Mandailing Natal || polhukrim.com
Sistem pembayaran elektronik menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran nasional dengan memanfaatkan segala fasilitas teknologi penerapannya semakin dikembangkan dan dibutuhkan. Perkembangan tersebut kemudian memungkinkan keberadaan instrumen-instrumen pembayaran yang aman, efisien dan inovatif serta mudah digunakan oleh masyarakat.
Demikian dikatakan Ahmad Lubis, SE sebagai pendamping panitia penyelenggara kegiatan Implementasi Transaksi Non Tunai Pemerintahan Desa saat ditemui awak media di Aula Hotel Rindang,(6/8/23).
Dikatakannya, Pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.
Dalam ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan trasparansi pengelolaan keuangan Desa tersebut serta sebagai pelaksanaan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023 dan Tahun 2024, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan Desa.
Sehubungan dengan materi diatas, Ahmad Lubis menyampaikan kehadiran Yayasan Pelatihan Teknologi Pendidikan Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (YPTPAP2D) yang bergerak di bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan mendukung Program Pemerintah Pusat dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dipandang perlu untuk melaksanakan pelatihan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ahmad Lubis berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh peserta bisa memahami dan mengerti cara mengelola transaksi non tunai di pemerintahan desa masing-masing.
Sebelumnya, Yayasan Pelatihan Teknologi Pendidikan Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (YPTPAP2D) melaksanakan pelatihan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Desa dengan dua sesi yang di mulai pada hari Rabu-Minggu, 2-6 Agustus 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Rindang dan Hotel D'San Panyabungan ini berlangsung aman, lancar dan sukses.(MJ)
Sistem pembayaran elektronik menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran nasional dengan memanfaatkan segala fasilitas teknologi penerapannya semakin dikembangkan dan dibutuhkan. Perkembangan tersebut kemudian memungkinkan keberadaan instrumen-instrumen pembayaran yang aman, efisien dan inovatif serta mudah digunakan oleh masyarakat.
Demikian dikatakan Ahmad Lubis, SE sebagai pendamping panitia penyelenggara kegiatan Implementasi Transaksi Non Tunai Pemerintahan Desa saat ditemui awak media di Aula Hotel Rindang,(6/8/23).
Dikatakannya, Pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.
Dalam ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan trasparansi pengelolaan keuangan Desa tersebut serta sebagai pelaksanaan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023 dan Tahun 2024, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan Desa.
Sehubungan dengan materi diatas, Ahmad Lubis menyampaikan kehadiran Yayasan Pelatihan Teknologi Pendidikan Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (YPTPAP2D) yang bergerak di bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan mendukung Program Pemerintah Pusat dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dipandang perlu untuk melaksanakan pelatihan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ahmad Lubis berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh peserta bisa memahami dan mengerti cara mengelola transaksi non tunai di pemerintahan desa masing-masing.
Sebelumnya, Yayasan Pelatihan Teknologi Pendidikan Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (YPTPAP2D) melaksanakan pelatihan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Desa dengan dua sesi yang di mulai pada hari Rabu-Minggu, 2-6 Agustus 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Rindang dan Hotel D'San Panyabungan ini berlangsung aman, lancar dan sukses.(MJ)




