Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

8 Unit Motor Raib,Seorang Mahasiswi Bengkulu Terpaksa Mendekam diPolsek Gading Cempaka

Senin, 28 April 2025 | April 28, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T05:29:35Z
Bengkulu || polhukrim.com
Seorang mahasiswi asal Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara,Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial (D-S),harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan delapan sepeda motor milik teman-temannya.Senin (28/4/2025).

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka saat berada di Jalan Mangga 2,Kelurahan Lingkar Timur,Kota Bengkulu. Modusnya,tersangka meminjam motor milik teman kuliahnya dengan dalih mengurus mobil yang mengalami kecelakaan di Kepahiang. Ia berjanji akan mengembalikan motor dalam dua hari,namun janji tinggal janji.

Kapolsek Gading Cempaka Kompol Agus Norman, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya,pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari para korban. Hasilnya,D-S berhasil diringkus dan kini mendekam di tahanan Polsek Gading Cempaka.

"Kita amankan pelaku lantaran telah melakukan penggelapan.Korban ada delapan orang,dan 8 motor tersebut juga sudah kita amankan sebagai barang bukti" ujar Kompol Agus Norman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tak hanya itu,polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atas ulah tersangka. 

      𝙟𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨 : 𝙢𝙪𝙣𝙖𝙬𝙖𝙧 𝙠𝙝𝙖𝙡𝙞𝙠
×
Berita Terbaru Update