Mandailing Natal || polhukrim.com
Seorang istri seharusnya mencurahkan pengabdiannya kepada suami dan senantiasa selalu mendampingi suami meskipun dalam kondisi dan keadaan yang paling buruk sedang menimpa bahtera rumah tangga yang sudah dibina dan dijalani.
Karena dalam kehidupan berumah tangga islam mengajarkan dan mengatakan bahwa syurganya seorang istri berada pada ridho sang suami.
Tapi lain halnya dengan BS seorang pria yang masih berstatus sah sebagai suami asal kecamatan sayur matinggi kabupaten tapanuli selatan harus menanggung sakit dan malu akibat perbuatan sang istri yang disayanginya nekat menikah dengan seorang pria berinisial AN warga Silaiya Kabupaten Tapanuli Selatan hanya karena pada saat ini ia tidak sanggup memberikan nafkah dengan cukup akibat sulitnya ekonomi ditambah pekerjaan pun tidak ada.
"Sekarang saya tidak punya pekerjaan tetap, karena itulah saya tidak lagi dapat memberikan apa yang ia butuhkan dan apa yang istri saya inginkan"ucap BS kepada awak media melalui telepon WhattshAp.(6/2/23)
"Sewaktu saya masih bekerja, saya merasa selalu mencukupi kebutuhannya dan anak-anak saya, tapi mengapa disaat saya sedang susah dan masih dalam kondisi bingung kesana kemari mencari pekerjaan agar BS menafkahi keluarga ia malah menikah dengan pria lain"tambahnya pula.
Sebelumnya BS selalu menuruti apa yang diminta oleh sang istri sewaktu ia masih aktif bekerja sebagai aparat desa dan selalu berusaha menjadi yang terbaik untuk keluarganya, namun ia tidak menyangka disaat ia sudah tidak memiliki apa-apa lagi, ibu dari dua anaknya ini malah memilih untuk menikah dengan pria lain inisial AN yang masih satu kampung dengannya.
Tentu saja hal ini tidak dapat ia terima, apalagi BS masih istri sahnya sehingga membuat ia harus melaporkan keduanya ke aparat penegak hukum Polres Tapsel pada hari sabtu kemaren tanggal 4/2/23 dengan nomor: STTLP/P/96/III/2023/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan resmi.
BS berharap agar pihak kepolisian Resort Tapanuli Selatan dapat segera menindak lanjuti laporan pengaduan yang ia sampaikan dan berharap semoga keduanya mendapatkan proses hukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.
"Saya minta pihak Polres Tapsel segera menindak lanjuti laporan pengaduan yang saya ajukan kemaren dan berharaf agar istri saya bersama pria yang menikahinya mendapatkan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tentang tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan resmi".Pungkas BS.
Atas dasar perbuatan tersebut yang dilakukan oleh seorang wanita yang masih dalam status istri sah menikah lagi dengan pria lain dapat terjerat hukum sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 pasal 279 tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan resmi.(MJ)
Seorang istri seharusnya mencurahkan pengabdiannya kepada suami dan senantiasa selalu mendampingi suami meskipun dalam kondisi dan keadaan yang paling buruk sedang menimpa bahtera rumah tangga yang sudah dibina dan dijalani.
Karena dalam kehidupan berumah tangga islam mengajarkan dan mengatakan bahwa syurganya seorang istri berada pada ridho sang suami.
Tapi lain halnya dengan BS seorang pria yang masih berstatus sah sebagai suami asal kecamatan sayur matinggi kabupaten tapanuli selatan harus menanggung sakit dan malu akibat perbuatan sang istri yang disayanginya nekat menikah dengan seorang pria berinisial AN warga Silaiya Kabupaten Tapanuli Selatan hanya karena pada saat ini ia tidak sanggup memberikan nafkah dengan cukup akibat sulitnya ekonomi ditambah pekerjaan pun tidak ada.
"Sekarang saya tidak punya pekerjaan tetap, karena itulah saya tidak lagi dapat memberikan apa yang ia butuhkan dan apa yang istri saya inginkan"ucap BS kepada awak media melalui telepon WhattshAp.(6/2/23)
"Sewaktu saya masih bekerja, saya merasa selalu mencukupi kebutuhannya dan anak-anak saya, tapi mengapa disaat saya sedang susah dan masih dalam kondisi bingung kesana kemari mencari pekerjaan agar BS menafkahi keluarga ia malah menikah dengan pria lain"tambahnya pula.
Sebelumnya BS selalu menuruti apa yang diminta oleh sang istri sewaktu ia masih aktif bekerja sebagai aparat desa dan selalu berusaha menjadi yang terbaik untuk keluarganya, namun ia tidak menyangka disaat ia sudah tidak memiliki apa-apa lagi, ibu dari dua anaknya ini malah memilih untuk menikah dengan pria lain inisial AN yang masih satu kampung dengannya.
Tentu saja hal ini tidak dapat ia terima, apalagi BS masih istri sahnya sehingga membuat ia harus melaporkan keduanya ke aparat penegak hukum Polres Tapsel pada hari sabtu kemaren tanggal 4/2/23 dengan nomor: STTLP/P/96/III/2023/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan resmi.
BS berharap agar pihak kepolisian Resort Tapanuli Selatan dapat segera menindak lanjuti laporan pengaduan yang ia sampaikan dan berharap semoga keduanya mendapatkan proses hukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.
"Saya minta pihak Polres Tapsel segera menindak lanjuti laporan pengaduan yang saya ajukan kemaren dan berharaf agar istri saya bersama pria yang menikahinya mendapatkan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tentang tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan resmi".Pungkas BS.
Atas dasar perbuatan tersebut yang dilakukan oleh seorang wanita yang masih dalam status istri sah menikah lagi dengan pria lain dapat terjerat hukum sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 pasal 279 tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan resmi.(MJ)




