Rokan Hulu || polhukrim.com
Pengadilan Negeri(PN) Rokan Hulu (Rohul) Gelar persidangan Yang Secara terbuka Untuk Umum,Yang menghadirkan Saksi Dua orang dari Empat orang yang sebelumnya sudah di hadirkan Dalam persidangan Jum'at,11/07/2024.
Penasehat Hukum (PH) Tenang Sembiring Ardi Hasibuan,SH bersama Ilham Menyampaikan Pertanyaan Apa penyebab di putuskan kontrak kerja sama tersebut sementara pemegang kontrak kerja sama yang sah adalah klien kami,dan motif pihak tergugat "Dua" Tomson SPPP Sei Kuning Jaya Menghalang-halangi Pemegang kontrak kerja sama yang sah,Sebutnya.
Dalam Persidangan,Hakim Bertanya kepada Saksi Yang dihadirkan PH Tenang Sembiring,terkait pembentukkan Organisasi "Apakah sesudah berdirinya PKS PT SKA atau sudah lama sebelum berdiri PKS PT SKA"?
Saksi menjawab Pembentukkan Organisasi sejak mendirikan PKS PT SKA Dan itu anjuran dari Pihak perusahaan Agar kontrak kerja sama di keluarkan,dan syarat yang kami lengkapi adalah Rekomendasi dari desa dan membuka Nomor Rekening Serta pencatatan yang sah secara hukum,Setelah semua anjuran perusahaan dilaksanakan maka timbullah Surat Kerja Bersama (SKB).
Namun Aneh tapi nyata sesudah berdiri Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ( PKS PT SKA) Timbullah Pembatalan Kontrak/SKB, Jelasnya.
Masih di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian,PH Tenang Sembiring Menjelaskan,Kami sangat puas Kehadiran Saksi yang dihadirkan hari ini,Karena mereka tunduk dengan peraturan juga dengan kontrak kerja sama yang sudah di sepakati yang legal secara hukum, ini Yang di Sumpah Di dalam Ruangan sidang sesuai kepercayaan masing-masing,Dan disini terbuka kalau yang menghalang-halangi bukan pihak perusahaan melainkan Pihak Tomson Sinaga yang bukan pemegang kontrak kerja (SKB) yang Sah,dan tidak punya hak menanyakan SPK Klien kami,jelas PH Sembiring.
Kami Sebagai PH berharap Semoga putusan nantinya Jujur dan Adil Sehingga Kasus ini terang benderang,tidak ada yang di rugikan dari pihak manapun, jelasnya mengakhiri.(ED)
Pengadilan Negeri(PN) Rokan Hulu (Rohul) Gelar persidangan Yang Secara terbuka Untuk Umum,Yang menghadirkan Saksi Dua orang dari Empat orang yang sebelumnya sudah di hadirkan Dalam persidangan Jum'at,11/07/2024.
Penasehat Hukum (PH) Tenang Sembiring Ardi Hasibuan,SH bersama Ilham Menyampaikan Pertanyaan Apa penyebab di putuskan kontrak kerja sama tersebut sementara pemegang kontrak kerja sama yang sah adalah klien kami,dan motif pihak tergugat "Dua" Tomson SPPP Sei Kuning Jaya Menghalang-halangi Pemegang kontrak kerja sama yang sah,Sebutnya.
Dalam Persidangan,Hakim Bertanya kepada Saksi Yang dihadirkan PH Tenang Sembiring,terkait pembentukkan Organisasi "Apakah sesudah berdirinya PKS PT SKA atau sudah lama sebelum berdiri PKS PT SKA"?
Saksi menjawab Pembentukkan Organisasi sejak mendirikan PKS PT SKA Dan itu anjuran dari Pihak perusahaan Agar kontrak kerja sama di keluarkan,dan syarat yang kami lengkapi adalah Rekomendasi dari desa dan membuka Nomor Rekening Serta pencatatan yang sah secara hukum,Setelah semua anjuran perusahaan dilaksanakan maka timbullah Surat Kerja Bersama (SKB).
Namun Aneh tapi nyata sesudah berdiri Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ( PKS PT SKA) Timbullah Pembatalan Kontrak/SKB, Jelasnya.
Masih di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian,PH Tenang Sembiring Menjelaskan,Kami sangat puas Kehadiran Saksi yang dihadirkan hari ini,Karena mereka tunduk dengan peraturan juga dengan kontrak kerja sama yang sudah di sepakati yang legal secara hukum, ini Yang di Sumpah Di dalam Ruangan sidang sesuai kepercayaan masing-masing,Dan disini terbuka kalau yang menghalang-halangi bukan pihak perusahaan melainkan Pihak Tomson Sinaga yang bukan pemegang kontrak kerja (SKB) yang Sah,dan tidak punya hak menanyakan SPK Klien kami,jelas PH Sembiring.
Kami Sebagai PH berharap Semoga putusan nantinya Jujur dan Adil Sehingga Kasus ini terang benderang,tidak ada yang di rugikan dari pihak manapun, jelasnya mengakhiri.(ED)



