Muratara || polhukrim.com
Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bumi Silampari (Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara) masih tinggi. Bahkan dua tahun terakhir, cenderung mengalami peningkatan.
Bahkan di Kabupaten Muratara, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson Jumat (24/03/2023) menegaskan, hampir seluruh wilayah di Muratara Zona Merah dan rawan penyalahgunaan narkoba.
“Dan penyebab hampir setiap desa zona merah, lantaran masih ada Pemerintah Desa yang tidak peduli sama sekali. Bahkan ada juga Kepala Desa yang diduga ikut-ikutan menjadi pemakai dan penjual Narkoba.Ini yang sangat kita sayangkan,”tegasnya.
Bahkan didalam kebun sawit pun, tukang panen atau dodos sawit saja konsumsi narkoba. Ketika ditanya untuk alasan konsumsi Narkoba jenis sabu, alasan mereka biar tidak mengantuk saat kerja.
Berdasarkan data mereka, untuk kasus tindak pidana Narkoba tahun 2021 sebanyak 81 kasus. Sedangkan barang bukti yang diamankan sabu 2510,30 gram (2,5 kg), ekstasi 416,5 butir dan ganja 55,71 gram. Kemudian tahun 2022 ada 75 kasus, terselesaikan 74 kasus terdiri dari 86 laki-laki dan 2 perempuan dengan barang bukti yang dapat diamankan Sabu 1,088 gram, Exstasi 4,816 butir dan ganja 252 gram.
“Rata-rata Narkoba terindikasi pengedar Narkoba di Muratara karena tedesak tuntutan ekonomi. Pengedar tergiur untung besar, disambut banyaknya masyarakat yang beli karena mengaku membutuhkan narkoba.Sementara yang mengkonsumsi,karena terpengaruh lingkungan tempat tinggalnya,”jelasnya.
Pihaknya berharap, dalam memberantas kasus narkoba di Muratara, koordinasi antar lini baik masyarakat dan pemerintah terus ditingkatkan. Karena tidak hanya polisi yang bisa menangkap, mereka juga bisa. Kalau masyarakat dan pemerintah setempat tidak mendukung maka pengungkapan kasus disana tidak bisa maksimal.
“Apalagi hukuman bagi mereka yang tertangkap belum tentu buat pelaku jera, terbukti masih banyak mereka keluar dari penjara, masuk penjara lagi. Jadi sekarang bagi pelaku yang memiliki BB tidak sampai satu gram akan di rehabailitas untuk di bina, karena Lapas sudah peoverload. Dan 80 persen rata-rata tahanan narkoba,” tegasnya.
Untuk jaringan narkoba yang masuk ke Muratara rata-rata dari arah Jambi dan Riau Pekan Baru, hal ini di jelaskan oleh keterangan tersangka kurir yang ditangkap selama ini.
“Rata-rata pemuja narkoba di Muratara ini dari usia 14 tahun sampai usia 55 tahun. Dan semua ada, mulai dari pengguna hingga pengedar,” tambahnya.
Kedepannya pihak dari Satresnarkoba Polres Muratara terus lakukan penindakan terhadap bandar-bandar narkoba, serta pencegahan narkoba dengan memasang baleho tentang bahaya narkoba yang akan di pasang kecamatan yang ada di Muratara.
“Bagi anak-anak pengguna narkoba seharusnya jadi prioritas pihak pemerintah setempat. Gencarkan sosialisasi kepada anak-anak, karena peran dari pemerintah juga sangat diperlukan. Sayangnya selama ini pemerintah kurang peduli terutama soal sosialisasi bahaya narkoba kepada anak-anak. Seharusnya Pemerintah Desa menganggarkan untuk sosialisasi kepada masyarakatnya. Saat ini jangankan sosialisasi, TP4GN saja belum berjalan sama sekali. Ditambah lagi di Muratara belum ada BNN jadi kurang sosialisasinya dalam TP4GN,” ungkapnya lagi.(Her)
Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bumi Silampari (Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara) masih tinggi. Bahkan dua tahun terakhir, cenderung mengalami peningkatan.
Bahkan di Kabupaten Muratara, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson Jumat (24/03/2023) menegaskan, hampir seluruh wilayah di Muratara Zona Merah dan rawan penyalahgunaan narkoba.
“Dan penyebab hampir setiap desa zona merah, lantaran masih ada Pemerintah Desa yang tidak peduli sama sekali. Bahkan ada juga Kepala Desa yang diduga ikut-ikutan menjadi pemakai dan penjual Narkoba.Ini yang sangat kita sayangkan,”tegasnya.
Bahkan didalam kebun sawit pun, tukang panen atau dodos sawit saja konsumsi narkoba. Ketika ditanya untuk alasan konsumsi Narkoba jenis sabu, alasan mereka biar tidak mengantuk saat kerja.
Berdasarkan data mereka, untuk kasus tindak pidana Narkoba tahun 2021 sebanyak 81 kasus. Sedangkan barang bukti yang diamankan sabu 2510,30 gram (2,5 kg), ekstasi 416,5 butir dan ganja 55,71 gram. Kemudian tahun 2022 ada 75 kasus, terselesaikan 74 kasus terdiri dari 86 laki-laki dan 2 perempuan dengan barang bukti yang dapat diamankan Sabu 1,088 gram, Exstasi 4,816 butir dan ganja 252 gram.
“Rata-rata Narkoba terindikasi pengedar Narkoba di Muratara karena tedesak tuntutan ekonomi. Pengedar tergiur untung besar, disambut banyaknya masyarakat yang beli karena mengaku membutuhkan narkoba.Sementara yang mengkonsumsi,karena terpengaruh lingkungan tempat tinggalnya,”jelasnya.
Pihaknya berharap, dalam memberantas kasus narkoba di Muratara, koordinasi antar lini baik masyarakat dan pemerintah terus ditingkatkan. Karena tidak hanya polisi yang bisa menangkap, mereka juga bisa. Kalau masyarakat dan pemerintah setempat tidak mendukung maka pengungkapan kasus disana tidak bisa maksimal.
“Apalagi hukuman bagi mereka yang tertangkap belum tentu buat pelaku jera, terbukti masih banyak mereka keluar dari penjara, masuk penjara lagi. Jadi sekarang bagi pelaku yang memiliki BB tidak sampai satu gram akan di rehabailitas untuk di bina, karena Lapas sudah peoverload. Dan 80 persen rata-rata tahanan narkoba,” tegasnya.
Untuk jaringan narkoba yang masuk ke Muratara rata-rata dari arah Jambi dan Riau Pekan Baru, hal ini di jelaskan oleh keterangan tersangka kurir yang ditangkap selama ini.
“Rata-rata pemuja narkoba di Muratara ini dari usia 14 tahun sampai usia 55 tahun. Dan semua ada, mulai dari pengguna hingga pengedar,” tambahnya.
Kedepannya pihak dari Satresnarkoba Polres Muratara terus lakukan penindakan terhadap bandar-bandar narkoba, serta pencegahan narkoba dengan memasang baleho tentang bahaya narkoba yang akan di pasang kecamatan yang ada di Muratara.
“Bagi anak-anak pengguna narkoba seharusnya jadi prioritas pihak pemerintah setempat. Gencarkan sosialisasi kepada anak-anak, karena peran dari pemerintah juga sangat diperlukan. Sayangnya selama ini pemerintah kurang peduli terutama soal sosialisasi bahaya narkoba kepada anak-anak. Seharusnya Pemerintah Desa menganggarkan untuk sosialisasi kepada masyarakatnya. Saat ini jangankan sosialisasi, TP4GN saja belum berjalan sama sekali. Ditambah lagi di Muratara belum ada BNN jadi kurang sosialisasinya dalam TP4GN,” ungkapnya lagi.(Her)




