Lebong || polhukrim.com
Dugaan adanya Oknum Kepala Desa inisial (DS) Desa seblat ulu Kuat Dugaan Telah Melakukan Penyimpangan Dana Honorium Beberapa Anggota Perangkat Desa, Kader posyandu, Satgas Desa, Kader KPM, serta Beberapa Anggota BPD desa. Desa Seblat ulu kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Mengingat Dan Menimbang Dengan Adanya UU NO 6 TAHUN 2014.TENTANG DESA. Pasal 26 ayat (1) uu 6/2014 Kepala Desa Bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan desa, Dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Dari Perwakilan BPD Desa ( F) Mengatakan " Penyaluran Tahap Dua ADD& DD DIbulan Agustus Dan Seharusnya Sudah Dipergunakan Untuk Pembayaran Honor Perangkat Desa Yang Terhitung Dari Bulan Mei hingga Agustus Tahun 2023 , Kami Belum Menerima Honorium Kami dan Hingga sekarang Belum ada Kejelasan Yang Fositip.
Sehingga Begitu sering Laporan Dan keluh kesah Para Rekan rekan Otomatis Kami selaku perwakilan secara Langsung Menyampaikan kepada Pjs Kepala Desa, Namun sepertinya Tidak Ada Respon sama sekali , Maka Ini lah mungkin jalan Terbaik Buat Kami semua yaitu Melapor Adanya Hal Tersebut Ke APH Polres Lebong Pada Tanggal 15 /11/2023.Jelasnya pada Media sa'at Di compirmasi senen 20/11/2023.
Bahkan Pengaduan Kami Bukan Yang pertama Tetapi Pengaduan yang Kedua Kalinya,, yang Pertama masih Dalam Penyelidikan, Dan tentunya masih Dalam Proses, dan Laporan Hari ini adaalah Laporan Tentang Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Honurium Perangkat Desa Dan Honorium Lainnya. Dan Di dalam Hal ini kami sudah Mengumpul Beberapa Data yang di anggap Perlu Dalam Melapor ke Pihak Penegak Hukum sa'at Ini.
Anggota BPD, KADER POSYANDU, Perangkat Desa, Satgas Desa, Linmas Desa , kader KPM, satgas PPA Terhitung dari Bulan Mei sampai Bulan Agustus Belum Terima Honor.Inilah Anggota kami dan memang dari Bulan mei hingga agustus 2023 dan hak kami belum Kami Terima Juga, sedangkan Kami sa'at ini sangat Membutuhkan Uang itu Untuk Kebutuhan kami Apalagi di sa'at Musim EL NINO sekarang ini ungkapnya lagi.
Harapan Kami Dengan adanya Permaslahan Ini jelas Pjs Kepala Desa( Ds) Kami anggap Telah Menyalahi Kewenangan Tugas sebagai Aparatur Pemerintah, semoga Pihak pihak Terutama Pemerintah Daerah dapat Memberi Teguran pada Oknum Kepala Desa tersebut. Dan Dari Pihak APH , agar Dapat Membantu Dan menangani Permasalahan ni sesuai Jalur Hukum Negara yang Ada. Lanjutnya lagi.
Dengan adanya Hasil Compirmasi , Awak Media Mencoba Menghubungi Lewat Sms/ WA, hingga sa'at ini Kepala Desa( Red) Tidak ada Jawaban Atau pun Merespon Hal Tersebut . Sehingga Tak dapat di compirmasi sampai Penerbitan Berita Ini.
Dugaan adanya Oknum Kepala Desa inisial (DS) Desa seblat ulu Kuat Dugaan Telah Melakukan Penyimpangan Dana Honorium Beberapa Anggota Perangkat Desa, Kader posyandu, Satgas Desa, Kader KPM, serta Beberapa Anggota BPD desa. Desa Seblat ulu kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Mengingat Dan Menimbang Dengan Adanya UU NO 6 TAHUN 2014.TENTANG DESA. Pasal 26 ayat (1) uu 6/2014 Kepala Desa Bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan desa, Dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Dari Perwakilan BPD Desa ( F) Mengatakan " Penyaluran Tahap Dua ADD& DD DIbulan Agustus Dan Seharusnya Sudah Dipergunakan Untuk Pembayaran Honor Perangkat Desa Yang Terhitung Dari Bulan Mei hingga Agustus Tahun 2023 , Kami Belum Menerima Honorium Kami dan Hingga sekarang Belum ada Kejelasan Yang Fositip.
Sehingga Begitu sering Laporan Dan keluh kesah Para Rekan rekan Otomatis Kami selaku perwakilan secara Langsung Menyampaikan kepada Pjs Kepala Desa, Namun sepertinya Tidak Ada Respon sama sekali , Maka Ini lah mungkin jalan Terbaik Buat Kami semua yaitu Melapor Adanya Hal Tersebut Ke APH Polres Lebong Pada Tanggal 15 /11/2023.Jelasnya pada Media sa'at Di compirmasi senen 20/11/2023.
Bahkan Pengaduan Kami Bukan Yang pertama Tetapi Pengaduan yang Kedua Kalinya,, yang Pertama masih Dalam Penyelidikan, Dan tentunya masih Dalam Proses, dan Laporan Hari ini adaalah Laporan Tentang Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Honurium Perangkat Desa Dan Honorium Lainnya. Dan Di dalam Hal ini kami sudah Mengumpul Beberapa Data yang di anggap Perlu Dalam Melapor ke Pihak Penegak Hukum sa'at Ini.
Anggota BPD, KADER POSYANDU, Perangkat Desa, Satgas Desa, Linmas Desa , kader KPM, satgas PPA Terhitung dari Bulan Mei sampai Bulan Agustus Belum Terima Honor.Inilah Anggota kami dan memang dari Bulan mei hingga agustus 2023 dan hak kami belum Kami Terima Juga, sedangkan Kami sa'at ini sangat Membutuhkan Uang itu Untuk Kebutuhan kami Apalagi di sa'at Musim EL NINO sekarang ini ungkapnya lagi.
Harapan Kami Dengan adanya Permaslahan Ini jelas Pjs Kepala Desa( Ds) Kami anggap Telah Menyalahi Kewenangan Tugas sebagai Aparatur Pemerintah, semoga Pihak pihak Terutama Pemerintah Daerah dapat Memberi Teguran pada Oknum Kepala Desa tersebut. Dan Dari Pihak APH , agar Dapat Membantu Dan menangani Permasalahan ni sesuai Jalur Hukum Negara yang Ada. Lanjutnya lagi.
Dengan adanya Hasil Compirmasi , Awak Media Mencoba Menghubungi Lewat Sms/ WA, hingga sa'at ini Kepala Desa( Red) Tidak ada Jawaban Atau pun Merespon Hal Tersebut . Sehingga Tak dapat di compirmasi sampai Penerbitan Berita Ini.
Penulis : Munawar khalik




