Batu Bara || polhukrim.com
Lapor Pak Manager dan Pak Askep PTPN IV Ragional II Unit Kebun Tanah Itam Ulu, bendera merah putih terpantau kamis(22/5/2025) pukul 12.50 WIB, berkibar di lokasi kantor afdeling II dengan keadaan posisi sobet dan kusam tak di indahkan oleh karyawan yang membuat mata pengelihatan mengarah sudut pandang ke bendera sehingga membuat sorotan publik.
Hal tersebut ketika awak media melaksanakan kontrol sosial pada hari kamis,22 Mei 2025, saat tim awak media mencoba konfirmasi kepada oknum karyawan kantor Afdeling II, mengatakan, memang bendera itu terpasang siang malam, namun kami tidak ada wewenang untuk melakukan mengganti bendera merah putih tersebut, sebelum ada perintah dari atasan.
Terkait bendera merah putih yang diduga dikibarkan dengan unsur sengaja sangat bertentangan dengan hukum Undang-Undang karena suatu simbol negara Republik Indonesia yang sangat penting. Undang-Undang yang mengatur tentang Bendera Merah Putih adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini mengatur tentang penggunaan, penghormatan, dan perlindungan Bendera Merah Putih.
Sanksi Bagi yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Bendera Merah Putih yang berkibar dengan keadaan posisi Sobek & Kusam dapat dikenakan sanksi,seperti:
Bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor sebuah instansi PTPN IV Ragional II Kantor Afdeling II terlihat sobek dan kusam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang perawatan dan penghormatan terhadap simbol negara.
Reaksi Rekan - Rekan Tim Media Online dan cetak saat melaksanakan kontrol sosial sekitar kantor tersebut merasa bahwa kondisi bendera yang sobek dan kusam tidak sesuai dengan semangat nasionalisme dan patriotisme. Mereka berharap agar bendera tersebut segera diganti dengan yang baru.
Pasal yang berlaku untuk kasus ini adalah Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa: 1.Penghinaan Bendera ; Setiap orang yang dengan sengaja menghina atau merusak Bendera Merah Putih dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan terbit nya berita ini,Pentingnya Perawatan bendera yang baik, karena bendera sobek dan kusam dapat merusak citra instansi dan negara.(Mariati AB)
Lapor Pak Manager dan Pak Askep PTPN IV Ragional II Unit Kebun Tanah Itam Ulu, bendera merah putih terpantau kamis(22/5/2025) pukul 12.50 WIB, berkibar di lokasi kantor afdeling II dengan keadaan posisi sobet dan kusam tak di indahkan oleh karyawan yang membuat mata pengelihatan mengarah sudut pandang ke bendera sehingga membuat sorotan publik.
Hal tersebut ketika awak media melaksanakan kontrol sosial pada hari kamis,22 Mei 2025, saat tim awak media mencoba konfirmasi kepada oknum karyawan kantor Afdeling II, mengatakan, memang bendera itu terpasang siang malam, namun kami tidak ada wewenang untuk melakukan mengganti bendera merah putih tersebut, sebelum ada perintah dari atasan.
Terkait bendera merah putih yang diduga dikibarkan dengan unsur sengaja sangat bertentangan dengan hukum Undang-Undang karena suatu simbol negara Republik Indonesia yang sangat penting. Undang-Undang yang mengatur tentang Bendera Merah Putih adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini mengatur tentang penggunaan, penghormatan, dan perlindungan Bendera Merah Putih.
Sanksi Bagi yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Bendera Merah Putih yang berkibar dengan keadaan posisi Sobek & Kusam dapat dikenakan sanksi,seperti:
1.Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, atau pencabutan izin.
2.Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara atau denda bagi yang melakukan tindak pidana terkait dengan Bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor sebuah instansi PTPN IV Ragional II Kantor Afdeling II terlihat sobek dan kusam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang perawatan dan penghormatan terhadap simbol negara.
Reaksi Rekan - Rekan Tim Media Online dan cetak saat melaksanakan kontrol sosial sekitar kantor tersebut merasa bahwa kondisi bendera yang sobek dan kusam tidak sesuai dengan semangat nasionalisme dan patriotisme. Mereka berharap agar bendera tersebut segera diganti dengan yang baru.
Pasal yang berlaku untuk kasus ini adalah Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa: 1.Penghinaan Bendera ; Setiap orang yang dengan sengaja menghina atau merusak Bendera Merah Putih dapat dikenakan sanksi pidana.
2.Sanksi Pidana : Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara paling lama 5 (lima), tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.(lima ratus juta rupiah)
Dengan terbit nya berita ini,Pentingnya Perawatan bendera yang baik, karena bendera sobek dan kusam dapat merusak citra instansi dan negara.(Mariati AB)




