Pagar Alam || polhukrim.com
Team Advokat kantor hukum POEYANK selaku pengacara korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menyambangi Dinas sosial kota Pagaralam tepatnya UPTD Perlindungan perempuan dan Anak (PPA),Rabu,12/06/2024.
Dalam pertemuan team pengacara korban menyampaikan bahwa terhitung 9 Juni 2024 mereka resmi di tunjuk sebagai pengacara korban berinisial HNM merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kemudian mereka juga menyerahkan photo copy berkas surat pengakuan dari pelaku kejahatan kekerasan seksual anak di bawah umur inisial IR yang merupakan guru pada salah satu sekolah menengah atas (SMA) swasta terkemuka di kota Pagaralam yang termuat dalam surat perjanjian damai.
Dalam kesempatan tersebut Neko ferlyno,SH.CPL. menyampaikan kepada UPTD PPA yang beranggotakan dari Dinas Sosial pemerintah kota Pagaralam,Dinas Keluarga Berencana Kota Pagar Alam,dan dari kementerian sosial bahwa saat ini proses laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur telah memasuki tahap penyidikan, ungkapnya.
Untuk itu kita meminta dukungan dari unit PPPA untuk sama sama mendorong agar oknum pelaku cepat di tangkap dan segera untuk di lakukan penahanan, mintanya.
Neko juga mempertanyakan tupoksi dari UPTD PPA terhadap penanganan kasus tersebut.
Salah satu dari pegawai UPTD PPA saat dikonfirmasi media mengatakan Bahwa mereka telah menjalankan fungsinya sebagai unit penunjang dalam kasus tersebut,di antaranya mendampingi korban pada waktu di lakukan psikologi forensik di RS Bhayangkara Palembang, mendampingi para saksi pada waktu pemeriksaan di polres Pagar alam, ucapnya.
Lanjutnya,kami selalu pak melakukan kegiatan konseling dan support therapi psikis kepada korban dan sengaja tidak di publikasikan ke media untuk menghindari dampak psikis bagi korban kata salah satu anggota dari kementerian sosial bidang PPA,Selain itu kami baru mendapatkan surat dari polres Pagar alam hari ini untuk pendampingan terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak, dan laporan dinas sosial,dan pengambilan keputusan,jelasnya.
Adapun keanggotaan yang hadir pada pertemuan dengan pihak kuasa hukum korban kekerasan seksual terhadap anak pada hari ini adalah Kabid Rehsos Dinsos Syafriadi,SE.MM.,Sismayanti,S.ST.,Susanna,S.Sos(Peksos).Didi Epindru Kepala UPTD PPPA,Atika Rahmayanti,Yulismant,Lingga.
Neko juga menanyakan apakah ada kewenangan pihak UPTD PPA Untuk memeriksa kesebelas saksi yang bertanda tangan di surat perdamaian antara terduga pelaku dan oknum korban?
Pihak UPTD PPA menjelaskan secara tegas kalau tupoksi kami sejauh ini hanya kepada oknum korban saja.
Neko menjelaskan bahwa kesebelas saksi yang merupakan guru yang mengajar disalah satu SMA swasta islam terkemuka di kota Pagar alam telah memfasilitasi perdamaian antara korban dan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sangat lah bertentangan dengan UU no 12 tahun 2022.
Lanjut Neko,di mana proses perdamaian tersebut bertentangan dengan UU dan terindikasi pidana yang berhubungan dengan kejahatan kekerasan seksual dimana ancaman pidananya di ancam dengan pidana penjara 5 tahun penjara, jelas Neko.
Neko ferlyno,SH.CPL.mewakili kantor hukum POEYANK dan UPTD PPPA sepakat akan mendorong dan mengawal kasus tersebut agar cepat selesai dengan meminta pihak kepolisian polres kota pagar alam segera tangkap terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut,dan bersama-sama kita ikut mendampingi oknum korban kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut sampai di pengadilan, jelas kuasa hukum korban dan unit PPPA Pemkot Pagar alam kepada awak media.
Team Advokat kantor hukum POEYANK selaku pengacara korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menyambangi Dinas sosial kota Pagaralam tepatnya UPTD Perlindungan perempuan dan Anak (PPA),Rabu,12/06/2024.
Dalam pertemuan team pengacara korban menyampaikan bahwa terhitung 9 Juni 2024 mereka resmi di tunjuk sebagai pengacara korban berinisial HNM merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kemudian mereka juga menyerahkan photo copy berkas surat pengakuan dari pelaku kejahatan kekerasan seksual anak di bawah umur inisial IR yang merupakan guru pada salah satu sekolah menengah atas (SMA) swasta terkemuka di kota Pagaralam yang termuat dalam surat perjanjian damai.
Dalam kesempatan tersebut Neko ferlyno,SH.CPL. menyampaikan kepada UPTD PPA yang beranggotakan dari Dinas Sosial pemerintah kota Pagaralam,Dinas Keluarga Berencana Kota Pagar Alam,dan dari kementerian sosial bahwa saat ini proses laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur telah memasuki tahap penyidikan, ungkapnya.
Untuk itu kita meminta dukungan dari unit PPPA untuk sama sama mendorong agar oknum pelaku cepat di tangkap dan segera untuk di lakukan penahanan, mintanya.
Neko juga mempertanyakan tupoksi dari UPTD PPA terhadap penanganan kasus tersebut.
Salah satu dari pegawai UPTD PPA saat dikonfirmasi media mengatakan Bahwa mereka telah menjalankan fungsinya sebagai unit penunjang dalam kasus tersebut,di antaranya mendampingi korban pada waktu di lakukan psikologi forensik di RS Bhayangkara Palembang, mendampingi para saksi pada waktu pemeriksaan di polres Pagar alam, ucapnya.
Lanjutnya,kami selalu pak melakukan kegiatan konseling dan support therapi psikis kepada korban dan sengaja tidak di publikasikan ke media untuk menghindari dampak psikis bagi korban kata salah satu anggota dari kementerian sosial bidang PPA,Selain itu kami baru mendapatkan surat dari polres Pagar alam hari ini untuk pendampingan terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak, dan laporan dinas sosial,dan pengambilan keputusan,jelasnya.
Adapun keanggotaan yang hadir pada pertemuan dengan pihak kuasa hukum korban kekerasan seksual terhadap anak pada hari ini adalah Kabid Rehsos Dinsos Syafriadi,SE.MM.,Sismayanti,S.ST.,Susanna,S.Sos(Peksos).Didi Epindru Kepala UPTD PPPA,Atika Rahmayanti,Yulismant,Lingga.
Neko juga menanyakan apakah ada kewenangan pihak UPTD PPA Untuk memeriksa kesebelas saksi yang bertanda tangan di surat perdamaian antara terduga pelaku dan oknum korban?
Pihak UPTD PPA menjelaskan secara tegas kalau tupoksi kami sejauh ini hanya kepada oknum korban saja.
Neko menjelaskan bahwa kesebelas saksi yang merupakan guru yang mengajar disalah satu SMA swasta islam terkemuka di kota Pagar alam telah memfasilitasi perdamaian antara korban dan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sangat lah bertentangan dengan UU no 12 tahun 2022.
Lanjut Neko,di mana proses perdamaian tersebut bertentangan dengan UU dan terindikasi pidana yang berhubungan dengan kejahatan kekerasan seksual dimana ancaman pidananya di ancam dengan pidana penjara 5 tahun penjara, jelas Neko.
Neko ferlyno,SH.CPL.mewakili kantor hukum POEYANK dan UPTD PPPA sepakat akan mendorong dan mengawal kasus tersebut agar cepat selesai dengan meminta pihak kepolisian polres kota pagar alam segera tangkap terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut,dan bersama-sama kita ikut mendampingi oknum korban kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut sampai di pengadilan, jelas kuasa hukum korban dan unit PPPA Pemkot Pagar alam kepada awak media.
Jurnalis : Narto


