Rokan Hulu || polhukrim.com
Seorang Pria berinsial NR alias NA (20) diamankan Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
"Pria tersebut diringkus pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat di Jalan SD LKMD Desa Kabun," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K, M.H melalui Plh Kapolsek Kabun Iptu Nanang Pujiono S.H, Kamis (8/6/2023)
Lanjutnya, adapun Barang Bukti berupa Satu Paket Plastik Klip bening yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Hand Phone Oppo warna Biru Tua, Satu Sepeda Motor Honda CB warna Abu-abu Nopol BM 4735 FF dan Satu Helai celana panjang warna Coklat.
Iptu Nanang Pujiono S.H menjelaskan, Minggu 7 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat, di Desa Kabun sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian Plh Kapolsek Kabun memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat itu, ada melihat seorang Laki-laki, tengah mengendarai Sepeda Motor Honda CB 150 warna Abu-Abu dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kemudian Laki-laki tersebut, ditanya dan mengaku bernama inisial NR, ketika ditanyai nampak dengan gerak gerik mencurigakan.
Maka dilakukan penggeledahan terhadap Badannya yang disaksikan Masyarakat yang ada di Kebun tersebut.
Setelah, dilakukan penggeledahan ditemukan Bungkusan Lakban Hitam di dalamnya plastik warna Putih Bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu Satu Paket.
Diakuinya, Paket Narkoba tersebut diserahkan IZ di Kebun Sawit yang rencananya akan diberikan pada pembelinya dengan biaya sebesar Rp 300.000.
Pada saat Tim hendak mengamankan IZ Pelaku berteriak meminta tolong.
Sehingga, IZ melarikan diri menggunakan Sepeda Motor ke arah Kebun Kelapa Sawit milik Masyarakat.
"Atas kejadian tersebut maka pelaku berikut dengan Barang Buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Kabun guna proses hukum," pungkas Iptu Nanang Pujiono S.H mengakhiri.
Jurnalis : Zainuddin
Seorang Pria berinsial NR alias NA (20) diamankan Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
"Pria tersebut diringkus pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 Wib dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat di Jalan SD LKMD Desa Kabun," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K, M.H melalui Plh Kapolsek Kabun Iptu Nanang Pujiono S.H, Kamis (8/6/2023)
Lanjutnya, adapun Barang Bukti berupa Satu Paket Plastik Klip bening yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Hand Phone Oppo warna Biru Tua, Satu Sepeda Motor Honda CB warna Abu-abu Nopol BM 4735 FF dan Satu Helai celana panjang warna Coklat.
Iptu Nanang Pujiono S.H menjelaskan, Minggu 7 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat, di Desa Kabun sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian Plh Kapolsek Kabun memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat itu, ada melihat seorang Laki-laki, tengah mengendarai Sepeda Motor Honda CB 150 warna Abu-Abu dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kemudian Laki-laki tersebut, ditanya dan mengaku bernama inisial NR, ketika ditanyai nampak dengan gerak gerik mencurigakan.
Maka dilakukan penggeledahan terhadap Badannya yang disaksikan Masyarakat yang ada di Kebun tersebut.
Setelah, dilakukan penggeledahan ditemukan Bungkusan Lakban Hitam di dalamnya plastik warna Putih Bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu Satu Paket.
Diakuinya, Paket Narkoba tersebut diserahkan IZ di Kebun Sawit yang rencananya akan diberikan pada pembelinya dengan biaya sebesar Rp 300.000.
Pada saat Tim hendak mengamankan IZ Pelaku berteriak meminta tolong.
Sehingga, IZ melarikan diri menggunakan Sepeda Motor ke arah Kebun Kelapa Sawit milik Masyarakat.
"Atas kejadian tersebut maka pelaku berikut dengan Barang Buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Kabun guna proses hukum," pungkas Iptu Nanang Pujiono S.H mengakhiri.
Jurnalis : Zainuddin




