Mandailing Natal || polhukrim.com
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam waktu dekat akan segera menggelar sidang itsbhat dan nikah massal.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Madina Bahruddin Juliadi mengatakan kegiatan itu akan dilaksanakan rencananya di Gedung Serbaguna Desa Parbangunan pada bulan oktober 2023 mendatang dan program ini dilakukan mengingat akan betapa pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan serta dapat membantu masyarakat yang selama ini pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Diruang Kerjanya, Bahruddin juliadi mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data, ia juga menyampaikan bahwa surat pemberitahuannya sudah disebarkan di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal.
“Saat ini kita sedang mengumpulkan data dari tiap desa dan pemberitahuannya sudah kita sebar melalui kecamatan,” ujar Kabag Kesra Setdakab Madina ini.
Adapun persyaratan Sidang itsbhat tersebut adalah sebagai berikut: 1.Membuat surat permohonan, 2.Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga suami-istri, 3.Surat keterangan dari lurah/kepala desa tentang status suami-istri dan surat pengantar nikah atau N1, 4.Mengisi formulir terlampir.
Untuk persyaratan nikah massal pasangan suami-istri yang belum tercatat di KUA Kecamatan, yaitu: 1.Fotokopi KTP dan KK suami-istri, 2.Fotokopi akta kelahiran suami-istri atau surat keterangan lahir dari desa calon pengantin, 3.Surat keterangan dari kelurahan atau desa tentang status suami-istri ketika menikah dan surat pengantar nikah atau N1, 4.Surat keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada KUA, 5.Usia pasangan suami-istri yang telah menikah saat ini minimal 19 tahun, 6.Mengisi formulir terlampir.
Data tersebut diserahkan ke kantor Kabagkesra Setdakab Madina paling lambat 14 Juli 2023.(MJ)
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam waktu dekat akan segera menggelar sidang itsbhat dan nikah massal.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Madina Bahruddin Juliadi mengatakan kegiatan itu akan dilaksanakan rencananya di Gedung Serbaguna Desa Parbangunan pada bulan oktober 2023 mendatang dan program ini dilakukan mengingat akan betapa pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan serta dapat membantu masyarakat yang selama ini pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Diruang Kerjanya, Bahruddin juliadi mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data, ia juga menyampaikan bahwa surat pemberitahuannya sudah disebarkan di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal.
“Saat ini kita sedang mengumpulkan data dari tiap desa dan pemberitahuannya sudah kita sebar melalui kecamatan,” ujar Kabag Kesra Setdakab Madina ini.
Adapun persyaratan Sidang itsbhat tersebut adalah sebagai berikut: 1.Membuat surat permohonan, 2.Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga suami-istri, 3.Surat keterangan dari lurah/kepala desa tentang status suami-istri dan surat pengantar nikah atau N1, 4.Mengisi formulir terlampir.
Untuk persyaratan nikah massal pasangan suami-istri yang belum tercatat di KUA Kecamatan, yaitu: 1.Fotokopi KTP dan KK suami-istri, 2.Fotokopi akta kelahiran suami-istri atau surat keterangan lahir dari desa calon pengantin, 3.Surat keterangan dari kelurahan atau desa tentang status suami-istri ketika menikah dan surat pengantar nikah atau N1, 4.Surat keterangan dari KUA setempat tentang tidak tercatatnya pernikahan pada KUA, 5.Usia pasangan suami-istri yang telah menikah saat ini minimal 19 tahun, 6.Mengisi formulir terlampir.
Data tersebut diserahkan ke kantor Kabagkesra Setdakab Madina paling lambat 14 Juli 2023.(MJ)




