Mandailing Natal || polhukrim.com
Kontestasi Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinodai dengan ketidak transfaranan dan tidak independen. Pasalnya Panitia Pilkades di desa Huta Godang Muda kecamatan Siabu kabupaten Madina disinyalir telah merugikan calon lain.
Hal itu diungkapkan dua orang bakal calon kepala desa Huta Godang Muda Mansur Suleman Rangkuti dan Roil Dalimunthe kepada media di Panyabungan, Rabu (26/07/23).
Keduanya diantara tujuh calon sama-sama maju sebagai kontestan di pencalonan kepala desa Huta Godang Muda dan sudah menyerahkan berkas ke Panitia Pilkades Huta Godang Muda.
"Ada tujuh bakal calon kepala desa yang menyerahkan berkas kepada panitia Pilkades Huta Godang Muda, tentu ada penjaringan berkas dari panitia untuk menetapkan 5 calon kades sebagai ketentuan yang diatur peraturan Bupati nomor 62 tahun 2022, yakni sebanyak-banyaknya 5 calon" sebut Mansur
Dasar keduanya menggugat karena mereka merasa telah dicurangi, diskriminasi dan tidak transparan dalam penetapan calon kades Huta Godang Muda dengan cara tidak diundang pada penetapan calon yang akan ikut bertanding pada Pilkades nantinya.
"Kita tidak pernah diundang panitia Pilkades Huta Godang Muda pada penetapan calon kepala desa Huta Godang Muda yang digelar pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023. Kami tidak tahu-menahu tentang jadwal itu padahal kita bakal calon kades yang ikut berkontestan pada pemilihan tersebut " sambung Mansur.
Ditambahkan Mansur, Pelanggaran Ketentuan Undang-Undang yang kami anggap menyalahi tersebut harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada BAB IV Pasal 20 yang berbunyi: Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, dilakukan seleksi tambahan terdiri dari : Bobot nilai administrasi dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia; Tes tertulis; Tes Tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan apabila belum ditemukan 5 (lima) bakal calon Kepala Desa setelah dilakukan penilaian terhadap administrasi bakal calon Kepala Desa; Apabila masih terdapat nilai yang sama sehingga belum diperoleh 5 (lima) bakal calon Kepala Desa sebagaimana disebutkan pada huruf c, maka dilakukan seleksi tes tertulis ulang sampai dengan diperoleh 5 (lima) bakal calon Kepala Desa.
Kemudian Mansur juga menjelaskan tentang bobot nilai tidak efektif dalam penetapan calon kades , Oleh Sebab itu kami memiliki alasan kuat untuk percaya bahwa panitia pemilihan Kepala Desa Huta Godang Muda tidak mematuhi beberapa ketentuan penting dalam undang-undang/peraturan tersebut. Sebagai mana di terangkan pada Pasal 21 yaitu : (1) Bobot nilai administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a adalah sebagai berikut : a. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dengan bobot nilai paling tinggi 15; b. Tingkat pendidikan dengan bobot nilai paling tinggi 30; dan c. Usia dengan bobot nilai paling tinggi 15.
(2) Lembaga pemerintahan yang digunakan untuk kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pemerintahan Desa/Kelurahan dan Lembaga Desa/Kelurahan, yaitu : 1.Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Kelurahan; 2.Badan Permusyawaratan Desa; dan 3.Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. b.Lembaga pemerintahan di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat. (3) Bobot penilaian pengalaman bekerja sebagai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Tingkat Desa : bobot 15; b. Tingkat Kecamatan : bobot 12; c. Tingkat Kabupaten : bobot 9; d. Tingkat Provinsi : bobot nilai 6; dan e. Tingkat Nasional/Pusat : bobot nilai 3. (4) Bobot penilaian lama pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pengalaman bekerja 1 s/d 3 tahun : dengan bobot nilai 3; b. Pengalaman bekerja diatas 3 s/d 5 tahun : dengan bobot nilai 6; c. Pengalaman bekerja 5 s/d 7 tahun : dengan bobot nilai 9; d. Pengalaman bekerja diatas 7 s/d 9 tahun dengan bobot nilai 12; dan e. Pengalaman bekerja diatas 9 tahun : dengan bobot nilai 15. (5) Apabila bakal calon mempunyai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria lebih dari 1 (satu) diambil kriteria pengalaman bekerja yang lebih lama. (6) Hasil bobot penilaian pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan adalah jumlah bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibagi 2. (7) Bobot penilaian tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu : a. Berijazah SMP/Sederajat : dengan bobot nilai 10; b. Berijazah SMA/Sederajat : dengan bobot nilai 15; c. Berijazah D-I, D-II, D-III dan S-I: dengan bobot nilai 25; dan d. Berijazah Pasca Sarjana : dengan bobot nilai 30. (8) Bobot penilaian usia sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c yaitu: a. Usia 25 s/d 40 Tahun : bobot nilai 15; b. Usia diatas 40 s/d 55 Tahun : bobot nilai 10; dan c. Usia diatas 55 tahun : bobot nilai 5.
Adapun yang kami maksud bahwa Bakal Calon Kepala Desa Huta Godang Muda yang bernama Riswan ada bobot nilai ditambahkan padahal yang bersangkutan tidak pernah menjabat di Pemerintahan Desa, hanya guru Madrasah, namun ada bobot nilai di pengalaman kerja.
Kemudian Bakal Calon Kepala Desa Huta Godang Muda yang bernama Muhammad Safri tidak pernah menjabat di Pemerintahan Desa Hanya sebagai ketua NNB namun yang bersangkutan memiliki bobot nilai di kriteria pengalaman kerja.
"Ketidaknetralan Panitia Pemilihan Kepala Desa : Kami merasa bahwa panitia pemilihan Kepala Desa Huta Godang Muda Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal tidak menjalankan tugasnya secara netral dan adil. Terdapat indikasi kuat adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berdampak pada hasil akhir penetapan calon" lanjutnya.
Seterusnya Roil Dalimunthe Mengatakan adanya sikap Diskriminasi dan Ketidakadilan kepada mereka berdua sebagai bakal calon kepala desa Huta Godang Muda dari Panitia Pilkades Huta Godang Muda.
"Pada saat pengumunan penetapan Calon Kepala Desa Hutagodang Muda kami mengalami perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif dari pihak panitia pemilihan Kepala Desa. Perlakuan ini berdampak pada kesempatan kami menjadi Calon Kepala Desa Huta Godang Muda. Kami tidak diundang dalam hal penetapan Calon Kepala Desa Huta Godang Muda.
"Dalam hal Pembobotan nilai, kami merasa didiskriminasi dan melanggar Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 62 Tahun 2022. Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak Transparan" imbuh Roil.
"Kami merasa Panitia tidak Transparan dalam pembobotan nilai dan persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa lainnya. Kami menduga salah satu Bakal Calon Kepala Desa hanya lulusan pesantren bukan SMA Sederajat tapi berkas yang bersangkutan diluluskan Panitia Pemilihan Kepala Desa" tambah Roil.
Kemudian dijelaskan Roil, panitia Pilkades harus memperhatikan ada calon yang ditetapkan panitia yang masih aktif di partai politik. Roil juga meminta tranparansi untuk pengunduran diri calon pada partai politik.
kedua Bakal calon kades itu meminta agar panitia pemilihan kepala desa bersedia untuk memeriksa kembali penetapan dan melakukan audit terbuka atas proses pembobotan dan penelitian administrasi.
"Apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti atau ada bukti tambahan tentang ketidakbenaran hasil penetapan, maka kami akan membawa gugatan ini ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" terang Roil.
Surat Gugatan sudah diserahkan kepada panitia Pilkades Huta Godang Muda dan tembusan sudah diantar kepada Dinas PMD , Inspektorat dan Bupati Madina.
Kedua Bakal calon itu berharap Panitia Pemilihan Kepala Desa Huta Godang Muda dapat menunjukkan bukti – bukti persyaratan administrasi secara transparan dan subjektif. Mereka juga meminta Bupati Madina, Dinas PMD segera proses dugaan pelanggaran ini. (MJ/TIM)
Kontestasi Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinodai dengan ketidak transfaranan dan tidak independen. Pasalnya Panitia Pilkades di desa Huta Godang Muda kecamatan Siabu kabupaten Madina disinyalir telah merugikan calon lain.
Hal itu diungkapkan dua orang bakal calon kepala desa Huta Godang Muda Mansur Suleman Rangkuti dan Roil Dalimunthe kepada media di Panyabungan, Rabu (26/07/23).
Keduanya diantara tujuh calon sama-sama maju sebagai kontestan di pencalonan kepala desa Huta Godang Muda dan sudah menyerahkan berkas ke Panitia Pilkades Huta Godang Muda.
"Ada tujuh bakal calon kepala desa yang menyerahkan berkas kepada panitia Pilkades Huta Godang Muda, tentu ada penjaringan berkas dari panitia untuk menetapkan 5 calon kades sebagai ketentuan yang diatur peraturan Bupati nomor 62 tahun 2022, yakni sebanyak-banyaknya 5 calon" sebut Mansur
Dasar keduanya menggugat karena mereka merasa telah dicurangi, diskriminasi dan tidak transparan dalam penetapan calon kades Huta Godang Muda dengan cara tidak diundang pada penetapan calon yang akan ikut bertanding pada Pilkades nantinya.
"Kita tidak pernah diundang panitia Pilkades Huta Godang Muda pada penetapan calon kepala desa Huta Godang Muda yang digelar pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023. Kami tidak tahu-menahu tentang jadwal itu padahal kita bakal calon kades yang ikut berkontestan pada pemilihan tersebut " sambung Mansur.
Ditambahkan Mansur, Pelanggaran Ketentuan Undang-Undang yang kami anggap menyalahi tersebut harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada BAB IV Pasal 20 yang berbunyi: Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, dilakukan seleksi tambahan terdiri dari : Bobot nilai administrasi dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia; Tes tertulis; Tes Tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan apabila belum ditemukan 5 (lima) bakal calon Kepala Desa setelah dilakukan penilaian terhadap administrasi bakal calon Kepala Desa; Apabila masih terdapat nilai yang sama sehingga belum diperoleh 5 (lima) bakal calon Kepala Desa sebagaimana disebutkan pada huruf c, maka dilakukan seleksi tes tertulis ulang sampai dengan diperoleh 5 (lima) bakal calon Kepala Desa.
Kemudian Mansur juga menjelaskan tentang bobot nilai tidak efektif dalam penetapan calon kades , Oleh Sebab itu kami memiliki alasan kuat untuk percaya bahwa panitia pemilihan Kepala Desa Huta Godang Muda tidak mematuhi beberapa ketentuan penting dalam undang-undang/peraturan tersebut. Sebagai mana di terangkan pada Pasal 21 yaitu : (1) Bobot nilai administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a adalah sebagai berikut : a. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dengan bobot nilai paling tinggi 15; b. Tingkat pendidikan dengan bobot nilai paling tinggi 30; dan c. Usia dengan bobot nilai paling tinggi 15.
(2) Lembaga pemerintahan yang digunakan untuk kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pemerintahan Desa/Kelurahan dan Lembaga Desa/Kelurahan, yaitu : 1.Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Kelurahan; 2.Badan Permusyawaratan Desa; dan 3.Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. b.Lembaga pemerintahan di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat. (3) Bobot penilaian pengalaman bekerja sebagai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Tingkat Desa : bobot 15; b. Tingkat Kecamatan : bobot 12; c. Tingkat Kabupaten : bobot 9; d. Tingkat Provinsi : bobot nilai 6; dan e. Tingkat Nasional/Pusat : bobot nilai 3. (4) Bobot penilaian lama pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pengalaman bekerja 1 s/d 3 tahun : dengan bobot nilai 3; b. Pengalaman bekerja diatas 3 s/d 5 tahun : dengan bobot nilai 6; c. Pengalaman bekerja 5 s/d 7 tahun : dengan bobot nilai 9; d. Pengalaman bekerja diatas 7 s/d 9 tahun dengan bobot nilai 12; dan e. Pengalaman bekerja diatas 9 tahun : dengan bobot nilai 15. (5) Apabila bakal calon mempunyai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria lebih dari 1 (satu) diambil kriteria pengalaman bekerja yang lebih lama. (6) Hasil bobot penilaian pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan adalah jumlah bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibagi 2. (7) Bobot penilaian tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu : a. Berijazah SMP/Sederajat : dengan bobot nilai 10; b. Berijazah SMA/Sederajat : dengan bobot nilai 15; c. Berijazah D-I, D-II, D-III dan S-I: dengan bobot nilai 25; dan d. Berijazah Pasca Sarjana : dengan bobot nilai 30. (8) Bobot penilaian usia sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c yaitu: a. Usia 25 s/d 40 Tahun : bobot nilai 15; b. Usia diatas 40 s/d 55 Tahun : bobot nilai 10; dan c. Usia diatas 55 tahun : bobot nilai 5.
Adapun yang kami maksud bahwa Bakal Calon Kepala Desa Huta Godang Muda yang bernama Riswan ada bobot nilai ditambahkan padahal yang bersangkutan tidak pernah menjabat di Pemerintahan Desa, hanya guru Madrasah, namun ada bobot nilai di pengalaman kerja.
Kemudian Bakal Calon Kepala Desa Huta Godang Muda yang bernama Muhammad Safri tidak pernah menjabat di Pemerintahan Desa Hanya sebagai ketua NNB namun yang bersangkutan memiliki bobot nilai di kriteria pengalaman kerja.
"Ketidaknetralan Panitia Pemilihan Kepala Desa : Kami merasa bahwa panitia pemilihan Kepala Desa Huta Godang Muda Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal tidak menjalankan tugasnya secara netral dan adil. Terdapat indikasi kuat adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berdampak pada hasil akhir penetapan calon" lanjutnya.
Seterusnya Roil Dalimunthe Mengatakan adanya sikap Diskriminasi dan Ketidakadilan kepada mereka berdua sebagai bakal calon kepala desa Huta Godang Muda dari Panitia Pilkades Huta Godang Muda.
"Pada saat pengumunan penetapan Calon Kepala Desa Hutagodang Muda kami mengalami perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif dari pihak panitia pemilihan Kepala Desa. Perlakuan ini berdampak pada kesempatan kami menjadi Calon Kepala Desa Huta Godang Muda. Kami tidak diundang dalam hal penetapan Calon Kepala Desa Huta Godang Muda.
"Dalam hal Pembobotan nilai, kami merasa didiskriminasi dan melanggar Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 62 Tahun 2022. Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak Transparan" imbuh Roil.
"Kami merasa Panitia tidak Transparan dalam pembobotan nilai dan persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa lainnya. Kami menduga salah satu Bakal Calon Kepala Desa hanya lulusan pesantren bukan SMA Sederajat tapi berkas yang bersangkutan diluluskan Panitia Pemilihan Kepala Desa" tambah Roil.
Kemudian dijelaskan Roil, panitia Pilkades harus memperhatikan ada calon yang ditetapkan panitia yang masih aktif di partai politik. Roil juga meminta tranparansi untuk pengunduran diri calon pada partai politik.
kedua Bakal calon kades itu meminta agar panitia pemilihan kepala desa bersedia untuk memeriksa kembali penetapan dan melakukan audit terbuka atas proses pembobotan dan penelitian administrasi.
"Apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti atau ada bukti tambahan tentang ketidakbenaran hasil penetapan, maka kami akan membawa gugatan ini ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" terang Roil.
Surat Gugatan sudah diserahkan kepada panitia Pilkades Huta Godang Muda dan tembusan sudah diantar kepada Dinas PMD , Inspektorat dan Bupati Madina.
Kedua Bakal calon itu berharap Panitia Pemilihan Kepala Desa Huta Godang Muda dapat menunjukkan bukti – bukti persyaratan administrasi secara transparan dan subjektif. Mereka juga meminta Bupati Madina, Dinas PMD segera proses dugaan pelanggaran ini. (MJ/TIM)




