Belakang Padang || polhukrim.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Belakang Padang terus pantau dan laksanakan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot bising (racing) di wilyahnya terkait pengaduan masyarakat pada pelaksanaan jumat curhat yang rutin di laksanakan dalam menampung keluhan warga., Selasa (10/01/2023) dini hari.
Pelaksanaan razia dan patroli dalam memantau pengendara yang menggunakan kenalpot bising yang meresagkan kenyamanan warga akan rutin dilaksanakan terutama di wilayah Kecamatan Belakang Padang.
Kegiatan ini juga dapat memberikan efek jera kepada masyarakat terutama untuk anak anak muda agar mereka paham bahwa menggunakan motor dengan knalpot racing atau knalpot bising sangat menggangu ketertiban masyarakat umum. Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, S.IK., MH melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing,SH mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Ketentuan itu diatur dalam Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan."ujar Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH.
Tambah Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH., juga menjelaskan kedepan kita juga akan melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan bengkel terkait penertiban Kenalpot bising (racing) tersebut. (B.Hasibuan,S.Pd)
Kepolisian Sektor (Polsek) Belakang Padang terus pantau dan laksanakan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot bising (racing) di wilyahnya terkait pengaduan masyarakat pada pelaksanaan jumat curhat yang rutin di laksanakan dalam menampung keluhan warga., Selasa (10/01/2023) dini hari.
Pelaksanaan razia dan patroli dalam memantau pengendara yang menggunakan kenalpot bising yang meresagkan kenyamanan warga akan rutin dilaksanakan terutama di wilayah Kecamatan Belakang Padang.
Kegiatan ini juga dapat memberikan efek jera kepada masyarakat terutama untuk anak anak muda agar mereka paham bahwa menggunakan motor dengan knalpot racing atau knalpot bising sangat menggangu ketertiban masyarakat umum. Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, S.IK., MH melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing,SH mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Ketentuan itu diatur dalam Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan."ujar Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH.
Tambah Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH., juga menjelaskan kedepan kita juga akan melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan bengkel terkait penertiban Kenalpot bising (racing) tersebut. (B.Hasibuan,S.Pd)





