Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita



KPU Sumatera Barat Gelar Pengumutan Suara Ulang DPD RI

Jumat, 12 Juli 2024 | Juli 12, 2024 WIB Last Updated 2024-07-13T00:54:45Z



















Sumbar|| polhukrim.com
Sehubungan adanya gugatan salah satu calon DPD RI yang diskualifikasi oleh KPU Sumatera Barat,maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Gelar Perhitungan Suara Ulang (PSU) Khusus Calon Legislatif DPD RI dapil Sumatera Barat pada hari Sabtu,13/07/2024.

Gugatan tersebut muncul Berdasarkan dengan keputusan mahkamah agung bahwa salah satu calon DPD RI yang dikualifikasi disebabkan tersandung salah satu kasus pidana beberapa tahun lalu yaitu Irman Gusman,maka Irman Gusman tersebut tidak terima atas kualifikasinya kemudian melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi agar dirinya mendapatkan keadilan dan juga untuk menegakkan hukum dan demokrasi yang Jurdil di Negara ini.

Seperti yang di ketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu,MK juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan Aquo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah” demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan, seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023,yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Ketidakpatuhan KPU, serta menindaklanjuti putusan pengadilan menurut MK menimbulkan ketidakpastian,menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan,Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih” ucap Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan tersebut.

Oleh karena itu,sambung Suhartoyo,demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan No 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 berdasarkan hukum,batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat,oleh karenanya menurut Mahkamah tidak ada lagi hasil perolehan suara pemilu calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan calon terpilih anggota DPD Sumatera Barat”urai Suhartoyo.

Sehubungan dengan hal tersebut, Suhartoyo menyampaikan,demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung,umum,bebas,rahasia, jujur,dan adil,tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan kewajiban mengikutsertakan Pemohon.

Menurut MK,berkenaan dengan pemungutan ulang suara yang akan diikuti oleh Pemohon yang dilakukan tanpa dilakukan melalui kampanye,sehingga menjadi penting bagi pemilih untuk mengetahui latar belakang calon agar pemilih mendapatkan sebanyak mungkin informasi mengenai jati diri calon yang akan dipilih termasuk apabila pernah tersangkut masalah hukum.

“Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana”ungkap Suhartoyo yang juga menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Seperti diketahui PSU DPD RI diperintahkan Mahkamah Konstitusi setelah Irman Gusman memenangkan gugatan.

Irman Gusman akhirnya masuk sebagai peserta bersama 15 calon lainnya,Mereka adalah Cerint Irralloza Tasya,Emma Yohanna, Jelita Donal,Muslim M Yatim, Abdul Aziz,Nurkhalis,Leonardy Harmainy,Desrio Putra,Yuri Hadiah,Dirri Uzhzhulam,Hendra Irwan Rahim,Jhoni Afrizal, Mevrizal,Yong Hendri,Yonder WF Alvarent dan Irman Gusman untuk ikut dalam Pemilu Ulang Legislatif DPD RI dapil Sumatera Barat pada Sabtu,13/07/2024.

          Jurnalis : Mr Zega
×
Berita Terbaru Update