Pelalawan || polhukrim.com
2 minggu lama nya kami dari aliansi mahasiswa peduli pekerja (AMP2) dan Tim LSM MITRA Riau menunggu jawaban dan konfirmasi dari pihak kebun yang berinisial E.S yang berlokasi di kecamatan bandar Seikijang,Kabupaten Pelalawan,Provinsi Riau,yang sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait permasalahan karyawan yang bekerja disana yang diduga tidak didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan, dan diduga tidak pernah bayar pajak kenegara.
Menurut Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru,SH. kepada wartawan Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan” Ancaman dari ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). ungkapnya.kamis,02/02/2023.
Ditambahkan Ketum LSM MITRA "Kegiatan usaha yang di lakukan oleh kebun pribadi menurut UU perkebunan yang sudah tertuang di atas sudah jelas, Bahwa kebun pribadi yang berinisial E.S sudah seharusnya mengikuti aturan perusahaan, Dan ini jelas melanggar hukum, di tambah lagi dengan tidak adanya ijin Tegasnya.
Data yang kami dapat di lapangan serta tertutupnya pihak kebun dan mandor saat di konfirmasi awak media menambah kecurigaan kami, bahwa pihak kebun mencoba mencari cara Untuk menghindar dari awak media supaya tidak di konfirmasi, Dan kami sebagai salah satu bagian dari perjuangan rakyat buruh akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan.ungkap Aliansi yang tergabung dalam AMP2 propinsi Riau dan LSM MITRA.
Bersama aliansi mahasiswa peduli pekerja Riau, media:polhukrim.com,komentar.com,justicecollaborationnews.com,mediahumaspolri.com,kabarreskrim.com. LSM,dan seluruh elemen masyarakat akan terus melakukan gebrakan agar hak para pekerja tidak di sewenang-wenang kan,dan para pekerja mendapat keadilan seadil-adilnya,kami sudah berkoordinasi dengan mediator Disnaker pelalawan,mereka akan turun jika pihak kebun membangkang.ungkap Ketum LSM MITRA.(Tim)
2 minggu lama nya kami dari aliansi mahasiswa peduli pekerja (AMP2) dan Tim LSM MITRA Riau menunggu jawaban dan konfirmasi dari pihak kebun yang berinisial E.S yang berlokasi di kecamatan bandar Seikijang,Kabupaten Pelalawan,Provinsi Riau,yang sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait permasalahan karyawan yang bekerja disana yang diduga tidak didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan, dan diduga tidak pernah bayar pajak kenegara.
Menurut Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru,SH. kepada wartawan Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan” Ancaman dari ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). ungkapnya.kamis,02/02/2023.
Ditambahkan Ketum LSM MITRA "Kegiatan usaha yang di lakukan oleh kebun pribadi menurut UU perkebunan yang sudah tertuang di atas sudah jelas, Bahwa kebun pribadi yang berinisial E.S sudah seharusnya mengikuti aturan perusahaan, Dan ini jelas melanggar hukum, di tambah lagi dengan tidak adanya ijin Tegasnya.
Data yang kami dapat di lapangan serta tertutupnya pihak kebun dan mandor saat di konfirmasi awak media menambah kecurigaan kami, bahwa pihak kebun mencoba mencari cara Untuk menghindar dari awak media supaya tidak di konfirmasi, Dan kami sebagai salah satu bagian dari perjuangan rakyat buruh akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan.ungkap Aliansi yang tergabung dalam AMP2 propinsi Riau dan LSM MITRA.
Bersama aliansi mahasiswa peduli pekerja Riau, media:polhukrim.com,komentar.com,justicecollaborationnews.com,mediahumaspolri.com,kabarreskrim.com. LSM,dan seluruh elemen masyarakat akan terus melakukan gebrakan agar hak para pekerja tidak di sewenang-wenang kan,dan para pekerja mendapat keadilan seadil-adilnya,kami sudah berkoordinasi dengan mediator Disnaker pelalawan,mereka akan turun jika pihak kebun membangkang.ungkap Ketum LSM MITRA.(Tim)




