Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

PKS Mini PT. BCL Diduga Cemari Aliran Sungai, Dan Kolam Ikan Masyarakat, Warga Tuntut Ganti Rugi

Jumat, 15 Desember 2023 | Desember 15, 2023 WIB Last Updated 2023-12-15T15:48:36Z
Rokan Hilir || polhukrim.com
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini PT.Bagan Citra Lestari mengakui diduga limbah Cemari aliran sungai kecil serta Kolam Ikan Masyarakat,Warga Minta Ganti Rugike Kepada Perusahaan.Kamis,14/12/2023.

Hal itu di akui Management Perusahaan saat Tim Dinas Lingkungan Hidup Turun kelokasi terjadinya pencemaran.

Dampak dari pencemaran lingkungan tersebut menyebabkan ribuan ikan di kolam masyarakat mati dan air menjadi bau sehinga menjadi atensi DLH Kabupaten Rokan Hilir dengan turun langsung ke lokasi terjadi pencemaran.

Manager PT.Bagan Citra Lestari (BCL) Sihar Simanjuntak disela-sela kegiatan Tim DLH memeriksa kelayakan kondisi Pabrik kepada awak media mengaku bahwa selama hampir enam (6) bulan beroperasi sudah empat (4) kali mencemari kolam masyarakat, tuturnya.

"Sudah empat kali bang kolam ikan tersebut tercemar limbah karena situasi iklim sedang musim hujan sehingga penampungan limbah di Land Application meluap,"Ucapnya ringan seakan pencemaran lingkungan adalah hal biasa.

Dirinya juga mengatakan,"Selama ini kerugian masyarakat kami ganti dan nanti ya soal tuntutan akan kami diskusikan."Ucapnya.

Saat dipertanyakan adanya dugaan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Bagan Citra Lestari belum mengantongi Surat Izin Kelayakan Operasional (SLO) mengenai standar Perlindungan Dan pengelolaan lingkungan Hidup tetapi telah mengalirkan limbah kekebun masyarakat yaitu teknik Land Application dirinya tidak membantah.

"Masih dalam pengurusan secepatnya akan kami selesaikan,"ucapnya kembali.
Sementara salah seorang warga Kepenghuluan Bagan Bakti, Wawan saat ditemui awak media sedang mengutip ikan yang mati di kolam milik pemuda/pemudi Karang Taruna dirinya dengan tegas bahwa setiap hujan deras limbah PKS PT.BCL meluap dan akhirnya tercemar kolam kami, sehingga ribuan ikan di kolam kami mati, jelasnya.

"Perusahaan harus bertanggung jawab dan pemerintah harus bertindak tegas jangan ada main mata dengan perusahaan sehingga hal ini dapat didiamkan saja,"tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi,S.Sos melalui Carlos Roshan langsung merespon laporan masyarakat dengan turun langsung ke lokasi dimana peristiwa terjadinya pencemaran lingkungan.

Kepada awak media dirinya mengatakan sampel air sudah diambil dan terkait kelayakan perusahaan sudah kita catat dan nanti akan kita rangkum dalam berita acara.

Carlos juga menyampaikan, bahwa Managemen perusahaan PKS Mini BCL mengakui bahwa Kolam limbah perusahaan meluap dan meluber ke parit masyarakat.

"Perusahaan mengakui kalau limbah pabrik memang meluap ke sungai kecil (Parit) yang berada dekat dengan lokasi perusahaan mereka," Ucap Carlos saat diwawancarai awak media di kantor PKS Mini BCL,Kamis,14/12/023.

Carlos menyampaikan, Saat melakukan pengecekan kolam limbah serta Line Aplikasi (LA) perusahaan, ditemukan bahwa kolam limbah dan Line aplikasi dalam ke adaan penuh dan meluber.

"Seharusnya Line Aplikasi tidak boleh dekat dengan aliran sungai karena di khawatirkan bisa meluber,dan ini adalah kelalaian mereka (Perusahaan). Jadi selanjutnya kita akan awasi dan Line Aplikasinya di pindahkan supaya pada bagian lingkungan hidupnya bisa lebih baik kedepannya,"ujarnya.

Terkait izin lingkungan hidup, Carlos mengatakan bahwa perusahaan belum memilik izin yakni Surat Izin Kelayakan Operasional (SLO). Namun pihak perusahaan sudah melakukan line aplikasi dan mengaliri air limbah ke kebun masyarakat dan mencemari Aliran Sungai kecil (Parit) masyarakat.

"SLO mereka beloum punya, seharusnya saat mereka melakukan Line aplikasi mereka melaporkan atau mengajukan permohonan Izin SLO. Jadi kita akan berikan kesepempatan sekali lagi, jika tidak ada perubahan maka mereka akan terkena sanksi,"Tandasnya.

       Jurnalis : Irwansyah Sitorus 
×
Berita Terbaru Update