Mandailing Natal || polhukrim.com
Setelah Pilkades serentak 256 Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2023 selesai, Tim Pemenangan calon kades nomor urut 1 Desa Pulau Tamang diduga menemukan adanya bentuk kecurangan yang dinilai sengaja dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Pulau Tamang Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.
Sehingga Tim nomor Urut 1 dari cakades bernama Ahmad Firdaus merasa bahwa kemenangan selisih 2 (dua) suara yang diraih calon nomor urut 2 Ansorsyah diduga dikarenakan satu keluarga tersebut sengaja di arahkan untuk menggunakan KK lama mereka agar bisa pulang ke Pulau Tamang untuk mencoblos dan memenangkan calon urut 2 dan anehnya,Panitia menutup mata akan hal itu dan terindikasi panitia ada kongkalikong dengan calon yang dimenangkan.
"Kami akan menggugat dan akan melayangkan gugatan dengan melampirkan bukti-bukti tentang dugaan kecurangan panitia pemilihan Pilkades di TPS 1 Desa Pulau Tamang yang diduga unsur kesengajaan," ucap Darwan salah satu Tim Pemenangan Nomor urut 1 Ahmad Firdaus.
Tim pemenangan Nomor Urut 1 Ahmad Firdaus juga meminta kepada Kadis PMD Madina agar meninjau ulang kembali serta membatalkan kemenangan Calon nomor urut 2 Ansorsyah karena diduga bekerjasama dengan Panitia Pilkades untuk meraih kemenangan tersebut dengan cara menghadirkan Pemilih Siluman dari luar Desa Pulau Tamang.
Sebelumnya, Nomor urut 1 Ahmad Firdaus memperoleh 177 suara, dan Nomor urut 2 Ansorsyah yang juga merupakan pertahanan meraih 179 suara yang artinya kemenangan yang diraih nomor urut 2 selisih 2 (dua) suara.
Adapun daftar nama pemilih ganda yang ditemukan oleh Tim pemenangan calon Nomor urut 1 adalah:Sariful Amin, Erna Suri, Silvia Ningsih, Rian Tegarsyah Putra.(Jambak)
Setelah Pilkades serentak 256 Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2023 selesai, Tim Pemenangan calon kades nomor urut 1 Desa Pulau Tamang diduga menemukan adanya bentuk kecurangan yang dinilai sengaja dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Pulau Tamang Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.
Adapun bentuk dari dugaan kecurangan tersebut adalah adanya ditemukan data daftar pemilih ganda satu keluarga yang mana keluarga tersebut sudah pindah domisili dari Desa Pulau Tamang sekitar tahun 2017 lalu dan menetap di Desa Bintungan Bejangkar hingga sekarang, dan Kartu Keluarga mereka pun sudah tidak lagi atas nama Desa Pulau Tamang melainkan sudah Diganti menjadi KK Bintungan Bejangkar.
Setelah Tim nomor urut 1 menelusuri lebih jauh lagi tentang satu keluarga itu,ternyata Tim kembali mendapatkan bukti bahwa satu keluarga tersebut juga ikut memilih di Desa Bintungan Bejangkar berdasarkan Daftar DPT yang keluar dan Panitia Pilkades Desa Pulau Tamang tetap meloloskan satu keluarga itu untuk ikut juga memilih di TPS 1 Desa Pulau Tamang.
Sehingga Tim nomor Urut 1 dari cakades bernama Ahmad Firdaus merasa bahwa kemenangan selisih 2 (dua) suara yang diraih calon nomor urut 2 Ansorsyah diduga dikarenakan satu keluarga tersebut sengaja di arahkan untuk menggunakan KK lama mereka agar bisa pulang ke Pulau Tamang untuk mencoblos dan memenangkan calon urut 2 dan anehnya,Panitia menutup mata akan hal itu dan terindikasi panitia ada kongkalikong dengan calon yang dimenangkan.
Atas bukti yang ditemukan, Tim pemenangan Calon Nomor Urut 1 Ahmad Firdaus akan melakukan gugatan ke penegak hukum atau yang berwewenang, karena kelalaian panitia atau unsur sengaja Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades, dan ini sudah merugikan calon nomor urut 1 Ahmad Firdaus.
"Kami akan menggugat dan akan melayangkan gugatan dengan melampirkan bukti-bukti tentang dugaan kecurangan panitia pemilihan Pilkades di TPS 1 Desa Pulau Tamang yang diduga unsur kesengajaan," ucap Darwan salah satu Tim Pemenangan Nomor urut 1 Ahmad Firdaus.
Tim pemenangan Nomor Urut 1 Ahmad Firdaus juga meminta kepada Kadis PMD Madina agar meninjau ulang kembali serta membatalkan kemenangan Calon nomor urut 2 Ansorsyah karena diduga bekerjasama dengan Panitia Pilkades untuk meraih kemenangan tersebut dengan cara menghadirkan Pemilih Siluman dari luar Desa Pulau Tamang.
"Kami meminta agar Kadis PMD Madina meninjau kembali dan membatalkan kemenangan nomor urut 2 Ansorsyah karena kemenangan yang diraih menurut kami adalah hasil dari kecurangan yang dilakukan bersama calon nomor urut 2 dengan panitia pilkades"pungkas Ahmad Firdaus.
Sebelumnya, Nomor urut 1 Ahmad Firdaus memperoleh 177 suara, dan Nomor urut 2 Ansorsyah yang juga merupakan pertahanan meraih 179 suara yang artinya kemenangan yang diraih nomor urut 2 selisih 2 (dua) suara.
Adapun daftar nama pemilih ganda yang ditemukan oleh Tim pemenangan calon Nomor urut 1 adalah:Sariful Amin, Erna Suri, Silvia Ningsih, Rian Tegarsyah Putra.(Jambak)






