Rokan Hulu|| polhukrim.com
Tim investigasi dan intelijen dari DPD LSM Korek Riau beserta awak media kembali menyoroti kebun PTPN V sei Rokan, kabupaten Rokan Hulu, Riau,saat melintas di area PTPN V dan sedang melaksanakan kontrol sosial menemukan adanya dugaan pekerja yang terindikasi di bawah umur dan juga ada para buruh panen TBS rata-rata tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD),Pihak PTPN V Sei rokan diduga melanggar aturan yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SOP K3). Jum'at,14/06/2024.
Pada saat tim mempertanyatan kepada salah satu pemanen,apakah dalam hal melaksakan kerja sebagai panen di kebun PTPN V Sei Rokan tidak ada diberikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk keamanan dan kenyamanan bekerja?
Salah sorang karyawan pemanen menjawab,memang pengawasan dan kontrol para mandor dan asisten sangat kurang dan kami tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri, ucapnya kepada wartawan.
Terkait hal tersebut badan intelijen DPD LSM korek saat di temui dikantornya mengatakan bahwa,"bagaimana jikalau terjadi hal-hal yg tidak diinginkan pada anggota karyawan PTPN V sei rokan.
Maka akan beakibat fatal sekali baik untuk karyawan itu sendiri maupun pihak PTPN V,panen dan pengangkutan TBS merupakan kegiatan yang sangat berpengaruh dalam menetukan mutu produk crude palm oil (CPO) oleh karena itu di perlukan pengawasan pada prioritas tertinggi dan kalau ini ada pembiaran maka BUMN ini akan merugi terus,terang udin.
Untuk itu kami dari DPD LSM korek Riau meminta agar pelaksanaan teknis panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit harus sesuai aturan yang telah ditetapkan, pemanen harus tepat waktu dan memakai APD lengkap,jelasnya.
Selanjutnya,DPD LSM Korek Riau saat turun kelapangan Ada menemukan banyaknya areal kebun PTPN V sei rokan yang kotor dan tidak terawat,contohnya banyak anak kayu yg tumbuh telah mencapai 4 meter,tidak di bersihkan,kalau dibiarkan terus menerus begini maka PTPN V akan terus mengai kerugian dan akibatnya keuangan negara akan selalu menanggung beban sehingga akan berdampak pada stabilitas ekonomi yang kurang baik, walaupun tidak begitu signifikan, pungkasnya.
Perlu kita ketahui bersama,"PTPN V telah menggelontorkan dana perawatan setiap tahunnya,ratusan hingga miliaran rupiah dan itu berasal dari keuangan negara, apabila tidak ada pengawasan terhadap hal tersebut maka oknum-oknum petinggi PTPN V dengan gampangnya melakukan mark-up dana perawatan di PTPN V,terangnya.
Dari informasi yg kami dapatkan jumlah luas kebun inti sawit dengan total luas areal tanaman seluas 78.340.09 Ha dan kebun inti karet dengan total luas areal 8.184 Ha memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) dengan hasil olahan berupa minyak sawit,tentu nya perlu pengawasan dan kontrol yang ketat,tegasnya.
Ketua Umum LSM Monitoring Independen Transparansi Realisasi Anggaran (MITRA) Alaiaro Nduru,SH juga angkat bicara dan menyoroti Pihak oknum pejabat PTPN V Sei Rokan mengatakan bahwa mempekerjakan anak dibawah umur tanpa Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal Protective Equipment (PPE) seperti Topi, Masker,Clemet,sarung tangan kain, sarung tangan karet dan Sepatu AV yang merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja,sesuai dengan potensi bahaya dan resiko Kerja pada Pekerjaan tersebut, merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yakni peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia per 8/Men/VII/2010 tentang APD, jelasnya.
Lanjut Ketum LSM MITRA,Dalam Pasal 2 mengatur kewajiban pengusaha menyediakan APD sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berlaku untuk semua pekerja secara gratis, semua sudah di atur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,Permenaker No 5 tahun 2018.
Terkait adanya dugaan mempekerjakan anak di bawah umur, maka pihak pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana, jelas Nduru.
Secara tegas Ketum LSM MITRA Alaiaro Nduru,SH.mengatakan bahwa Pada dasarnya,anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang,batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Jurnalis:Eriades Wati
Tim investigasi dan intelijen dari DPD LSM Korek Riau beserta awak media kembali menyoroti kebun PTPN V sei Rokan, kabupaten Rokan Hulu, Riau,saat melintas di area PTPN V dan sedang melaksanakan kontrol sosial menemukan adanya dugaan pekerja yang terindikasi di bawah umur dan juga ada para buruh panen TBS rata-rata tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD),Pihak PTPN V Sei rokan diduga melanggar aturan yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SOP K3). Jum'at,14/06/2024.
Pada saat tim mempertanyatan kepada salah satu pemanen,apakah dalam hal melaksakan kerja sebagai panen di kebun PTPN V Sei Rokan tidak ada diberikan Alat Pelindung Diri (APD) untuk keamanan dan kenyamanan bekerja?
Salah sorang karyawan pemanen menjawab,memang pengawasan dan kontrol para mandor dan asisten sangat kurang dan kami tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri, ucapnya kepada wartawan.
Terkait hal tersebut badan intelijen DPD LSM korek saat di temui dikantornya mengatakan bahwa,"bagaimana jikalau terjadi hal-hal yg tidak diinginkan pada anggota karyawan PTPN V sei rokan.
Maka akan beakibat fatal sekali baik untuk karyawan itu sendiri maupun pihak PTPN V,panen dan pengangkutan TBS merupakan kegiatan yang sangat berpengaruh dalam menetukan mutu produk crude palm oil (CPO) oleh karena itu di perlukan pengawasan pada prioritas tertinggi dan kalau ini ada pembiaran maka BUMN ini akan merugi terus,terang udin.
Untuk itu kami dari DPD LSM korek Riau meminta agar pelaksanaan teknis panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit harus sesuai aturan yang telah ditetapkan, pemanen harus tepat waktu dan memakai APD lengkap,jelasnya.
Selanjutnya,DPD LSM Korek Riau saat turun kelapangan Ada menemukan banyaknya areal kebun PTPN V sei rokan yang kotor dan tidak terawat,contohnya banyak anak kayu yg tumbuh telah mencapai 4 meter,tidak di bersihkan,kalau dibiarkan terus menerus begini maka PTPN V akan terus mengai kerugian dan akibatnya keuangan negara akan selalu menanggung beban sehingga akan berdampak pada stabilitas ekonomi yang kurang baik, walaupun tidak begitu signifikan, pungkasnya.
Perlu kita ketahui bersama,"PTPN V telah menggelontorkan dana perawatan setiap tahunnya,ratusan hingga miliaran rupiah dan itu berasal dari keuangan negara, apabila tidak ada pengawasan terhadap hal tersebut maka oknum-oknum petinggi PTPN V dengan gampangnya melakukan mark-up dana perawatan di PTPN V,terangnya.
Dari informasi yg kami dapatkan jumlah luas kebun inti sawit dengan total luas areal tanaman seluas 78.340.09 Ha dan kebun inti karet dengan total luas areal 8.184 Ha memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) dengan hasil olahan berupa minyak sawit,tentu nya perlu pengawasan dan kontrol yang ketat,tegasnya.
Ketua Umum LSM Monitoring Independen Transparansi Realisasi Anggaran (MITRA) Alaiaro Nduru,SH juga angkat bicara dan menyoroti Pihak oknum pejabat PTPN V Sei Rokan mengatakan bahwa mempekerjakan anak dibawah umur tanpa Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal Protective Equipment (PPE) seperti Topi, Masker,Clemet,sarung tangan kain, sarung tangan karet dan Sepatu AV yang merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja,sesuai dengan potensi bahaya dan resiko Kerja pada Pekerjaan tersebut, merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yakni peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia per 8/Men/VII/2010 tentang APD, jelasnya.
Lanjut Ketum LSM MITRA,Dalam Pasal 2 mengatur kewajiban pengusaha menyediakan APD sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berlaku untuk semua pekerja secara gratis, semua sudah di atur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,Permenaker No 5 tahun 2018.
Terkait adanya dugaan mempekerjakan anak di bawah umur, maka pihak pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana, jelas Nduru.
Secara tegas Ketum LSM MITRA Alaiaro Nduru,SH.mengatakan bahwa Pada dasarnya,anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang,batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Jurnalis:Eriades Wati


