Mandailing Natal || polhukrim.com
Adanya informasi tentang kinerja Pemerintah Desa Pangkalan Kecamatan Linggabayu Kabupaten Madina yang diduga kurang efektif dan tidak terbuka terhadap masyarakat terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2023, untuk itu Pemerintah Kecamatan Linggabayu dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja dari Kepala Desa Pangkalan beserta perangkatnya.
Betapa tidak, Dana Desa tahun 2023 sudah mulai memasuki tahap pencairan, namun lain halnya dengan Desa Pangkalan Kecamatan Linggabayu yang sepengetahuan masyarakat hingga sampai pada saat ini pihak Pemerintah Desa belum pernah melaksanakan Musdes untuk penetapan RKPDes tahun 2023.
Hal ini justru menimbulkan tanda tanya dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat desa pangkalan."Ada apa dengan pemerintah desa pangkalan, apakah pemerintah desa pangkalan mencoba mengangkangi peraturan undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara tentang Desa?
Akibat desas-desus yang terjadi antara sesama warga terkait ketiadaan Musdes 2023 dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan karena warga menduga ada permainan didalamnya.
Bahkan salah seorang warga desa pangkalan inisial FKT kepada awak media mangatakan,"apakah ada ya undang-undang baru tahun 2023 yang menetapkan khusus di desa pangkalan ditiadakan Musyawarah Desa (Musdes)"cetusnya.
Padahal menurutnya, Musdes bukanlah suatu rahasia, justru pelaksanaan Musdes harus melibatkan masyarakat atau setidaknya perwakilan dari unsur masyarakat.
Atas dasar itu, Eddy Sofyan selaku wakil ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (Dpc Lsm-Wgab) Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada Pemerintah Kecamatan Linggabayu agar meninjau dan mengevaluasi kinerja pemerintah Desa pangkalan.
"Jika benar tidak ada Musdes tahun 2023 dilaksanakan bagaimana DD bisa dicairkan karena sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tentang desa",tegas Eddy
"Untuk itu, diminta kepada pak Camat Linggabayu dan Dinas PMD Madina agar tidak mencairkan Dana Desa Pangkalan untuk tahun ini apabila terbukti tidak melaksanakan Musyawarah Desa yang melibatkan warga desanya sendiri, serta melakukan evaluasi segera terhadap kinerja pemerintah desa pangkalan"tambahnya.
Kepala Desa Pangkalan "Riski Efendi setelah dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp mengatakan sudah melaksanakan musdes di waktu PJ kepala Desa yang menjabat.
"Kami ada musyawarah waktu PJ,saat ini kami hanya melanjutkan saja"terang kades pangkalan.
Sementara itu,Camat Linggabayu mengatakan bahwa belum ada menerima laporan hasil Musdes tahun 2023 dari Desa Pangkalan.
"Hasil musdes belum ada ke kecamatan, dan musdes harus melibatkan masyarakat, paling tidak perwakilan unsur masyarakat" pungkas camat linggabayu saipuddin.
Jurnalis: Mulyadi P Jambak
Adanya informasi tentang kinerja Pemerintah Desa Pangkalan Kecamatan Linggabayu Kabupaten Madina yang diduga kurang efektif dan tidak terbuka terhadap masyarakat terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2023, untuk itu Pemerintah Kecamatan Linggabayu dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja dari Kepala Desa Pangkalan beserta perangkatnya.
Betapa tidak, Dana Desa tahun 2023 sudah mulai memasuki tahap pencairan, namun lain halnya dengan Desa Pangkalan Kecamatan Linggabayu yang sepengetahuan masyarakat hingga sampai pada saat ini pihak Pemerintah Desa belum pernah melaksanakan Musdes untuk penetapan RKPDes tahun 2023.
Hal ini justru menimbulkan tanda tanya dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat desa pangkalan."Ada apa dengan pemerintah desa pangkalan, apakah pemerintah desa pangkalan mencoba mengangkangi peraturan undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara tentang Desa?
Akibat desas-desus yang terjadi antara sesama warga terkait ketiadaan Musdes 2023 dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan karena warga menduga ada permainan didalamnya.
Bahkan salah seorang warga desa pangkalan inisial FKT kepada awak media mangatakan,"apakah ada ya undang-undang baru tahun 2023 yang menetapkan khusus di desa pangkalan ditiadakan Musyawarah Desa (Musdes)"cetusnya.
Padahal menurutnya, Musdes bukanlah suatu rahasia, justru pelaksanaan Musdes harus melibatkan masyarakat atau setidaknya perwakilan dari unsur masyarakat.
Atas dasar itu, Eddy Sofyan selaku wakil ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (Dpc Lsm-Wgab) Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada Pemerintah Kecamatan Linggabayu agar meninjau dan mengevaluasi kinerja pemerintah Desa pangkalan.
"Jika benar tidak ada Musdes tahun 2023 dilaksanakan bagaimana DD bisa dicairkan karena sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tentang desa",tegas Eddy
"Untuk itu, diminta kepada pak Camat Linggabayu dan Dinas PMD Madina agar tidak mencairkan Dana Desa Pangkalan untuk tahun ini apabila terbukti tidak melaksanakan Musyawarah Desa yang melibatkan warga desanya sendiri, serta melakukan evaluasi segera terhadap kinerja pemerintah desa pangkalan"tambahnya.
Kepala Desa Pangkalan "Riski Efendi setelah dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp mengatakan sudah melaksanakan musdes di waktu PJ kepala Desa yang menjabat.
"Kami ada musyawarah waktu PJ,saat ini kami hanya melanjutkan saja"terang kades pangkalan.
Sementara itu,Camat Linggabayu mengatakan bahwa belum ada menerima laporan hasil Musdes tahun 2023 dari Desa Pangkalan.
"Hasil musdes belum ada ke kecamatan, dan musdes harus melibatkan masyarakat, paling tidak perwakilan unsur masyarakat" pungkas camat linggabayu saipuddin.
Jurnalis: Mulyadi P Jambak




