Sumbar || polhukrim.com
Pengacara Kondang Dr. Amizidu Mendrofa, SH MH di dampingi oleh Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia wilayah Sumbar (HIMNI) Edison Hulu, M.T.h,S.T.h, Advokat (pengacara muda) Herman BW, S.H (Koord BIDKUM HIMNI Sumbar) datangi kantor DENPOM I/4 Padang minggu, 23 Juli 2023. Tujuan nya untuk melaporkan oknum TNI berinisial (ES) dkk, pasalnya oknum TNI (ES) tersebut berpangkat SERKA dan bertugas sebagai Babinsa.
Tersiar beberapa waktu lalu bahwa ada penangkapan salah seorang warga Kota Padang melalui Video pada media sosial. Diketahui bahwa seorang oknum TNI dkk menangkap salah seorang warga tersebut, tetapi pada kenyataannya bahwa Oknum TNI tersebut salah tangkap alias bukan pelaku yang sebenarnya. Berdasarkan pencarian informasi bahwa korban salah tangkap adalah seorang warga Padang bernama Bevis Darman Jaya Waruwu, 26 Thn, Suku Nias.
Diduga (ES) dkk, melakukan tindak pidana penculikan, penganiyaan dan pelanggaran HAM akibat salah tangkap pelaku tindak pidana, yang kejadian pada selasa 18 Juli 2023 lalu, “Saya kan tukang pangkas di Gunung Pengilun, saat saya sedang potong rambut pelanggan, tiba-tiba datang seorang berpakaian loreng lengkap dengan merek Babinsa di lengannya bersama beberapa orang lainnya dan mengatakan kamu pencuri ya? Sambil mengikat tangan saya kebelakang dengan Kabel Tip, dia menonjok muka saya 2 kali, lalu seorang berpakaian umum juga ikut menendang dan memukul saya pada saat itu, lalu kemudian saya dinaikan ke dalam mobil oleh Babinsa itu, di atas mobil saya juga masih dipukuli oleh orang yang berpakaian umum sewaktu masih di lokasi pangkas, saya dituduh dan dipaksa mengakui telah mencuri kotak amal di salah satu mesjid, lalu saya di bawa ke mesjid Al Irsyad, di lokasi mesjid saya dianiaya oleh masyakat biasa disana, kemudian saya disekap dalam salah satu ruangan mesjid, dalam ruangan saya dianiaya oleh 2 orang oknum TNI, termasuk orang yang sama yakni orang yang berpakaian umum sewaktu dilokasi pangkas dan sewaktu di atas mobil, setelah itu saya dibawa keluar dan saya masih di tendang oleh orang berpakaian umum itu, orangnya seperti di video yang tersebar di media sosial itu, dia menendang wajah saya” Kata korban menceritakan kronologis kejadian. Lanjutnya “Pada saat di mesjid tiba-tiba datang anggota polisi sambil menunjukan vidio CCTV kepada saya dan mengatakan kamu ya pencuri dalam video ini, saya jawab bukan saya pak, dan saya langsung dipukul oleh polisi tersebut dan membergol saya, saya dibawa ke Polsek Padang Timur, saat di Polsek padang Timur saya juga masih dipukul dangan cara ditendang oleh polisi yang sedang interogasi saya karena saya tetap sampaikan bahwa bukan saya pelaku pencurian yang ada dalam vidio CCTV tersebut” Tambah korban.
Korban dikembalikan ke rumah pada hari itu juga selasa 18 juli 2023 karena tidak terbukti bahwa korban adalah pelaku pencurian kotak amal di mesjid Al Irsyad sebagaimana terekam dalam video CCTV, diketahui bahwa akhirnya pelaku yang sebenarnya telah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Padang Timur pada sabtu 22/07/2023, pelaku berinisial (DS). Kini kasus pelaporan salah tangkap terduga oknum TNI inisial ES tersebut dalam penyelidikan DENPOM I/4 Padang berdasarkan laporan pengaduan No : TBP-07/VII/2023.
Ya benar sudah kita laporkan oknum TNI tersebut dan sekarang kita serahkan kepada pihak DENPOM untuk penyelidikan sesuai dengan laporan pengaduan kita dengan No. TBP-07/VII/2023 pungkas Pengacara Kondang Dr. Am Mendrofa.
Jurnalis : Marinus Zega
Pengacara Kondang Dr. Amizidu Mendrofa, SH MH di dampingi oleh Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia wilayah Sumbar (HIMNI) Edison Hulu, M.T.h,S.T.h, Advokat (pengacara muda) Herman BW, S.H (Koord BIDKUM HIMNI Sumbar) datangi kantor DENPOM I/4 Padang minggu, 23 Juli 2023. Tujuan nya untuk melaporkan oknum TNI berinisial (ES) dkk, pasalnya oknum TNI (ES) tersebut berpangkat SERKA dan bertugas sebagai Babinsa.
Tersiar beberapa waktu lalu bahwa ada penangkapan salah seorang warga Kota Padang melalui Video pada media sosial. Diketahui bahwa seorang oknum TNI dkk menangkap salah seorang warga tersebut, tetapi pada kenyataannya bahwa Oknum TNI tersebut salah tangkap alias bukan pelaku yang sebenarnya. Berdasarkan pencarian informasi bahwa korban salah tangkap adalah seorang warga Padang bernama Bevis Darman Jaya Waruwu, 26 Thn, Suku Nias.
Diduga (ES) dkk, melakukan tindak pidana penculikan, penganiyaan dan pelanggaran HAM akibat salah tangkap pelaku tindak pidana, yang kejadian pada selasa 18 Juli 2023 lalu, “Saya kan tukang pangkas di Gunung Pengilun, saat saya sedang potong rambut pelanggan, tiba-tiba datang seorang berpakaian loreng lengkap dengan merek Babinsa di lengannya bersama beberapa orang lainnya dan mengatakan kamu pencuri ya? Sambil mengikat tangan saya kebelakang dengan Kabel Tip, dia menonjok muka saya 2 kali, lalu seorang berpakaian umum juga ikut menendang dan memukul saya pada saat itu, lalu kemudian saya dinaikan ke dalam mobil oleh Babinsa itu, di atas mobil saya juga masih dipukuli oleh orang yang berpakaian umum sewaktu masih di lokasi pangkas, saya dituduh dan dipaksa mengakui telah mencuri kotak amal di salah satu mesjid, lalu saya di bawa ke mesjid Al Irsyad, di lokasi mesjid saya dianiaya oleh masyakat biasa disana, kemudian saya disekap dalam salah satu ruangan mesjid, dalam ruangan saya dianiaya oleh 2 orang oknum TNI, termasuk orang yang sama yakni orang yang berpakaian umum sewaktu dilokasi pangkas dan sewaktu di atas mobil, setelah itu saya dibawa keluar dan saya masih di tendang oleh orang berpakaian umum itu, orangnya seperti di video yang tersebar di media sosial itu, dia menendang wajah saya” Kata korban menceritakan kronologis kejadian. Lanjutnya “Pada saat di mesjid tiba-tiba datang anggota polisi sambil menunjukan vidio CCTV kepada saya dan mengatakan kamu ya pencuri dalam video ini, saya jawab bukan saya pak, dan saya langsung dipukul oleh polisi tersebut dan membergol saya, saya dibawa ke Polsek Padang Timur, saat di Polsek padang Timur saya juga masih dipukul dangan cara ditendang oleh polisi yang sedang interogasi saya karena saya tetap sampaikan bahwa bukan saya pelaku pencurian yang ada dalam vidio CCTV tersebut” Tambah korban.
Korban dikembalikan ke rumah pada hari itu juga selasa 18 juli 2023 karena tidak terbukti bahwa korban adalah pelaku pencurian kotak amal di mesjid Al Irsyad sebagaimana terekam dalam video CCTV, diketahui bahwa akhirnya pelaku yang sebenarnya telah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Padang Timur pada sabtu 22/07/2023, pelaku berinisial (DS). Kini kasus pelaporan salah tangkap terduga oknum TNI inisial ES tersebut dalam penyelidikan DENPOM I/4 Padang berdasarkan laporan pengaduan No : TBP-07/VII/2023.
Ya benar sudah kita laporkan oknum TNI tersebut dan sekarang kita serahkan kepada pihak DENPOM untuk penyelidikan sesuai dengan laporan pengaduan kita dengan No. TBP-07/VII/2023 pungkas Pengacara Kondang Dr. Am Mendrofa.
Jurnalis : Marinus Zega






