Rokan Hulu|| polhukrim.com
Dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian beri Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan pada Sabtu,17/08/2024.
Penyerahan remisi bebas dan pengurangan masa pidana, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hulu H.Sukiman didampingi Kepala Lapas Pasir Pengaraian bahtiar Sitepu di pendopo rumah dinas bupati Rohul.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham),warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 701 orang,dengan rincian Remisi Umum I:697 orang dan Remisi Umum II: sebanyak 4 orang.
Bupati Rohul mengatakan “Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik,mematuhi aturan yang berlaku,mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh” pesan Bupati Rohul saat membacakan sambutan KeMenkumham Prof Yasona Hamonangan Laoly,SH.MSc.PhD.
Kemudian,Kalapas Bahtiar mengungkapkan,bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh remisi beragam.
“Yang mendapat pengurangan masa pidana atau remisi itu beragam, ada yang 1 bulan ada yang 2 bulan” Ucap Bahtiar.
Lanjut Bahtiar Sitepu,ada 4 orang Warga Binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Terlihat hadir dalam acara penyerahan remisi ini Kepala Seksi Binadik Sunu Istiqomah Danu,Kasubsi Registrasi Anton Fernando,Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Diakhir,Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu menyerahkan Cendera Mata kepada Bupati Rokan Hulu H.Sukiman berupa Tanjak khas Melayu Riau karya Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian.
Jurnalis : Zainuddin
Dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian beri Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan pada Sabtu,17/08/2024.
Penyerahan remisi bebas dan pengurangan masa pidana, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hulu H.Sukiman didampingi Kepala Lapas Pasir Pengaraian bahtiar Sitepu di pendopo rumah dinas bupati Rohul.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham),warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 701 orang,dengan rincian Remisi Umum I:697 orang dan Remisi Umum II: sebanyak 4 orang.
Bupati Rohul mengatakan “Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik,mematuhi aturan yang berlaku,mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh” pesan Bupati Rohul saat membacakan sambutan KeMenkumham Prof Yasona Hamonangan Laoly,SH.MSc.PhD.
Kemudian,Kalapas Bahtiar mengungkapkan,bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh remisi beragam.
“Yang mendapat pengurangan masa pidana atau remisi itu beragam, ada yang 1 bulan ada yang 2 bulan” Ucap Bahtiar.
Lanjut Bahtiar Sitepu,ada 4 orang Warga Binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Terlihat hadir dalam acara penyerahan remisi ini Kepala Seksi Binadik Sunu Istiqomah Danu,Kasubsi Registrasi Anton Fernando,Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Diakhir,Kepala Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu menyerahkan Cendera Mata kepada Bupati Rokan Hulu H.Sukiman berupa Tanjak khas Melayu Riau karya Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian.
Jurnalis : Zainuddin




