Palembang || polhukrim.com
Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan, dalam memberikan informasi peredaran narkotika yang ada di wilayah Sumsel.
Kali ini, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Dody Surya,S.Ik.SH.MH., dan KOMPOL Paulina beserta team berhasil meringkus oknum dugaan pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi, pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira jam 23.00 wib yang lalu.
Dugaan Pelaku di tangkap Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel saat akan melakukan transaksi Pil Ekstasi di salah satu hotel di Kota Palembang.
Identitas oknum dugaan pelaku berinisial OP (36) yang merupakan seorang pekerja wirausaha, beralamatkan di Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Palembang.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum pelaku pengedar ekstasi tersebut.
"Iya benar, bahwa Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel telah menangkap oknum dugaan pelaku pengedar ekstasi di salah satu hotel di Palembang," ujarnya, Jum'at (10/2/2023).
Saat di tanya kronologi penangkapan, Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan, bahwa sebelumnya Personil Unit 1 Subdit 3 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh oknum dugaan tersangka OP di dalam kamar salah satu hotel yang terletak di Kota Palembang.
"Kemudian, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2023 sekira Pkl 23.00 Wib, personil Unit 1 Subdit 3 langsung melakukan penangkapan terhadap oknum dugaan tersangka OP," terangnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi berbentuk kue bangkit sebanyak 450 buah," beber Heru.
Masih kata Kombes Heru Nugroho, kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Untuk oknum dugaan pelaku OP akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Sumsel, untuk turut membantu memberikan informasi ke pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.(AP)
Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan, dalam memberikan informasi peredaran narkotika yang ada di wilayah Sumsel.
Kali ini, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Dody Surya,S.Ik.SH.MH., dan KOMPOL Paulina beserta team berhasil meringkus oknum dugaan pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi, pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira jam 23.00 wib yang lalu.
Dugaan Pelaku di tangkap Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel saat akan melakukan transaksi Pil Ekstasi di salah satu hotel di Kota Palembang.
Identitas oknum dugaan pelaku berinisial OP (36) yang merupakan seorang pekerja wirausaha, beralamatkan di Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Palembang.
Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum pelaku pengedar ekstasi tersebut.
"Iya benar, bahwa Unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel telah menangkap oknum dugaan pelaku pengedar ekstasi di salah satu hotel di Palembang," ujarnya, Jum'at (10/2/2023).
Saat di tanya kronologi penangkapan, Kombes Pol Heru Nugroho menjelaskan, bahwa sebelumnya Personil Unit 1 Subdit 3 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh oknum dugaan tersangka OP di dalam kamar salah satu hotel yang terletak di Kota Palembang.
"Kemudian, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2023 sekira Pkl 23.00 Wib, personil Unit 1 Subdit 3 langsung melakukan penangkapan terhadap oknum dugaan tersangka OP," terangnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi berbentuk kue bangkit sebanyak 450 buah," beber Heru.
Masih kata Kombes Heru Nugroho, kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Untuk oknum dugaan pelaku OP akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah Sumsel, untuk turut membantu memberikan informasi ke pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.(AP)




