Praktisi Hukum RSH, Menyoroti Keberadaan Pasar Malam di Kab Mandailing Natal saat Hari Raya Idul Fitri 1447 H 2026 khususnya di Kecamatan Siabu*
Madina, polhukrim.com- 28- Maret- 2026, Praktisi Hukum Rahmad Sukri Hasibuan, SH.,MH. menyoroti maraknya keberadaan Pasar malam selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H 2026 di Kabupaten Mandailing Natal yg bermotto *Negeri Beradat Taat Beribadah*. yang artinya Masyarakatnya menjungjung tinggi Adat Istiadat atau Budaya dari Leluhur serta sangat Rajin melaksanakan Perintah Agama (Islam) dan menjauhi Laranganya inilah pedoman yg di ajarkan dari Kakek Moyang atau Raja" terdahulu kepada Masyarakat dan Rakyatnya.
namun sekarang Setiap lebaran Pantaun Rahmad Sukri Hasibuan, SH.,MH. dari tahun 2025 dan 2026 budaya itu telah berubah yang mana Banyaknya Pasar Malam di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal khususnya Kec Siabu, Kelurahan Simangambat.
Dalam Investigasi langsung RSH yg juga Pengacara Terkenal di Kota Batam melihat di arena pasar malam yg di Sajikan adalah 60% indikasi Perjudian dgn modus hadiah dan semua Umur bebas bermain mulai dari Anak-Anak dibawah umur sampai kakek" yg yg memakai Lobe khas Madina ikut bermain.
Saya tidak tahu apakah ada izin dari Dinas Pariwisata Mandailing Natal atau Izin Lokal dari Kecamatan atau Kapolsek. jika ada izin maka hal yg sama secara terang benderang dapat dilakukan oleh Pengusaha di Bidang Gelper tidak harus tunggu Hari Raya dan jika sebaliknya Alim Ulama, Tokoh Masyarakat sekitar dan pihak Keamanan serta Pemerintahan telah merestui hal tersebut dan secara tidak langsung ikut andil.
Oleh karena itu RSH sebagai Putra Kelahiran Simangambat Kec Siabu, Kab Madina yg saat hari raya beberapa tahun ini pulang kampung meminta kepada Bupati Mandailing Natal, KaPolres Mandailing Natal. untuk tahun berikutnya agar menjalankan secara Hikmah Motto Mandailing Natal Yaitu *NEGERI BERIBADAT TAAT BERIBADAH* agar yang berbau Maksiat dapat di Minimilasir sejak dini.
dan jika mmng ada Izin maka saya siap bawa Investor dari Kota Batam.
Dan Dampak Ekonomi bagi sekitarnya Masyarakat sekitarnya tidak terasa yang ada adalah Kemacetan yg begitu panjang sehingga menghambat perjalanan pengguna lalulintas dan menyebakan Kerugian bagi Pengguna jalan. ujar Rahmad Sukri Hasibuan, SH.,MH.
Menyikapi hal tersebut
Rahmad Sukri Hasibuan, SH., MH., yang berperan sebagai tokoh masyarakat dan Praktisi Hukum serta Anak Rantau yang peduli dengan kampung halamanya, menyampaikan harapannya agar tahun depan hal ini tidak ada lagi, jika mmng harus ada bisa di pisahkan antara Gelper dgn Permainan Roda Gila atau Ayunan.
Khusus Gelper hanya orang dewasa atau yg sudah punya KTP yg boleh main serta arenanya tertutup untuk umum, sehingga kententraman kenyamanan dapat di rasakan oleh masyarakat sekitarnya khususnya Kec Siabu, simangambat
ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menjaga kerukunan dan toleransi dalam kedamaian dan kerukunan," saat berlebaran ujarnya.
dan jika tidak ada perubahan tahun depan saya akan tempuh Jalur Hukum Perdata lewat Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) sesuai Perma No.1 tahun 2002 tutur Advokat Rahmad Sukri Hasibuan, SH.,MH Owner Kantor Hukum RSH&Partners yg punya kantor Cabang di Simangambat mengakhiri wawancara




