Mandailing Natal|| polhukrim.com
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat-Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada Inspektur Inspektorat Madina memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD Negeri 283 Aek Baru Jae (Irwansyah) karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia tentang PNS (ASN) dilarang rangkap jabatan.
LSM-WGAB Madina menemukan adanya bukti Lampiran Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bernomor: 141/0989/K/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Hutalobu Kecamatan Batang Natal ditanda tangani oleh Bupati Mandailing Natal yang mana pada surat pengangkatan tersebut tertulis jelas nama Irwansyah jabatan sebagai Ketua BPD Desa Hutalobu Kecamatan Batang Natal, sementara Irwansyah juga diketahui saat ini masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 283 Aek Baru Jae.
Menurut Mulyadi selaku Ketua DPC LSM-WGAB Madina tentunya hal ini sudah menyalahi aturan dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai tertuang didalam PP.NO.29 Tahun 1997 dan di rubah menjadi PP.NO.47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.39 Tahun 2007 dan selanjutnya terbit PP.NO.100 Tahun 2000 yang intinya peraturan tersebut melarang PNS (ASN) Guru yang di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, adalah Pegawai fungsional karena yang bersangkutan sudah diberi Gaji dan tunjangan sertifikasi guru, jadi intinya dilarang merangkap Jabatan jadi Ketua atau Anggota BPD, dan tidak di benarkan menerima lagi Honorium atau, Penghasilan Tetap ( Siltap ) dari ADD ( Anggaran Dana Desa ) Jika hal ini di lakukan tentunya ada indikasi Gratifikasi tindak pidana korupsi dan melanggar peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai." Ungkap Ketua LSM-WGAB Madina 'Mulyadi' Karena secara Logika tidak mungkin seorang PNS Kepala Sekolah mampu bekerja sebagai Ketua atau Anggota BPD, tentunya yang bersangkutan harus Fokus kepada tupoksinya sebagai kepala Sekolah.
Selain itu, Ketua LSM-WGAB Madina juga menerima informasi dari sejumlah warga Masyarakat Desa Hutalobu bahwa pada tahun 2021 lalu, Irwansyah diduga pernah melakukan penggelapan Bantuan Pemerintah Pusat berupa benih padi sawah sejenis ( Inpari 32 ) yang pada waktu itu diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) unit Tarlola Batang Natal bernama (Sabirin) yang diterima oleh Irwansyah selaku Ketua BPD Desa Hutalobu untuk diberikan kepada Kepoktan Aek Batu 1 desa Hutalobu Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Namun, berdasarkan pengakuan sejumlah warga, Bantuan benih bibit padi sawah tersebut tidak pernah diterima oleh masyarakat desa Hutalobu. Sesuai dengan tanggal yang tercatat di poto dokumentasi saat serah terima bantuan benih bibit padi sawah diterima oleh Irwansyah dari PPL unit Tarlola bernama Sabirin tertanggal 08-07-2021 pukul 10.37 Wib pagi.
"Bantuan Pusat pak berupa Benih Padi Sawah diserahkan kepada Irwansyah tahun 2021 tapi tidak ada diberikan kepada kami."ucap seorang warga yang namanya tidak disebutkan.
Tentunya hal itu juga harus dipertanyakan, kemana benih padi sawah tersebut dan mengapa masyarakat mengaku tidak ada menerima bantuan berupa benih padi sawah itu, sementara poto dokumentasi saat serah terima bantuan itu ada dan terlihat jelas Irwansyah menerima benih padi sawah dari Sabirin selaku petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) unit Tarlola Kecamatan Batang Natal.
Berdasarkan hal itu, Ketua DPC WGAB Madina meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Madina agar memeriksa Kepala Sekolah SDN 283 atas permasalahan rangkap jabatan serta adanya dugaan penggelapan bibit padi sawah pada tahun 2021 lalu yang tidak pernah diserahkan kepada masyarakat Desa Hutalobu Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal.
"LSM-WGAB Madina yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Sosial Kontrol terkait kebijakan pemerintah serta memastikan para pemegang anggaran bebas dari tindak pidana Korupsi, untuk itu kami meminta Kepada Kepala Inspektorat Madina dan Dinas Pendidikan Madina agar memanggil dan memeriksa Kepsek tersebut ."pungkas Yadi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Irwansyah selaku Kepala Sekolah SDN 283 Aek Baru Jae sekaligus rangkap jabatan sebagai Ketua BPD Desa Hutalobu, Korwil Batang Natal serta Camat Batang Natal hingga berita ini diterbitkan tidak ada balasan meskipun pesan yang dikirim sudah dalam kondisi centang dua.
Sedangkan terkait dugaan penggelapan bibit padi sawah pada tahun 2021 saat hal itu ditanyakan kepada 'Sabirin' Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) unit Tarlola dalam pesan singkat Wa tidak banyak berkomentar, dan hanya menyuruh awak media untuk mempertanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
"Langsung saja bapak ke yang bersangkutan."sahut Sabirin, dan saat ditanyai kembali, nomor sabirin sudah tidak aktif lagi dan pesan yang sudah dikirim via WhatsApp sudah tidak dibaca lagi alias centang satu.
Dalam hal ini, diperlukan tindakan tegas dari Inspektorat Madina, Korwil Batang Natal, Dinas Pendidikan Madina untuk memeriksa 'Irwansyah' selaku Kepala Sekolah SDN 283 sekaligus Ketua BPD desa Hutalobu, karena atas dasar rangkap jabatan yang ia jalankan saat ini menandakan seolah-olah tidak ada lagi warga Desa Hutalobu yang mampu untuk menjalankan kepengurusan BPD sehingga Pemerintah membenarkan dirinya untuk menjalankan 2 (dua) tugas sekaligus dalam wadah yang berbeda.(Sahwin)
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat-Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada Inspektur Inspektorat Madina memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD Negeri 283 Aek Baru Jae (Irwansyah) karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia tentang PNS (ASN) dilarang rangkap jabatan.
LSM-WGAB Madina menemukan adanya bukti Lampiran Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bernomor: 141/0989/K/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Hutalobu Kecamatan Batang Natal ditanda tangani oleh Bupati Mandailing Natal yang mana pada surat pengangkatan tersebut tertulis jelas nama Irwansyah jabatan sebagai Ketua BPD Desa Hutalobu Kecamatan Batang Natal, sementara Irwansyah juga diketahui saat ini masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 283 Aek Baru Jae.
Menurut Mulyadi selaku Ketua DPC LSM-WGAB Madina tentunya hal ini sudah menyalahi aturan dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai tertuang didalam PP.NO.29 Tahun 1997 dan di rubah menjadi PP.NO.47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.39 Tahun 2007 dan selanjutnya terbit PP.NO.100 Tahun 2000 yang intinya peraturan tersebut melarang PNS (ASN) Guru yang di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, adalah Pegawai fungsional karena yang bersangkutan sudah diberi Gaji dan tunjangan sertifikasi guru, jadi intinya dilarang merangkap Jabatan jadi Ketua atau Anggota BPD, dan tidak di benarkan menerima lagi Honorium atau, Penghasilan Tetap ( Siltap ) dari ADD ( Anggaran Dana Desa ) Jika hal ini di lakukan tentunya ada indikasi Gratifikasi tindak pidana korupsi dan melanggar peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai." Ungkap Ketua LSM-WGAB Madina 'Mulyadi' Karena secara Logika tidak mungkin seorang PNS Kepala Sekolah mampu bekerja sebagai Ketua atau Anggota BPD, tentunya yang bersangkutan harus Fokus kepada tupoksinya sebagai kepala Sekolah.
Selain itu, Ketua LSM-WGAB Madina juga menerima informasi dari sejumlah warga Masyarakat Desa Hutalobu bahwa pada tahun 2021 lalu, Irwansyah diduga pernah melakukan penggelapan Bantuan Pemerintah Pusat berupa benih padi sawah sejenis ( Inpari 32 ) yang pada waktu itu diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) unit Tarlola Batang Natal bernama (Sabirin) yang diterima oleh Irwansyah selaku Ketua BPD Desa Hutalobu untuk diberikan kepada Kepoktan Aek Batu 1 desa Hutalobu Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Namun, berdasarkan pengakuan sejumlah warga, Bantuan benih bibit padi sawah tersebut tidak pernah diterima oleh masyarakat desa Hutalobu. Sesuai dengan tanggal yang tercatat di poto dokumentasi saat serah terima bantuan benih bibit padi sawah diterima oleh Irwansyah dari PPL unit Tarlola bernama Sabirin tertanggal 08-07-2021 pukul 10.37 Wib pagi.
"Bantuan Pusat pak berupa Benih Padi Sawah diserahkan kepada Irwansyah tahun 2021 tapi tidak ada diberikan kepada kami."ucap seorang warga yang namanya tidak disebutkan.
Tentunya hal itu juga harus dipertanyakan, kemana benih padi sawah tersebut dan mengapa masyarakat mengaku tidak ada menerima bantuan berupa benih padi sawah itu, sementara poto dokumentasi saat serah terima bantuan itu ada dan terlihat jelas Irwansyah menerima benih padi sawah dari Sabirin selaku petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) unit Tarlola Kecamatan Batang Natal.
Berdasarkan hal itu, Ketua DPC WGAB Madina meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Madina agar memeriksa Kepala Sekolah SDN 283 atas permasalahan rangkap jabatan serta adanya dugaan penggelapan bibit padi sawah pada tahun 2021 lalu yang tidak pernah diserahkan kepada masyarakat Desa Hutalobu Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal.
"LSM-WGAB Madina yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Sosial Kontrol terkait kebijakan pemerintah serta memastikan para pemegang anggaran bebas dari tindak pidana Korupsi, untuk itu kami meminta Kepada Kepala Inspektorat Madina dan Dinas Pendidikan Madina agar memanggil dan memeriksa Kepsek tersebut ."pungkas Yadi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Irwansyah selaku Kepala Sekolah SDN 283 Aek Baru Jae sekaligus rangkap jabatan sebagai Ketua BPD Desa Hutalobu, Korwil Batang Natal serta Camat Batang Natal hingga berita ini diterbitkan tidak ada balasan meskipun pesan yang dikirim sudah dalam kondisi centang dua.
Sedangkan terkait dugaan penggelapan bibit padi sawah pada tahun 2021 saat hal itu ditanyakan kepada 'Sabirin' Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) unit Tarlola dalam pesan singkat Wa tidak banyak berkomentar, dan hanya menyuruh awak media untuk mempertanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
"Langsung saja bapak ke yang bersangkutan."sahut Sabirin, dan saat ditanyai kembali, nomor sabirin sudah tidak aktif lagi dan pesan yang sudah dikirim via WhatsApp sudah tidak dibaca lagi alias centang satu.
Dalam hal ini, diperlukan tindakan tegas dari Inspektorat Madina, Korwil Batang Natal, Dinas Pendidikan Madina untuk memeriksa 'Irwansyah' selaku Kepala Sekolah SDN 283 sekaligus Ketua BPD desa Hutalobu, karena atas dasar rangkap jabatan yang ia jalankan saat ini menandakan seolah-olah tidak ada lagi warga Desa Hutalobu yang mampu untuk menjalankan kepengurusan BPD sehingga Pemerintah membenarkan dirinya untuk menjalankan 2 (dua) tugas sekaligus dalam wadah yang berbeda.(Sahwin)