Batu Bara || polhukrim.com
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menyambut kunjungan Tim Supervisi dari Polres Batu Bara yang dilaksanakan oleh Kabag SDM Polres Batu Bara Kompol Elfrida, Kabag Log Polres Batu Bara Kompol R Siregar dan Kasi Propam Polres Batu Bara AKP R Tambunan Beserta rombongan, yang bertempat di Mako Polsek Labuhan Ruku, Selasa (14/02/2023) Sekira Pukul 11:00 WIB s/d selesai.
“Dalam kegiatan tim supervisi tersebut tim memeriksa Personil Polsek Labuhan Ruku Hadir Lengkap, Tidak ditemukan pelanggaran terhadap personil Polsek Labuhan Ruku, Barang Inventaris lengkap dalam keadaan terawat”.
Di kesempatan tersebut tim superpisi juga memeriksa melakukan tes urine terhadap personil untuk pengecekan adanya penggunaan narkotika, dari hasil tersebut tidak ditemukan personil postif menggunakan narkotika”.
Kabag SDM Polres Batu Bara Kompol Elfrida dalam kesempatan tersebut menyampaikan :”Untuk personil tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi melakukan nikah sirih, bagi personil yang kedapatan melakukan nikah sirih akan diproses sesui Kode Etik Polri dengan sangsi PTDH” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Propam Polres Batu Bara
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menyambut kunjungan Tim Supervisi dari Polres Batu Bara yang dilaksanakan oleh Kabag SDM Polres Batu Bara Kompol Elfrida, Kabag Log Polres Batu Bara Kompol R Siregar dan Kasi Propam Polres Batu Bara AKP R Tambunan Beserta rombongan, yang bertempat di Mako Polsek Labuhan Ruku, Selasa (14/02/2023) Sekira Pukul 11:00 WIB s/d selesai.
“Dalam kegiatan tim supervisi tersebut tim memeriksa Personil Polsek Labuhan Ruku Hadir Lengkap, Tidak ditemukan pelanggaran terhadap personil Polsek Labuhan Ruku, Barang Inventaris lengkap dalam keadaan terawat”.
Di kesempatan tersebut tim superpisi juga memeriksa melakukan tes urine terhadap personil untuk pengecekan adanya penggunaan narkotika, dari hasil tersebut tidak ditemukan personil postif menggunakan narkotika”.
Kabag SDM Polres Batu Bara Kompol Elfrida dalam kesempatan tersebut menyampaikan :”Untuk personil tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi melakukan nikah sirih, bagi personil yang kedapatan melakukan nikah sirih akan diproses sesui Kode Etik Polri dengan sangsi PTDH” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Propam Polres Batu Bara
AKP. R. Tambunan, juga menyampaikan ”Setiap personil Polri wajib menjaga marwah institusi Polri dan tetap disiplin dalam bekerja melayani masyarakat,hindari pelanggaran” ujarnya.(Red)




