Mandailing Natal || polhukrim.com
Pulahan Massa dari Organisasi Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal (Komandan Madina) pada Selasa 15 Agustus 2023 Gruduk Kantor PT Telkom Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal terkait penanaman tiang jaringan Fiber Optik diduga kuat tidak taat aturan.
Fery Laso Wakil Ketua Umum Komandan Madina selaku Kordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan "Sebagaimana hasil investigasi kami dari Komandan Madina terkait penanaman tiang jaringan Fiber Optik di beberapa titik sepanjang ruas jalan di kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina milik PT Telkom kami duga kuat tidak memiliki Izin dan tidak menaati UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sehingga dengan ini kami duga sudah melanggar UU tersebut" Ucap Fery Laso.
Robi Nasution selaku Ketua Umum Komandan Madina juga menyampaikan dengan tegas dalam orasinya "Dengan data yang kami kantongi dari hasil Investigasi bahwasanya ada beberapa titik di kecamatan Panyabungan terkait penanaman tiang jaringan Fiber Optik diduga kuat tidak memiliki izin dan tidak memenuhi SOP sebagaimana mestinya. Dengan ini sudah jelas perbuatan tersebut sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" Tegas Robi. "Dan perlu kita ketahui bersama bahwasanya PT Telkom adalah BUMN. seharusnya bisa mencerminkan contoh yang baik khususnya dalam hal menaati Peraturan dan UU yang berlaku. Tetapi dengan hal ini kita merasa miris kepada pihak PT Telkom Panyabungan tidak bisa memberikan contoh yang baik dalam menaati Peraturan tersebut" Tambahnya.
Setelah beberapa orasi disampaikan salah seorang pihak PT Telkom Panyabungan menanggapi Aksi tersebut bernama Pasmal yang mengatasnamakan dari GSD. "Terimakasih kepada Kawan-kawan yang sudah menyampaikan orasinya, tuntutan kalian ini akan kita sampaikan pada pimpinan " Ucap Pasmal.
Langsung ditanggapi dari Ketua Umum Komandan Madina dengan kembali menegaskan "Bahwa ucapan seperti ini kita sudah merasa bosan, yang kita inginkan kejelasan dari pimpinan untuk menanggapi hal dimaksud" Tegasnya.
Dan sempat terjadi adu argumen antara dua belah pihak. Sehingga menyepakati untuk se-segara mungkin ditanggapi pimpinan atau yang berwenang dalam waktu 2×24 jam. Tidak lama kemudian lalu massa aksi pun membubarkan diri dengan baik.
Adapun tuntutan dari Komandan Madina sebagaimana berikut : 1. Agar PT. Telkom menunjukkan izin penanaman tiang jaringan Fiber Optik yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR dan Dinas Perizinan Kabupaten Madina.
2. PT. Telkom agar menghentikan aktifitas pemasangan/penanaman tiang jaringan Fiber Optik karena kami duga tidak sesuai SOP dan melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
3 PT. Telkom agar melakukan ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi pasal 15 ayat (1) dengan bunyi : “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
4.Agar Bupati Mandailing Natal melalui Satpol PP memanggil pihak perusahaan PT.Telkom karena sudah merugikan pemerintah atas kegiatan pemasangan tiang jaringan tanpa adanya kontribusi terhadap pemerintah Kabupaten MandailingNatal.
5.Satpol PP Pemerintah Kab. Mandailing Natal agar mencabut paksa tiang jaringan fiber optik yang kami duga kuat tanpa izin dan asal sembarangan menancapkan tiang di bahu jalan dan lahan masyarakat tanpa izin dan permisi kepada pemilik lahan yang merugikan Kabupaten Mandailing Natal dan masyarakat.
6.Meminta kepada DPRD Madina agar memanggil Perusahaan yang kami duga tidak memiliki izin mendirikan tiang jaringan fiber optik yang merugikan Pemerintah Kabupaten MandailingNatal.
7. Dan apabila tuntutan kami diabaikan maka kami dari Komandan Madina akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih banyak.(MJ)
Pulahan Massa dari Organisasi Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal (Komandan Madina) pada Selasa 15 Agustus 2023 Gruduk Kantor PT Telkom Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal terkait penanaman tiang jaringan Fiber Optik diduga kuat tidak taat aturan.
Fery Laso Wakil Ketua Umum Komandan Madina selaku Kordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan "Sebagaimana hasil investigasi kami dari Komandan Madina terkait penanaman tiang jaringan Fiber Optik di beberapa titik sepanjang ruas jalan di kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina milik PT Telkom kami duga kuat tidak memiliki Izin dan tidak menaati UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sehingga dengan ini kami duga sudah melanggar UU tersebut" Ucap Fery Laso.
Robi Nasution selaku Ketua Umum Komandan Madina juga menyampaikan dengan tegas dalam orasinya "Dengan data yang kami kantongi dari hasil Investigasi bahwasanya ada beberapa titik di kecamatan Panyabungan terkait penanaman tiang jaringan Fiber Optik diduga kuat tidak memiliki izin dan tidak memenuhi SOP sebagaimana mestinya. Dengan ini sudah jelas perbuatan tersebut sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" Tegas Robi. "Dan perlu kita ketahui bersama bahwasanya PT Telkom adalah BUMN. seharusnya bisa mencerminkan contoh yang baik khususnya dalam hal menaati Peraturan dan UU yang berlaku. Tetapi dengan hal ini kita merasa miris kepada pihak PT Telkom Panyabungan tidak bisa memberikan contoh yang baik dalam menaati Peraturan tersebut" Tambahnya.
Setelah beberapa orasi disampaikan salah seorang pihak PT Telkom Panyabungan menanggapi Aksi tersebut bernama Pasmal yang mengatasnamakan dari GSD. "Terimakasih kepada Kawan-kawan yang sudah menyampaikan orasinya, tuntutan kalian ini akan kita sampaikan pada pimpinan " Ucap Pasmal.
Langsung ditanggapi dari Ketua Umum Komandan Madina dengan kembali menegaskan "Bahwa ucapan seperti ini kita sudah merasa bosan, yang kita inginkan kejelasan dari pimpinan untuk menanggapi hal dimaksud" Tegasnya.
Dan sempat terjadi adu argumen antara dua belah pihak. Sehingga menyepakati untuk se-segara mungkin ditanggapi pimpinan atau yang berwenang dalam waktu 2×24 jam. Tidak lama kemudian lalu massa aksi pun membubarkan diri dengan baik.
Adapun tuntutan dari Komandan Madina sebagaimana berikut : 1. Agar PT. Telkom menunjukkan izin penanaman tiang jaringan Fiber Optik yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR dan Dinas Perizinan Kabupaten Madina.
2. PT. Telkom agar menghentikan aktifitas pemasangan/penanaman tiang jaringan Fiber Optik karena kami duga tidak sesuai SOP dan melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
3 PT. Telkom agar melakukan ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi pasal 15 ayat (1) dengan bunyi : “Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
4.Agar Bupati Mandailing Natal melalui Satpol PP memanggil pihak perusahaan PT.Telkom karena sudah merugikan pemerintah atas kegiatan pemasangan tiang jaringan tanpa adanya kontribusi terhadap pemerintah Kabupaten MandailingNatal.
5.Satpol PP Pemerintah Kab. Mandailing Natal agar mencabut paksa tiang jaringan fiber optik yang kami duga kuat tanpa izin dan asal sembarangan menancapkan tiang di bahu jalan dan lahan masyarakat tanpa izin dan permisi kepada pemilik lahan yang merugikan Kabupaten Mandailing Natal dan masyarakat.
6.Meminta kepada DPRD Madina agar memanggil Perusahaan yang kami duga tidak memiliki izin mendirikan tiang jaringan fiber optik yang merugikan Pemerintah Kabupaten MandailingNatal.
7. Dan apabila tuntutan kami diabaikan maka kami dari Komandan Madina akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih banyak.(MJ)





