Mandailing Natal || polhukrim.com
Pada perayaan HUT RI Ke-78 sebanyak 325 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Panyabungan terima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Madina "Atika Azmi Utammi Nasution" di Lapas Kelas IIB Panyabungan.(17/8/23)
Sebanyak 111 orang WBP mendapat remisi 4 (empat) bulan, 23 orang mendapat 5 (lima) bulan, 8 orang mendapat 6 (enam) bulan, 57 orang mendapat 1 (satu) bulan, 47 orang mendapat 2 (dua) bulan dan 79 orang mendapat 3 (tiga) bulan.
Wabup Madina menyampaikan bahwa pemberian remisi terhadap WBP bukanlah diberikan sukarela oleh Pemerintah melainkan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang bersungguh sungguh dalam mengikuti program binaan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis kemasyarakatan secara baik dan terstruktur.
Atika juga berpesan kepada seluruh WBP yang telah mendapat remisi agar menjadikannya suatu momen sebagai bentuk motivasi untuk selalu memenuhi aturan yang berlaku, berprilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan giat.
"Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terisi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,"ucap Atika sekaligus memberikan ucapan selamat atas remisi tahun ini.
"Jadilah Insan dan pribadi yang baik hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik. Taat Hukum mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan kehidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," kata Atika.(MJ)
Pada perayaan HUT RI Ke-78 sebanyak 325 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Panyabungan terima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Madina "Atika Azmi Utammi Nasution" di Lapas Kelas IIB Panyabungan.(17/8/23)
Sebanyak 111 orang WBP mendapat remisi 4 (empat) bulan, 23 orang mendapat 5 (lima) bulan, 8 orang mendapat 6 (enam) bulan, 57 orang mendapat 1 (satu) bulan, 47 orang mendapat 2 (dua) bulan dan 79 orang mendapat 3 (tiga) bulan.
Wabup Madina menyampaikan bahwa pemberian remisi terhadap WBP bukanlah diberikan sukarela oleh Pemerintah melainkan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang bersungguh sungguh dalam mengikuti program binaan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis kemasyarakatan secara baik dan terstruktur.
Atika juga berpesan kepada seluruh WBP yang telah mendapat remisi agar menjadikannya suatu momen sebagai bentuk motivasi untuk selalu memenuhi aturan yang berlaku, berprilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan giat.
"Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terisi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,"ucap Atika sekaligus memberikan ucapan selamat atas remisi tahun ini.
"Jadilah Insan dan pribadi yang baik hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik. Taat Hukum mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan kehidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," kata Atika.(MJ)




