Pagaralam || polhukrim.com
Kejaksaan Negeri Pagaralam tetapkan tiga tersangka kasus Hutan Lindung yang di sertifikat kan oleh pihak (BPN) Badan Pertahanan Negara Pada tahunn 2017 dan 2020 di daerah agung lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam Sumsel.
Setelah kurang lebih Enam Bulan pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan lidik Rabu 06/03/2024 pihak kejaksaan menetapkan 3 tersangaka yaitu Inisial B yang saat ini bertugas di Kabupaten Empat Lawang Sumsel dan inisial Y serta inisial N ketiga tersangka ini sudah bekerja di luar kota Pagaralam, Kabupaten Pali dan kabupaten Muara Enim Sumsel.
Kepala Kejaksaan Negeri Fajar Mufti, S.H., M.Hum di dampingi Kasi Intel Dan Pidsus mengatakan" Perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan , kita sudah menahan tiga tersangka dalam kasus sertifikat hutan lindung di wilayah kota Pagaralam. Ketiga tersangka di lakukan penahan selama 20 hari kedepan.
Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan dan merugi kan Negara sebesar Rp 800.000,000 delapan ratus juta rupiah ", ungkapnya.
Untuk temuan dari penyidik ada empat SHM ( Sertifikat Hak Milik) di hutan lindung dari pemetaan di lokasi yang berbeda di wilayah agung lawangan kota Pagaralam.
Junalis: Narto




