Batam || polhukrim.com
5 (lima) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YP Alias O, VO Alias V, SH Alias S, AR Alias J dan ET Alias E berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., didampingi Kanit 1 Subdit 3 AKP Robinsar Tampubolon,SH. dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., saat Konferensi Pers di Lobby Dit Reskrimum Polda Kepri., Selasa (21/2/2023).
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada tanggal 18 Januari 2023 Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat bahwa diketahui pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 02.00 Wib pelapor memarkirkan kendaraan roda duanya di parkiran Maritim Squere Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dalam keadaan terkunci stang. Kemudian sekira pukul 04.17 Wib setelah kembali ke parkiran sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran, adapun kendaraan sepada motor milik pelapor yaitu honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2913 QU atas nama STNK/BPKB Siti Asnah dengan nomor rangka MH1JM8114lK108848. ungkap Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang diduga pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (sindikat curanmor) di wilayah Kota Batam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri menuju ke lokasi terduga di daerah Ruli Baloi Kolam yang mana diketahui rumah tersebut dijadiakan sebagai basecamp dan motor hasil curian dikumpulkan di basecamp tersebut. Setibanya dilokasi Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 (Lima) orang terduga yang mana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor diwilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian).
“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurcian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak, para pelaku dalam melakukan aksinya lebih dari 30 (Tiga Puluh) TKP diwilayah Kota Batam dan sering beraksi pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi." jelas Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 (Empat) unit motor dengan berbagai merk, 7 (Tujuh) unit HP dengan berbagai merk, 1 (Satu) buah gunting warna hitam, 1 (Satu) buah gunting warna orange, 1 (Satu) buah pisau dengan gagang warna coklat dan 1 (Satu) set onderdil motor yang sudah dibongkar.” tutur Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.
“Pasal yang diterapkan terhadap ke lima tersangka adalah pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak (60) enam puluh rupiah.” tutup mengakhiri Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K. (B.Hasibuan,S.Pd)
5 (lima) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YP Alias O, VO Alias V, SH Alias S, AR Alias J dan ET Alias E berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., didampingi Kanit 1 Subdit 3 AKP Robinsar Tampubolon,SH. dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., saat Konferensi Pers di Lobby Dit Reskrimum Polda Kepri., Selasa (21/2/2023).
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada tanggal 18 Januari 2023 Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat bahwa diketahui pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 02.00 Wib pelapor memarkirkan kendaraan roda duanya di parkiran Maritim Squere Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dalam keadaan terkunci stang. Kemudian sekira pukul 04.17 Wib setelah kembali ke parkiran sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran, adapun kendaraan sepada motor milik pelapor yaitu honda beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2913 QU atas nama STNK/BPKB Siti Asnah dengan nomor rangka MH1JM8114lK108848. ungkap Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang diduga pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (sindikat curanmor) di wilayah Kota Batam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri menuju ke lokasi terduga di daerah Ruli Baloi Kolam yang mana diketahui rumah tersebut dijadiakan sebagai basecamp dan motor hasil curian dikumpulkan di basecamp tersebut. Setibanya dilokasi Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 5 (Lima) orang terduga yang mana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor diwilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik (pelaku pencurian).
“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurcian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak, para pelaku dalam melakukan aksinya lebih dari 30 (Tiga Puluh) TKP diwilayah Kota Batam dan sering beraksi pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi." jelas Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 (Empat) unit motor dengan berbagai merk, 7 (Tujuh) unit HP dengan berbagai merk, 1 (Satu) buah gunting warna hitam, 1 (Satu) buah gunting warna orange, 1 (Satu) buah pisau dengan gagang warna coklat dan 1 (Satu) set onderdil motor yang sudah dibongkar.” tutur Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.
“Pasal yang diterapkan terhadap ke lima tersangka adalah pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak (60) enam puluh rupiah.” tutup mengakhiri Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K. (B.Hasibuan,S.Pd)



