Mandailing Natal || polhukrim.com
Merasa kurang puas dengan pelayanan Kacabjari Natal perihal surat laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal yang disampaikan oleh masyarakat Desa Panggautan pada tanggal,8/9/23 lalu, maka masyarakat Desa Panggautan sepakat mengutus beberapa perwakilan dari warga untuk menyampaikan surat laporan pengaduan ke Kejatisu.
Beberapa perwakilan masyarakat Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara akhirnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melaporkan dugaan fiktif Dana Desa Panggautan pada hari Jum’at (29/9/2023) kemarin.
Hendri Syahputra, salah seorang utusan warga dari Desa Panggautan mengatakan kepada sejumlah awak media bahwa mereka telah mengantarkan surat laporan yang merupakan surat laporan kedua setelah sebelumnya surat laporan pertama mereka sampaikan ke Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina "Darmadi Edison, SH., MH" di Natal.
“Kami mengantarkan surat laporan Yang kedua ini ke Kejatisu karena kami sudah pernah melaporkan perihal ini ke Kacabjari Madina "Darmadi Edison, SH, MH" di Natal Namun kami tidak puas pada layanan Kacabjari Natal tersebut,” ungkapnya.
Hendri menjelaskan, surat laporan pengaduan tersebut disampaikan berdasarkan dugaan adanya penyimpangan Dana Desa Panggautan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) item kegiatan yang diduga fiktif mulai TA.2017 sampai dengan TA.2022 yang apabila 27 item ini dijumlahkan maka, Dana Desa yang telah dikorupsi mencapai lebih dari 1 Milyar rupiah.
Masyarakat Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal berharap agar Kejatisu serius dalam mengungkap serta menangani kasus ini karena warga menilai Dana Desa panggautan telah digunakan oleh mantan kepala desa panggautan untuk memperkaya diri sendiri.
“Kami mohon kepada Bapak Kejatisu untuk serius dan segera mengaudit atau memeriksa Dana Desa Panggautan sejak TA.2017 sampai 2022"pinta hendri selaku perwakilan dari masyarakat Desa Panggautan.
Sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natal "Darmadi Edison, SH., MH dikonfirmasi melalu pesan singkat WhattsApp pada tanggal 19/9/23 pukul 14.25 wib namun sampai saat berita ini terbit tidak ada jawaban atas konfirmasi tersebut.
Atas sikap dan kurangnya pelayanan dari Kacabjari Natal terkait surat laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Panggautan tersebut telah menimbulkan tanda tanya yang mendalam bagi warga sehingga timbul dugaan bahwa Kacabjari Natal telah bersekongkol dengan dugaan pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Merasa kurang puas dengan pelayanan Kacabjari Natal perihal surat laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal yang disampaikan oleh masyarakat Desa Panggautan pada tanggal,8/9/23 lalu, maka masyarakat Desa Panggautan sepakat mengutus beberapa perwakilan dari warga untuk menyampaikan surat laporan pengaduan ke Kejatisu.
Beberapa perwakilan masyarakat Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara akhirnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melaporkan dugaan fiktif Dana Desa Panggautan pada hari Jum’at (29/9/2023) kemarin.
Hendri Syahputra, salah seorang utusan warga dari Desa Panggautan mengatakan kepada sejumlah awak media bahwa mereka telah mengantarkan surat laporan yang merupakan surat laporan kedua setelah sebelumnya surat laporan pertama mereka sampaikan ke Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina "Darmadi Edison, SH., MH" di Natal.
“Kami mengantarkan surat laporan Yang kedua ini ke Kejatisu karena kami sudah pernah melaporkan perihal ini ke Kacabjari Madina "Darmadi Edison, SH, MH" di Natal Namun kami tidak puas pada layanan Kacabjari Natal tersebut,” ungkapnya.
Hendri menjelaskan, surat laporan pengaduan tersebut disampaikan berdasarkan dugaan adanya penyimpangan Dana Desa Panggautan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) item kegiatan yang diduga fiktif mulai TA.2017 sampai dengan TA.2022 yang apabila 27 item ini dijumlahkan maka, Dana Desa yang telah dikorupsi mencapai lebih dari 1 Milyar rupiah.
Masyarakat Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal berharap agar Kejatisu serius dalam mengungkap serta menangani kasus ini karena warga menilai Dana Desa panggautan telah digunakan oleh mantan kepala desa panggautan untuk memperkaya diri sendiri.
“Kami mohon kepada Bapak Kejatisu untuk serius dan segera mengaudit atau memeriksa Dana Desa Panggautan sejak TA.2017 sampai 2022"pinta hendri selaku perwakilan dari masyarakat Desa Panggautan.
Sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natal "Darmadi Edison, SH., MH dikonfirmasi melalu pesan singkat WhattsApp pada tanggal 19/9/23 pukul 14.25 wib namun sampai saat berita ini terbit tidak ada jawaban atas konfirmasi tersebut.
Atas sikap dan kurangnya pelayanan dari Kacabjari Natal terkait surat laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Panggautan tersebut telah menimbulkan tanda tanya yang mendalam bagi warga sehingga timbul dugaan bahwa Kacabjari Natal telah bersekongkol dengan dugaan pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Dan hal ini sudah semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena perilaku dari Kacabjari Natal tersebut dinilai dapat merusak citra hukum dimata masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.(MJ)




