Kota Padang|| polhukrim.com
Pelaku kemalingan yang telah menghebohkan warga Kampung Jambak Pilakut Kota Padang akhirnya tertangkap. Penangkapan ini berkat bantuan dari Pendampingan hukum Korban Paralegal Marinus Zega yang akrab dipanggil Mr.Zega,Pihak Kepolisian dan Warga Setempat.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku kemalingan tersebut telah ditangkap pada 18 Februari 2025 di Kampung Jambak Pilakut. Pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan barang bukti yang telah dicurinya.
Korban kemalingan yang juga seorang wartawan,mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan juga kepada Pendampingan Hukumnya Paralegal Mr.Zega yang telah membantu dalam proses penangkapan pelaku.
"Saya sangat bersyukur bahwa pelaku telah tertangkap dan saya berharap ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan" kata korban MJ.
Paralegal Mr.Zega,yang membantu dalam proses penangkapan pelaku,mengatakan bahwa ini menjadi atensi kita dapat membantu pihak kepolisian dalam menangkap pelaku. "Kita berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk selalu menjaga keamanan dan juga kerjasama dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan. Bahwa kejahatan-kejahatan seperti ini wajib menjadi atensi bersama karena sangat mempengaruhi ketentraman bagi lingkungan dan masyarakat"
Pihak kepolisian berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan.
Pada tanggal 19 Februari 2025,pelaku membuat Surat Perdamaian kepada pihak korban. Berikut adalah isi dari Surat Perdamaian tersebut: Pelaku mengembalikan satu unit HP yang telah dicuri. Pelaku memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak korban. Pelaku berjanji jika terulang kembali,pihak pelaku bersedia menerima sanksi dan menjalani proses hukum.
Surat Perdamaian tersebut ditandatangani oleh pelaku MY dan disaksikan oleh Ketua RW 13 MQ, Ketua RT 004 MS,Ketua Pemuda IH,dan BabinKamtibmas NV.
Bertepatan pada tanggal 20 Februari 2025, Surat Perdamaian kedua pihak dilakukan antara kedua pihak keluarga pelaku dan korban. Berikut adalah isi dari Surat Perdamaian tersebut:
1.Pelaku berjanji tidak melakukan tindakan yang sama baik yang merugikan korban maupun orang banyak.
Surat Perdamaian antara pihak keluarga tersebut ditandatangani oleh pelaku MY, korban MJ,dan dipertanggungjawabkan oleh pihak keluarga YY. Pendamping hukum korban Paralegal MZ dan Ketua Pemuda IH juga hadir sebagai saksi.
Babin Kamtibmas NV pada tanggal 24 Februari 2025 menyatakan bahwa dia bertanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan dan keamanan Korban sebagai warganya,dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan korban dan Warganya.
Jurnalis : Finjelman
Pelaku kemalingan yang telah menghebohkan warga Kampung Jambak Pilakut Kota Padang akhirnya tertangkap. Penangkapan ini berkat bantuan dari Pendampingan hukum Korban Paralegal Marinus Zega yang akrab dipanggil Mr.Zega,Pihak Kepolisian dan Warga Setempat.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku kemalingan tersebut telah ditangkap pada 18 Februari 2025 di Kampung Jambak Pilakut. Pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan barang bukti yang telah dicurinya.
Korban kemalingan yang juga seorang wartawan,mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan juga kepada Pendampingan Hukumnya Paralegal Mr.Zega yang telah membantu dalam proses penangkapan pelaku.
"Saya sangat bersyukur bahwa pelaku telah tertangkap dan saya berharap ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan" kata korban MJ.
Paralegal Mr.Zega,yang membantu dalam proses penangkapan pelaku,mengatakan bahwa ini menjadi atensi kita dapat membantu pihak kepolisian dalam menangkap pelaku. "Kita berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk selalu menjaga keamanan dan juga kerjasama dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan. Bahwa kejahatan-kejahatan seperti ini wajib menjadi atensi bersama karena sangat mempengaruhi ketentraman bagi lingkungan dan masyarakat"
Pihak kepolisian berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan.
Pada tanggal 19 Februari 2025,pelaku membuat Surat Perdamaian kepada pihak korban. Berikut adalah isi dari Surat Perdamaian tersebut: Pelaku mengembalikan satu unit HP yang telah dicuri. Pelaku memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak korban. Pelaku berjanji jika terulang kembali,pihak pelaku bersedia menerima sanksi dan menjalani proses hukum.
Surat Perdamaian tersebut ditandatangani oleh pelaku MY dan disaksikan oleh Ketua RW 13 MQ, Ketua RT 004 MS,Ketua Pemuda IH,dan BabinKamtibmas NV.
Bertepatan pada tanggal 20 Februari 2025, Surat Perdamaian kedua pihak dilakukan antara kedua pihak keluarga pelaku dan korban. Berikut adalah isi dari Surat Perdamaian tersebut:
1.Pelaku berjanji tidak melakukan tindakan yang sama baik yang merugikan korban maupun orang banyak.
2.Pelaku berjanji tidak memanfaatkan atau menyebarluaskan file-file dan Dokumen Penting yang ada di HP korban.
3.Pelaku berjanji bertanggungjawab sesuai dengan proses hukum dan undang-undang yang berlaku jika menyebarluaskan privasi yang merugikan pihak korban.
Surat Perdamaian antara pihak keluarga tersebut ditandatangani oleh pelaku MY, korban MJ,dan dipertanggungjawabkan oleh pihak keluarga YY. Pendamping hukum korban Paralegal MZ dan Ketua Pemuda IH juga hadir sebagai saksi.
Babin Kamtibmas NV pada tanggal 24 Februari 2025 menyatakan bahwa dia bertanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan dan keamanan Korban sebagai warganya,dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keamanan korban dan Warganya.
Jurnalis : Finjelman