Mandailing Natal|| polhukrim.com
Peristiwa diduga terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh warga Tegal Sari terhadap seorang anak lelaki berinisial (PI) diperkirakan masih dibawah umur merupakan penduduk Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 wib, ini penjelasan Kepala Desa (Kades) Tegal Sari 'Rizal Efendi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal 'Rizal Efendi' kepada awak media menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada malam itu.
Anak gadis Sarimin (pemilik rumah yang dimasuki oleh PI) sebut saja namanya (Bunga) menjerit sehingga membuat seisi rumah terbangun, dan jeritan itupun didengar oleh tetangga sehingga warga sontak mengejar ke sumber suara tersebut, di dalam rumah warga menemukan PI berada dalam rumah Sarimin hendak mencuri hp yang sudah ia pegang. Dan pada saat ditanyai oleh warga mengapa Bunga menjerit, Bunga mengaku telah diraba-raba oleh PI, dan itulah yang membuatnya menjerit histeris ditengah malam itu.
Kemudian sebagian warga mengamankan PI agar tidak menjadi amukan massa pada malam itu, begitu mengetahui kejadian, Kepala Desa Tegal Sari langsung menuju ke TKP dan mencoba untuk meredam emosi warga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah bicara dengan kedua belah pihak keluarga, akhirnya ditemukan kesepakatan untuk berdamai dan perdamaian itu dilakukan di Polsek Natal dengan isi surat perdamaian (Sarimin pemilik rumah selaku pihak pertama dan Sumarni orangtua pelaku sebagai pihak kedua) dengan menghasilkan 5 Poin perdamaian, antara lain: 1.Pihak kedua telah meminta maaf kepada pihak pertama dan pihak pertama telah menerima maaf dari pihak kedua dengan hati yang ikhlas. 2.Pelaku PI berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama kepada siapapun khususnya di Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. 3.Apabila PI mengulangi perbuatan melakukan pencurian maka bersedia untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Rizal Menyebutkan bahwa pemuda setempat bersama warga pada saat kejadian sempat geram dan emosi terhadap pelaku hingga tanpa sadar sempat menampar pelaku pada saat proses interogasi terjadi, karena perbuatan pencurian yang dilakukan oleh PI bukan kali itu saja, melainkan sudah berulang hingga warga pun sudah merasa khawatir terhadap keberadaan PI di Desa Tegal Sari.
”Dalam proses interogasi, Anak ini memang di tampar oleh pemuda dan warga setempat karena sudah ketahuan mencuri untuk kesekian kalinya serta (PI) diduga mencoba meraba raba anak pemilik rumah, kemudian diamankan serta dilakukan interogasi oleh pemuda dan warga". ucapnya, Sabtu (22/06/24) via telephone WhatsApp.
Kemudian Rizal menambahkan, "dia sudah mencuri beberapa kali di Desa Tegal Sari sehingga menyulut emosi warga. Untung saya ada disitu dan bisa sedikit meredam emosi warga yang sudah memuncak". Jelas Rizal.
Berkeliaran tengah malam tanpa pantauan orangtua, menyatroni rumah warga serta Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak gadis dari pemilik rumah, apakah seperti ini perilaku seorang anak dibawah umur?
Namun, berkat upaya keras yang dilakukan oleh Kepala Desa Tegal Sari 'Rizal Efendi' mampu meredam emosi warganya serta berhasil mendamaikan kedua belah pihak keluarga dengan tujuan agar PI berubah dan tidak mendapatkan penahanan dari Pihak Kepolisian akhirnya semuanya selesai dengan cara damai.
Kasus ini sudah di damaikan di Polsek Natal. Kedua belah pihak sudah sepakat dan menandatangani perdamaian.Kalau tidak saya damaikan mungkin anak ini sudah dilakukan pengembangan karna anak ini pernah mengajak orang dari desa lain untuk mencuri di desa Tegal Sari dan dia mendapat kan komisi dari hasil pencurian sebanyak Rp.300 ribu, Kenapa keluarga nya sekarang malah melaporkan penganiayaan ke unit PPA Polres Madina", imbuhnya.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, "Kan tidak patut orang yang salah saya bela? anak ini sudah sering ketahuan melakukan pencurian bahkan kali ini sudah sampai dengan dugaan pelecehan seksual, apalagi ini bukan untuk pertama kali nya dia mencuri, saya sangat menyesalkan perbuatan orang tua dari anak ini, karna tidak ada pantauan dari orang tua dan keluarga nya lah maka perilaku nya seperti itu , dan ini dibuktikan pada saat dilakukan interogasi dikantor desa tak ada keluarga anak tersebut yang datang ke kantor desa"tutup Rizal.(MJ)
Peristiwa diduga terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh warga Tegal Sari terhadap seorang anak lelaki berinisial (PI) diperkirakan masih dibawah umur merupakan penduduk Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 wib, ini penjelasan Kepala Desa (Kades) Tegal Sari 'Rizal Efendi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal 'Rizal Efendi' kepada awak media menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada malam itu.
Anak gadis Sarimin (pemilik rumah yang dimasuki oleh PI) sebut saja namanya (Bunga) menjerit sehingga membuat seisi rumah terbangun, dan jeritan itupun didengar oleh tetangga sehingga warga sontak mengejar ke sumber suara tersebut, di dalam rumah warga menemukan PI berada dalam rumah Sarimin hendak mencuri hp yang sudah ia pegang. Dan pada saat ditanyai oleh warga mengapa Bunga menjerit, Bunga mengaku telah diraba-raba oleh PI, dan itulah yang membuatnya menjerit histeris ditengah malam itu.
Kemudian sebagian warga mengamankan PI agar tidak menjadi amukan massa pada malam itu, begitu mengetahui kejadian, Kepala Desa Tegal Sari langsung menuju ke TKP dan mencoba untuk meredam emosi warga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah bicara dengan kedua belah pihak keluarga, akhirnya ditemukan kesepakatan untuk berdamai dan perdamaian itu dilakukan di Polsek Natal dengan isi surat perdamaian (Sarimin pemilik rumah selaku pihak pertama dan Sumarni orangtua pelaku sebagai pihak kedua) dengan menghasilkan 5 Poin perdamaian, antara lain: 1.Pihak kedua telah meminta maaf kepada pihak pertama dan pihak pertama telah menerima maaf dari pihak kedua dengan hati yang ikhlas. 2.Pelaku PI berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama kepada siapapun khususnya di Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. 3.Apabila PI mengulangi perbuatan melakukan pencurian maka bersedia untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
4.Pihak kedua tidak akan menuntut maupun tidak merasa keberatan sehubungan dengan perbuatan warga Desa Tegal Sari yang telah melakukan penganiayaan terhadap PI karena tertangkap melakukan pencurian.
5.Pihak kedua bersedia menyuruh PI untuk pergi merantau atau meninggalkan Desa Tegal Sari.
Rizal Menyebutkan bahwa pemuda setempat bersama warga pada saat kejadian sempat geram dan emosi terhadap pelaku hingga tanpa sadar sempat menampar pelaku pada saat proses interogasi terjadi, karena perbuatan pencurian yang dilakukan oleh PI bukan kali itu saja, melainkan sudah berulang hingga warga pun sudah merasa khawatir terhadap keberadaan PI di Desa Tegal Sari.
”Dalam proses interogasi, Anak ini memang di tampar oleh pemuda dan warga setempat karena sudah ketahuan mencuri untuk kesekian kalinya serta (PI) diduga mencoba meraba raba anak pemilik rumah, kemudian diamankan serta dilakukan interogasi oleh pemuda dan warga". ucapnya, Sabtu (22/06/24) via telephone WhatsApp.
Kemudian Rizal menambahkan, "dia sudah mencuri beberapa kali di Desa Tegal Sari sehingga menyulut emosi warga. Untung saya ada disitu dan bisa sedikit meredam emosi warga yang sudah memuncak". Jelas Rizal.
Berkeliaran tengah malam tanpa pantauan orangtua, menyatroni rumah warga serta Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak gadis dari pemilik rumah, apakah seperti ini perilaku seorang anak dibawah umur?
Namun, berkat upaya keras yang dilakukan oleh Kepala Desa Tegal Sari 'Rizal Efendi' mampu meredam emosi warganya serta berhasil mendamaikan kedua belah pihak keluarga dengan tujuan agar PI berubah dan tidak mendapatkan penahanan dari Pihak Kepolisian akhirnya semuanya selesai dengan cara damai.
Kasus ini sudah di damaikan di Polsek Natal. Kedua belah pihak sudah sepakat dan menandatangani perdamaian.Kalau tidak saya damaikan mungkin anak ini sudah dilakukan pengembangan karna anak ini pernah mengajak orang dari desa lain untuk mencuri di desa Tegal Sari dan dia mendapat kan komisi dari hasil pencurian sebanyak Rp.300 ribu, Kenapa keluarga nya sekarang malah melaporkan penganiayaan ke unit PPA Polres Madina", imbuhnya.
Lebih lanjut Rizal mengatakan, "Kan tidak patut orang yang salah saya bela? anak ini sudah sering ketahuan melakukan pencurian bahkan kali ini sudah sampai dengan dugaan pelecehan seksual, apalagi ini bukan untuk pertama kali nya dia mencuri, saya sangat menyesalkan perbuatan orang tua dari anak ini, karna tidak ada pantauan dari orang tua dan keluarga nya lah maka perilaku nya seperti itu , dan ini dibuktikan pada saat dilakukan interogasi dikantor desa tak ada keluarga anak tersebut yang datang ke kantor desa"tutup Rizal.(MJ)