Padang-Sumbar || polhukrim.com
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar memimpin apel penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang membandel di kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (13/7/2023).
Penertiban PKL yang mulai di kawasan Air Mancur sampai jalan Permindo itu dilaksanakan oleh petugas dan tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Kota Padang. Dalam arahannya, Wawako Ekos Albar berpesan kepada petugas dan tim gabungan untuk mengedepan pendekatan secara humanis dalam melakukan tindakan penertiban kepada PKL yang berjualan di Pasar Raya Padang.
"Saya berpesan kepada petugas dan tim gabungan, lakukan tindakan secara tapi humanis, karena para pedagang yang berjualan di Pasar Raya Padang ini, semuanya adalah saudara-saudara kita. Hindari hal-hal yang bersifat anarkis, usahakan secara persuasif dan bersikap seadil-adilnya," ucap Wawako Ekos Albar. Wawako Ekos Albar, sejatinya penertiban yang dilakukan ini merupakan upaya dalam menjalankan Peraturan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018 yang berisi tentang aturan jam berjualan bagi para pedagang.
Pedagang yang berjualan di Pasar Raya diperbolehkan berdagang mulai pukul 15.00 wib, sedangkan di kawasan Permindo mulai pukul 17.00 Wib. Namun kenyataannya masih banyak pedagang yang berjualan sebelum jam yang ditentukan tersebut. "Kita harus menjalankan Perwako yang sudah ada, ini adalah tugas kita sebagai aparat pemerintah. PKL yang melanggar harus diberikan teguran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kita harus jadikan kawasan Pasar Raya Padang ini rapi, sehingga masyarakat nyaman berbelanja," pungkas Wawako.
Jurnalis : Marinus Zega
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar memimpin apel penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang membandel di kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (13/7/2023).
Penertiban PKL yang mulai di kawasan Air Mancur sampai jalan Permindo itu dilaksanakan oleh petugas dan tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Kota Padang. Dalam arahannya, Wawako Ekos Albar berpesan kepada petugas dan tim gabungan untuk mengedepan pendekatan secara humanis dalam melakukan tindakan penertiban kepada PKL yang berjualan di Pasar Raya Padang.
"Saya berpesan kepada petugas dan tim gabungan, lakukan tindakan secara tapi humanis, karena para pedagang yang berjualan di Pasar Raya Padang ini, semuanya adalah saudara-saudara kita. Hindari hal-hal yang bersifat anarkis, usahakan secara persuasif dan bersikap seadil-adilnya," ucap Wawako Ekos Albar. Wawako Ekos Albar, sejatinya penertiban yang dilakukan ini merupakan upaya dalam menjalankan Peraturan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018 yang berisi tentang aturan jam berjualan bagi para pedagang.
Pedagang yang berjualan di Pasar Raya diperbolehkan berdagang mulai pukul 15.00 wib, sedangkan di kawasan Permindo mulai pukul 17.00 Wib. Namun kenyataannya masih banyak pedagang yang berjualan sebelum jam yang ditentukan tersebut. "Kita harus menjalankan Perwako yang sudah ada, ini adalah tugas kita sebagai aparat pemerintah. PKL yang melanggar harus diberikan teguran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kita harus jadikan kawasan Pasar Raya Padang ini rapi, sehingga masyarakat nyaman berbelanja," pungkas Wawako.
Jurnalis : Marinus Zega







