Tambusai Utara|| polhukrim.com
Sebuah desa terpencil yang berada Tambusai Utara di kabupaten Rokan Hulu Kerap dijadikan makanan empuk bagi Oknum berbaju Hijau dalam membekingi Penambang Ataupun Pengangkut Kayu Ilegal, yang diduga somel milik Oknum berinisial B dan DS di Tambusai Utara. Sabtu (25/05/2024)
Informasi yang di dapat dari masyarakat setempat, bahwa ada dugaan Oknum TNI berasal dari Sosa, dan sering kali melakukan pengawasan terhadap kejahatan Ilegal Loging di kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Investigasi Awak Media Dilapangan, bahwa benar ditemukan nya beberapa kayu yang diduga hasil Ilegal Loging, anehnya ketika di tanya kepada salah seorang yang bertugas disana, ia mengatakan bahwa kayu tersebur di Bekingi yang diduga Oknum TNI.
“Iya pak, ini kayu di Bekingi oleh oknum Tentara dari sosa”
Masyarakat setempat resah dengan kegiatan penampung kayu hutan diduga ilegal, mereka yang merusak lingkungan dan dilindungi oleh seorang yang diduga oknum TNI.
UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, Di jelaskan bahwa Anggota TNI Tidak boleh berbisnis ataupun politik, hal ini tertuang jelas pada Pasal 39 ayat 3.
Maka secara aturan hukum bahwa oknum diduga anggota TNI tidak boleh beraktivitas berbisnis Apalagi melakukan pengawalan terhadap Kayu Ilegal.
Menurut Ketua umum LSM MITRA Alaiaro Nduru mengatakan Untuk kasus pengangkutan kayu ilegal, pelaku akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan kasus industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 12 Huruf k Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Lanjut Nduru, harusnya pengelolaan kayu harus miliki : Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang menyertai pengangkutan lanjutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan oleh GANISPH Pengujian Kayu Bulat Rimba pada Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) dan Pemegang Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya dan berlaku sebagai deklarasi hasil Hutan.
Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO),Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK),adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh penerbit FAKO, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan/gergajian yang berasal dari IPHHK,jelas Nduru kepada Minggu,26/05/2024.
Sampai berita ini di tayang, yang diduga oknum TNI belum berhasil dijumpai untuk konfirmasi kebenaran informasi masyarakat tentang keterlibatan membeking, benar atau tidak nya pembeking kayu ilegal tersebut oknum anggota TNI atau bukan dan atau hanya mengaku-ngaku saja.(Tim)
Sebuah desa terpencil yang berada Tambusai Utara di kabupaten Rokan Hulu Kerap dijadikan makanan empuk bagi Oknum berbaju Hijau dalam membekingi Penambang Ataupun Pengangkut Kayu Ilegal, yang diduga somel milik Oknum berinisial B dan DS di Tambusai Utara. Sabtu (25/05/2024)
Informasi yang di dapat dari masyarakat setempat, bahwa ada dugaan Oknum TNI berasal dari Sosa, dan sering kali melakukan pengawasan terhadap kejahatan Ilegal Loging di kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Investigasi Awak Media Dilapangan, bahwa benar ditemukan nya beberapa kayu yang diduga hasil Ilegal Loging, anehnya ketika di tanya kepada salah seorang yang bertugas disana, ia mengatakan bahwa kayu tersebur di Bekingi yang diduga Oknum TNI.
“Iya pak, ini kayu di Bekingi oleh oknum Tentara dari sosa”
Masyarakat setempat resah dengan kegiatan penampung kayu hutan diduga ilegal, mereka yang merusak lingkungan dan dilindungi oleh seorang yang diduga oknum TNI.
UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, Di jelaskan bahwa Anggota TNI Tidak boleh berbisnis ataupun politik, hal ini tertuang jelas pada Pasal 39 ayat 3.
Maka secara aturan hukum bahwa oknum diduga anggota TNI tidak boleh beraktivitas berbisnis Apalagi melakukan pengawalan terhadap Kayu Ilegal.
Menurut Ketua umum LSM MITRA Alaiaro Nduru mengatakan Untuk kasus pengangkutan kayu ilegal, pelaku akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan kasus industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 12 Huruf k Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Lanjut Nduru, harusnya pengelolaan kayu harus miliki : Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang menyertai pengangkutan lanjutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan oleh GANISPH Pengujian Kayu Bulat Rimba pada Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) dan Pemegang Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) dengan mencantumkan nomor SAKR sebelumnya dan berlaku sebagai deklarasi hasil Hutan.
Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO),Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK),adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh penerbit FAKO, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu olahan/gergajian yang berasal dari IPHHK,jelas Nduru kepada Minggu,26/05/2024.
Lanjut Nduru, kita belum berbicara kerugian negara yang ditimbulkan oleh oknum pengelola somel, karena kerugian negara bisa timbul dengan tidak jelasnya laporan pajak usaha yang dikelola oknum pemilik somel,itu juga pidana,tegas Nduru.
Sampai berita ini di tayang, yang diduga oknum TNI belum berhasil dijumpai untuk konfirmasi kebenaran informasi masyarakat tentang keterlibatan membeking, benar atau tidak nya pembeking kayu ilegal tersebut oknum anggota TNI atau bukan dan atau hanya mengaku-ngaku saja.(Tim)




