengan pembangunan yang anggarannya dikucurkan melalui dana desa mulai dari DD T.A 2020 sampai dengan DD T.A 2022.
Poin poin yang diduga anggarannya telah disunat oleh Pj. Kepala Desa Hutajulu adalah:
1. Pembangunan Jalan Lingkaran Desa Dengan Anggaran Sebesar Rp.112.730.160 pelaksanaan tahun anggaran 2022 dari Dana Desa, atas keterangan yang diperoleh dari beberapa warga bangunan itu tidak ada alias Fiktip.
2. Sekretariat satgas penanganan covid-19 di desa dengan anggaran sebesar Rp. 52.079.840 dari dana desa T.A 2022 namun sesuai keterangan warga, pos covid tersebut hanya dijaga oleh dua orang selama beberapa hari saja tidak sampai seminggu pos itu tidak dijaga lagi.
3. Kegiatan sosialisasi hukum dan wawasan kebangsaan dari DD T.A 2022 dengan anggaran yang sangat menakjubkan sekali dan ini sudah diluar batas kewajaran sebesar Rp.25.440.000. Anggaran sebesar ini tidak wajar lagi jika hanya sebatas sosialisasi saja.
4. Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) atas informasi dari warga setempat bahwa perangkat desa seperti kaur desa juga ikut menerima BLT tersebut serta penerima bantuan lain seperti PKH juga menerima BLT dana desa sementara didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan sipenerima bantuan lain untuk menerima BLT DD.
5. CSR dari perusahan yang beroperasi diwilayah Hutajulu selama tiga tahun ini tidak diketahui oleh masyarakat Huta Julu kemana penggunaannya dan diduga Pj. Kepala Desa Tidak pernah transparan dalam pengelolaan dana CSR tersebut yang informasi dari warga jumlah CSR yang disalurkan ke desa Huta Julu sebesar Rp.100.000.000 pertahun.
6.Pembangunan Balai Desa pada DD T.A 2021 sebesar Rp.46.391.000 diduga Fiktip Karena bangunan tersebut atas info dari warga adalah masih bangunan kepala desa yang lama sebelum digantikan oleh Plt Kepala Desa.
7.pada Tahap 2 DD T.A 2021 pembangunan Gedung Balai/Balai Kemasyarakatan desa Diduga Fiktip dengan anggaran sebesar Rp.156.466.889 yang berdasarkan keterangan dari warga bangunan tersebut dibangun oleh Kepala desa Huta Julu sebelum Plt.
7.Penyelenggaraan PAUD pada DD T.A 2021 sebesar Rp.19.200.000 diduga tidak disalurkan.
Dan masih banyak poin-poin pelaksanaan kegiatan Desa Huta Julu Kecamatan Panyabungan Selatan yang tidak tepat sasaran serta kuat dugaan telah dikorupsikan oleh Pj. kepala Desa Huta Julu.
Seperti rehabilitasi gedung serbaguna dan kantor desa dengan anggaran yang tidak sedikit, menurut keterangan warga kantor dan gedung tersebut masih bangunan mantan kades lama dan bangunan itu masih baru untuk apa direhab?
"Itu masih kepala desa yang lama membangunnya itu bg,masih baru itu gedungnya dan itupun tidak pernah dipake Pj. kades"ucap seorang warga yang namanya tidak ia sebutkan.
Pengakuan warga, semenjak Pj. menjabat di Desa Huta Julu, kantor kepala desa yang baru tidak pernah ditempati bahkan sampai saat ini kantor tersebut sudah menjadi rumah kosong tak terawat.
Saat dikonfirmasi, Pj. Kepala Desa bungkam dan tidak ada memberikan keterangan apa-apa.dihubungi melalui seluler 0822xxxxxx87 beberapa kali nomornya aktif tapi tidak di angkat, di hubungi via chatt WhatSap dibaca tapi tidak dibalas.
Awak media beranggapan bahwa Pj. Kepala Desa Huta Julu Membangkang seakan-akan sudah merasa kebal dengan hukum
Untuk itu diminta kepada Pihak Aparat Penegak Hukum yang berwenang agar memanggil dan memeriksa Pj. Kades Huta Julu terkait dengan penggunaan Dana Desa mulai dari T.A 2020 sampai dengan DD T.A 2022.
Karena atas dugaan tersebut Pj kepala Desa Huta Julu telah melakukan dengan sengaja perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa dan diduga kuat Dana Desa tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri.(MJ)
Berita bersambung disusul dengan pelaporan ke APH.




