Mandailing Natal || polhukrim.com
Komisi II DPRD Madina merekomendasikan kepada Bupati HM Ja'far Sukhairi Nasution untuk menjatuhkan sanksi terhadap PT. Rendi Permata Raya yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma.
Keputusan itu diambil melalui rapat internal komisi membahas perkembangan pembangunan kebun plasma oleh PT Rendi Permata Raya kepada masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis,(27/3/23).
Akibat lambannya proses realisasi kebun plasma tersebut telah membuat masyarakat jenuh sehingga menggelar unjuk rasa di depan kantor perusahaan.
Sampai pada hari ini sudah memasuki hari kedelapan unjuk rasa berlangsung, bahkan sahur dan tarawihpun dilangsungkan di areal perkebunan.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi II DPRD Madina yang dipimipin langsung opeh Ketua Komisi II Dodi Martua dan dihadiri oleh anggota komisi, yakni Syariful Sarling, Suhandi, Budiman Borotan, Khoirun, Juwita Asmara, Ahmad Taufik Siregar, dan Zulfahri. Dalam rapat tersebut, selain sanksi administratif, Komisi II juga meminta agar pemerintah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT Rendi sesuai kewenangan menurut PP Nomor 26 Tahun 2021.
Kemudian, memberikan sanksi pemberhentian sementara aktivitas usaha PT Rendi selama enam (6) bulan apabila dalam satu bulan ke depan tidak menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Apabila dalam waktu enam bulan PT Rendi tidak memenuhi kewajiban, maka bupati Madina harus memberikan sanksi berupa pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi ini diambil berdasarkan kajian lapangan, koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
1.Terkait penyelesaian sengketa, Komisi II menyampaikan beberapa rujukan dan pertimbangan bagi Bupati Madina, yakni hasil konsultasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara bahwa tidak ada pengecualian bagi PT Rendi dalam membangun kebun plasma.
2.PT. Rendi Permata Raya yang tak kunjung merealisasikan kebun plasma dianggap telah melanggar pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 Jo Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
3.Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 bahwa sejak beroperasi sampai sekarang PT Rendi Permata Raya tidak pernah merealisasikan kewajiban plasma kepada masyarakat.
Ketua DPRD Madina "Erwin Efendi Lubis membenarkan bahwa Komisi II DPRD telah mengajukan rekomendasi terkait PT Rendi Permata Raya.
"Ya,benar.Rekomendasi itu sudah di meja saya," katanya,(27/3/23) sore.
Erwin menerangkan, saat dia belum bisa menandatangani surat rekomendasi tersebut sebelum menanyakan kesediaan dari pihak perusahaan untuk merealisasikan kebun plasma bagi warga Desa Singkuang I.
"Saat ini saya belum bisa tanda tangan karena masih ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan, yakni mempertanyakan PT Rendi Permata Raya terkait tentang kesanggupan mereka memenuhi kewajiban," katanya.
Namun Meskipun demikian, Erwin menegaskan akan menghubungi perusahaan dalam minggu ini. Terlepas apa pun jawaban perusahaan, ketua Dprd Madina memastikan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti.
"Maksimal Jumat ini sudah saya tanda tangani rekomendasi itu," tuturnya.
Erwin menilai, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian bukan janji-janji seperti sebelumnya.
"Saya akan mempertanyakan kesediaan dari pihak perusahaan, di mana lahannya, dan kapan direalisasikan. Masyarakat itu, kan, butuh kepastian, tidak seperti jawaban sebelumnya hanya akan, akan, dan akan," pungkas ketua Partai Gerindra Madina ini.(Mj)
Komisi II DPRD Madina merekomendasikan kepada Bupati HM Ja'far Sukhairi Nasution untuk menjatuhkan sanksi terhadap PT. Rendi Permata Raya yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma.
Keputusan itu diambil melalui rapat internal komisi membahas perkembangan pembangunan kebun plasma oleh PT Rendi Permata Raya kepada masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis,(27/3/23).
Akibat lambannya proses realisasi kebun plasma tersebut telah membuat masyarakat jenuh sehingga menggelar unjuk rasa di depan kantor perusahaan.
Sampai pada hari ini sudah memasuki hari kedelapan unjuk rasa berlangsung, bahkan sahur dan tarawihpun dilangsungkan di areal perkebunan.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi II DPRD Madina yang dipimipin langsung opeh Ketua Komisi II Dodi Martua dan dihadiri oleh anggota komisi, yakni Syariful Sarling, Suhandi, Budiman Borotan, Khoirun, Juwita Asmara, Ahmad Taufik Siregar, dan Zulfahri. Dalam rapat tersebut, selain sanksi administratif, Komisi II juga meminta agar pemerintah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT Rendi sesuai kewenangan menurut PP Nomor 26 Tahun 2021.
Kemudian, memberikan sanksi pemberhentian sementara aktivitas usaha PT Rendi selama enam (6) bulan apabila dalam satu bulan ke depan tidak menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Apabila dalam waktu enam bulan PT Rendi tidak memenuhi kewajiban, maka bupati Madina harus memberikan sanksi berupa pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi ini diambil berdasarkan kajian lapangan, koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
1.Terkait penyelesaian sengketa, Komisi II menyampaikan beberapa rujukan dan pertimbangan bagi Bupati Madina, yakni hasil konsultasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara bahwa tidak ada pengecualian bagi PT Rendi dalam membangun kebun plasma.
2.PT. Rendi Permata Raya yang tak kunjung merealisasikan kebun plasma dianggap telah melanggar pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 Jo Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
3.Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 bahwa sejak beroperasi sampai sekarang PT Rendi Permata Raya tidak pernah merealisasikan kewajiban plasma kepada masyarakat.
Ketua DPRD Madina "Erwin Efendi Lubis membenarkan bahwa Komisi II DPRD telah mengajukan rekomendasi terkait PT Rendi Permata Raya.
"Ya,benar.Rekomendasi itu sudah di meja saya," katanya,(27/3/23) sore.
Erwin menerangkan, saat dia belum bisa menandatangani surat rekomendasi tersebut sebelum menanyakan kesediaan dari pihak perusahaan untuk merealisasikan kebun plasma bagi warga Desa Singkuang I.
"Saat ini saya belum bisa tanda tangan karena masih ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan, yakni mempertanyakan PT Rendi Permata Raya terkait tentang kesanggupan mereka memenuhi kewajiban," katanya.
Namun Meskipun demikian, Erwin menegaskan akan menghubungi perusahaan dalam minggu ini. Terlepas apa pun jawaban perusahaan, ketua Dprd Madina memastikan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti.
"Maksimal Jumat ini sudah saya tanda tangani rekomendasi itu," tuturnya.
Erwin menilai, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian bukan janji-janji seperti sebelumnya.
"Saya akan mempertanyakan kesediaan dari pihak perusahaan, di mana lahannya, dan kapan direalisasikan. Masyarakat itu, kan, butuh kepastian, tidak seperti jawaban sebelumnya hanya akan, akan, dan akan," pungkas ketua Partai Gerindra Madina ini.(Mj)





