Mandailing Natal || polhukrim.com
Oknum Kepala SDN 301 Trans Pangkalan dilaporkan atas dugaan penyelewengan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) mulai dari TA.2021 sampai 2023 serta pengutipan uang terhadap setiap murid baru pada ajaran baru dengan alasan biaya pembelian kursi belajar.
Sejumlah wali murid dan Masyarakat Desa Trans Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu laporkan Kepala SDN 301 ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana BOS mulai TA.2021 sampai TA.2023.Rabu 22/11/23.
Hal itu diketahui berdasarkan adanya surat laporan hasil dari musyawarah antara wali murid dengan masyarakat Desa Trans Pangkalan ke Dinas Pendidikan yang diserahkan beberapa perwakilan wali murid kepada salah satu pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal karena saat itu bertepatan Kadis Pendidikan sedang berada diluar kota, sekaligus tembusan dari surat tersebut disampaikan langsung ke Inspektorat Madina dan Bupati Mandailing Natal.
Pegawai yang menerima surat tersebut mengatakan akan segera menyampaikan perihal tersebut apabila Kadis Pendidikan sudah berada ditempat dan memastikan bahwa surat tersebut akan sampai ke tangan Kadis.
"Sebelumnya mohon maaf bapak-bapak sudah jauh-jauh datang kemari tapi tidak bertemu dengan pak Kadis, kebetulan saat ini pak kadis sedang berada diluar kota pak, tapi apa yang telah bapak sampaikan beserta surat yang dititipkan ke saya akan saya sampaikan kepada pak Kadis segera apabila beliau sudah berada ditempat untuk menindaklanjuti keluhan dan pengaduan orang bapak"tutur Pegawai tersebut yang namanya tidak disebutkan.
Terdapat beberapa poin hasil musyawarah tertera dalam surat yang mereka sampaikan, antara lain:
1. Pengangkatan Komite SDN 301 Desa Trans Pangkalan yang sampai saat ini tidak terlaksana.
Berdasarkan ketiga poin diatas, Wali murid dan masyarakat Desa Trans Pangkalan merasa keberatan atas kepemimpinan (S) Nasution sebagai Kepala Sekolah di SDN 301 karena dianggap tidak meningkatkan kualitas anak didik dan bahkan tidak ada perbaikan sekolah selama Kepala SDN 301 Trans Pangkalan (S) Nasution menjabat di Sekolah tersebut.
"Tidak ada komite di sekolah setelah dulu komite yang pernah dibentuk mengundurkan diri karena kepala sekolah tersebut tidak transparan dalam mengelola anggaran sekolah,dan gedung sekolahpun tidak pernah dilakukan perbaikan padahal dana BOS selalu ia terima"ungkap salah satu Wali murid yang ikut mengantarkan surat laporan itu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.
Selain itu kata wali murid, Kepala SDN 301 Desa Trans Pangkalan (S) Nasution selalu melakukan pengutipan biaya pembelian bangku/kursi belajar terhadap setiap murid baru ditahun ajaran baru, dan mirisnya lagi sampai saat ini buku kegiatan belajar sehari-hari disekolah selaku pemakaiannya bergantian atau kongsi dan buku tersebut tidak pernah diberikan kepada setiap murid.
"Setiap murid baru kalau pas ajaran baru selalu dikutip uang untuk biaya pembelian bangku sekolah, buku anak-anak pun tidak cukup, kalau anak-anak belajar, selalu buku itu mereka gunakan bergantian atau kongsi" ucap sejumlah wali murid tersebut.
Kepada Ketua Korwil III LSM-WGAB Sumatera Utara, perwakilan masyarakat dari Desa Trans Pangkalan beserta dengan Wali Murid di Panyabungan menyampaikan bahwa ada juga salah satu oknum guru di SDN 301 tersebut yang berstatus PNS tapi tidak pernah masuk selama 3 bulan terakhir ini berturut-turut.
"Ada oknum guru di sekolah itu satu orang pak, dia berstatus PNS tapi dia tidak pernah masuk ke sekolah sudah 3 bulan berturut-berturut lamanya" ucap mereka yang diutus sebagai perwakilan wali murid dari Desa Trans Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Atas semua yang telah disampaikan oleh perwakilan wali murid beserta masyarakat Desa Trans Pangkalan, Ketua Koordinator Wilayah III Se-Tabagsel Lembaga Swadaya Masyarakat-Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM-WGAB) Sumatera Utara "Mulyadi" mengatakan dan berharap kepada Pihak berwenang terkait dengan permasalahan tersebut yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal agar serius dalam menangani pengaduan wali murid tersebut karena akan berakibat kepada proses belajar anak-anak yang masih menjalani pendidikan dasar, dan Ketua LSM-WGAB pun meminta kepada Kadis Pendidikan Madina agar mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah tersebut sebelum terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan akibat luapan emosi dari wali murid dan masyarakat yang sudah tak terbendung lagi.
"Kita berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dapat menindak lanjuti pengaduan bapak-bapak, dan jika benar seperti ini kinerja dari Kepala Sekolah tersebut, maka sudah sewajarnya lah Kadis Pendidikan melakukan Evaluasi serta melakukan Audit terhadap pengelolaan anggaran Dana BOS di SDN 301 tersebut."tutur Ketua LSM-WGAB.
Dia juga menambahkan, kepada salah satu guru berstatus PNS yang tidak pernah masuk seperti yang telah disampaikan oleh masyaradat Desa Trans Pangkalan harus dilakukan penindakan tegas oleh Dinas Pendidikan karena dinilai telah makan gaji buta dari uang negara tanpa menjalankan tugas yang telah diberikan oleh Negara terhadap dirinya.
"Bila perlu, oknum guru yang seperti ini diberhentikan saja agar tidak menjadi virus bagi guru-guru yang lainnya"pungkas Ketua Wgab.
Sebelumnya, Sejumlah wali murid dan Masyarakat mengatakan sudah menyampaikan laporan pengaduan mereka ke Korwil Lingga Bayu, namun Kepala Korwil Lingga Bayu meminta mereka untuk membuat Kops Surat di surat laporan mereka tersebut serta Korwil Lingga Bayu juga mengatakan agar mereka (Wali murid) meminta tanda tangan dari Kepala Desa, BPD dan Hatobangon untuk di cantumkan di surat laporan mereka tersebut.
Karena merasa dipersulit, maka wali murid beserta masyarakat sepakat mengutus beberapa orang sebagai perwakilan untuk membuat dan menyampaikan surat laporan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dan membuat tembusan surat laporan tersebut kepada Bupati Madina dan Inspektorat Madina dengan melampirkan sebanyak 116 tanda tangan dari wali murid dan masyarakat desa Trans Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, oknum Kepala SDN 301 Desa Trans Pangkalan hingga saat berita ini diterbitkan tidak ada balasan konfirmasi tersebut tetapi sudah centang dua.(Tim/red)
Oknum Kepala SDN 301 Trans Pangkalan dilaporkan atas dugaan penyelewengan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) mulai dari TA.2021 sampai 2023 serta pengutipan uang terhadap setiap murid baru pada ajaran baru dengan alasan biaya pembelian kursi belajar.
Sejumlah wali murid dan Masyarakat Desa Trans Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu laporkan Kepala SDN 301 ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana BOS mulai TA.2021 sampai TA.2023.Rabu 22/11/23.
Hal itu diketahui berdasarkan adanya surat laporan hasil dari musyawarah antara wali murid dengan masyarakat Desa Trans Pangkalan ke Dinas Pendidikan yang diserahkan beberapa perwakilan wali murid kepada salah satu pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal karena saat itu bertepatan Kadis Pendidikan sedang berada diluar kota, sekaligus tembusan dari surat tersebut disampaikan langsung ke Inspektorat Madina dan Bupati Mandailing Natal.
Pegawai yang menerima surat tersebut mengatakan akan segera menyampaikan perihal tersebut apabila Kadis Pendidikan sudah berada ditempat dan memastikan bahwa surat tersebut akan sampai ke tangan Kadis.
"Sebelumnya mohon maaf bapak-bapak sudah jauh-jauh datang kemari tapi tidak bertemu dengan pak Kadis, kebetulan saat ini pak kadis sedang berada diluar kota pak, tapi apa yang telah bapak sampaikan beserta surat yang dititipkan ke saya akan saya sampaikan kepada pak Kadis segera apabila beliau sudah berada ditempat untuk menindaklanjuti keluhan dan pengaduan orang bapak"tutur Pegawai tersebut yang namanya tidak disebutkan.
Terdapat beberapa poin hasil musyawarah tertera dalam surat yang mereka sampaikan, antara lain:
1. Pengangkatan Komite SDN 301 Desa Trans Pangkalan yang sampai saat ini tidak terlaksana.
2. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 301 Trans Pangkalan yang dinilai tidak sesuai dengan penggunaannya.
3. Adanya Guru di sekolah tersebut yang berstatus PNS tidak pernah masuk mengajar selama 3 bulan berturut-turut.
Berdasarkan ketiga poin diatas, Wali murid dan masyarakat Desa Trans Pangkalan merasa keberatan atas kepemimpinan (S) Nasution sebagai Kepala Sekolah di SDN 301 karena dianggap tidak meningkatkan kualitas anak didik dan bahkan tidak ada perbaikan sekolah selama Kepala SDN 301 Trans Pangkalan (S) Nasution menjabat di Sekolah tersebut.
"Tidak ada komite di sekolah setelah dulu komite yang pernah dibentuk mengundurkan diri karena kepala sekolah tersebut tidak transparan dalam mengelola anggaran sekolah,dan gedung sekolahpun tidak pernah dilakukan perbaikan padahal dana BOS selalu ia terima"ungkap salah satu Wali murid yang ikut mengantarkan surat laporan itu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.
Selain itu kata wali murid, Kepala SDN 301 Desa Trans Pangkalan (S) Nasution selalu melakukan pengutipan biaya pembelian bangku/kursi belajar terhadap setiap murid baru ditahun ajaran baru, dan mirisnya lagi sampai saat ini buku kegiatan belajar sehari-hari disekolah selaku pemakaiannya bergantian atau kongsi dan buku tersebut tidak pernah diberikan kepada setiap murid.
"Setiap murid baru kalau pas ajaran baru selalu dikutip uang untuk biaya pembelian bangku sekolah, buku anak-anak pun tidak cukup, kalau anak-anak belajar, selalu buku itu mereka gunakan bergantian atau kongsi" ucap sejumlah wali murid tersebut.
Kepada Ketua Korwil III LSM-WGAB Sumatera Utara, perwakilan masyarakat dari Desa Trans Pangkalan beserta dengan Wali Murid di Panyabungan menyampaikan bahwa ada juga salah satu oknum guru di SDN 301 tersebut yang berstatus PNS tapi tidak pernah masuk selama 3 bulan terakhir ini berturut-turut.
"Ada oknum guru di sekolah itu satu orang pak, dia berstatus PNS tapi dia tidak pernah masuk ke sekolah sudah 3 bulan berturut-berturut lamanya" ucap mereka yang diutus sebagai perwakilan wali murid dari Desa Trans Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Atas semua yang telah disampaikan oleh perwakilan wali murid beserta masyarakat Desa Trans Pangkalan, Ketua Koordinator Wilayah III Se-Tabagsel Lembaga Swadaya Masyarakat-Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM-WGAB) Sumatera Utara "Mulyadi" mengatakan dan berharap kepada Pihak berwenang terkait dengan permasalahan tersebut yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal agar serius dalam menangani pengaduan wali murid tersebut karena akan berakibat kepada proses belajar anak-anak yang masih menjalani pendidikan dasar, dan Ketua LSM-WGAB pun meminta kepada Kadis Pendidikan Madina agar mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah tersebut sebelum terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan akibat luapan emosi dari wali murid dan masyarakat yang sudah tak terbendung lagi.
"Kita berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dapat menindak lanjuti pengaduan bapak-bapak, dan jika benar seperti ini kinerja dari Kepala Sekolah tersebut, maka sudah sewajarnya lah Kadis Pendidikan melakukan Evaluasi serta melakukan Audit terhadap pengelolaan anggaran Dana BOS di SDN 301 tersebut."tutur Ketua LSM-WGAB.
Dia juga menambahkan, kepada salah satu guru berstatus PNS yang tidak pernah masuk seperti yang telah disampaikan oleh masyaradat Desa Trans Pangkalan harus dilakukan penindakan tegas oleh Dinas Pendidikan karena dinilai telah makan gaji buta dari uang negara tanpa menjalankan tugas yang telah diberikan oleh Negara terhadap dirinya.
"Bila perlu, oknum guru yang seperti ini diberhentikan saja agar tidak menjadi virus bagi guru-guru yang lainnya"pungkas Ketua Wgab.
Sebelumnya, Sejumlah wali murid dan Masyarakat mengatakan sudah menyampaikan laporan pengaduan mereka ke Korwil Lingga Bayu, namun Kepala Korwil Lingga Bayu meminta mereka untuk membuat Kops Surat di surat laporan mereka tersebut serta Korwil Lingga Bayu juga mengatakan agar mereka (Wali murid) meminta tanda tangan dari Kepala Desa, BPD dan Hatobangon untuk di cantumkan di surat laporan mereka tersebut.
Karena merasa dipersulit, maka wali murid beserta masyarakat sepakat mengutus beberapa orang sebagai perwakilan untuk membuat dan menyampaikan surat laporan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dan membuat tembusan surat laporan tersebut kepada Bupati Madina dan Inspektorat Madina dengan melampirkan sebanyak 116 tanda tangan dari wali murid dan masyarakat desa Trans Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, oknum Kepala SDN 301 Desa Trans Pangkalan hingga saat berita ini diterbitkan tidak ada balasan konfirmasi tersebut tetapi sudah centang dua.(Tim/red)
Bersambung ke APH........




