Agam-Sumbar || polhukrim.com
Hari ini tanggal 28 Mei 2025, setelah dilakukan investigasi oleh pihak terkait tanggal (27/5/2025) pelaku perambahan hutan lindung masih tetap melanjutkan aksinya dengan membakar hutan.
Hutan lindung Rimbo Aneh di Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kini tengah menghadapi ancaman serius akibat pembabatan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kawasan hutan lindung yang merupakan jantung ekosistem dan sumber kehidupan ini perlahan mulai rusak, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.
Menurut laporan, kawasan hutan lindung yang telah gundul diperkirakan mencapai luas 0,55 Ha atau 5.500 m² hari ini bahkan mencapai 1ha. Pembabatan liar ini tidak hanya merusak hutan lindung, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada kawasan Karst di sekitarnya. Kawasan Karst yang merupakan sistem hidrologi unik dapat terkena dampak negatif dari pembabatan hutan lindung.
Dr.Osronita, Ahli Lingkungan Hidup dan kawasan karst mengungkapkan bahwa tindakan perambahan hutan lindung di kawasan karst sudah melanggar hukum perundang undangan dan perlu tindakan tegas oleh pihak terkait.
Kejadian ini menyebabkan dua kerusakan sekaligus, pertama kerusakan hutan lundung, kedua kerusakan keunikan geologi yaitu karst.
Kawasan karst yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam."Kawasan karst berfungsi sebagai tandon air dan sumber air bagi kawasan sekitarnya. Perlu kehati hatian dalam pengelolaannya. Penebangan hutan dapat mengganggu siklus air karna akan mengurangi ketersediaan air dalam tanah,dan permukaan tanah ungkapnya.
Kawasan karst juga memiliki hewan dan tanaman endemik yang unik dan langka. Penebangan hutan dapat mengancam keberadaan spesies-spesies ini. Selain itu,kawasan karst memiliki lorong-lorong bawah tanah dan ornamen/speleothem yang terbentuk sejak ratusan juta tahun lalu. Penebangan hutan dapat mengganggu stabilitas tanah di permukaan dan resapan air hingga mengancam keberadaan kekayaan geologi bawah tanah, penjelasan kepala puslitbang geopark dan lingkungan hidup unitas padang.
Pembabatan liar di hutan lindung Rimbo Aneh juga dapat menyebabkan berbagai dampak negatif,antara lain: Kerusakan ekosistem hutan lindung, Hilangnya biodiversitas flora dan fauna, Peningkatan risiko erosi dan tanah longsor serta banjir bandang,Dampak pada kualitas air dan sumber daya alam lainnya, Terancamnya keberlanjutan pengembangan pariwisata Nagari Tigo Koto Silungkang (Geowisata Guo Pacualan)
Kelompok tani dan Pokdarwis setempat telah meneriakkan kepedulian terhadap hutan lindung ini kepada pihak terkait namun belum ditanggapi dengan serius. KPHN (Kesatuan Pengelolaan Hutan Nagari) Kabupaten Agam dinilai masih slow respon dalam menangani kasus ini. LPHN (Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari) di Nagari Tigo Koto Silungkang juga tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan sumber daya dan kewenangan.
Perlu ada tindakan tegas, sanksi hukum, dan solusi dari pihak terkait secara berkelanjutan untuk menghentikan praktik pembabatan hutan lindung ini. Kerusakan hutan lindung ini sangat merusak ekosistem dan kekayaan potensi Nagari Tigo Koto Silungkang. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelaku pembabatan liar.
Hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menyediakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya bersama untuk melestarikan hutan lindung dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Melestarikan hutan lindung juga dapat membantu menjaga kualitas lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perlu adanya kesadaran dan keseriusan dari semua pihak untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung Rimbo Aneh Nagari Tigo Koto Silungkang. Semua pihak,termasuk pemerintah, masyarakat,akademisi dan organisasi lingkungan,perlu bekerja sama untuk melindungi hutan lindung dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Dengan demikian, kita dapat menjaga keseimbangan ekosistem, melestarikan sumber daya alam, dan melindungi keunikan dan keindahan alam yang ada di dalamnya.
Jurnalis : Finjelman
Hari ini tanggal 28 Mei 2025, setelah dilakukan investigasi oleh pihak terkait tanggal (27/5/2025) pelaku perambahan hutan lindung masih tetap melanjutkan aksinya dengan membakar hutan.
Hutan lindung Rimbo Aneh di Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kini tengah menghadapi ancaman serius akibat pembabatan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kawasan hutan lindung yang merupakan jantung ekosistem dan sumber kehidupan ini perlahan mulai rusak, menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.
Menurut laporan, kawasan hutan lindung yang telah gundul diperkirakan mencapai luas 0,55 Ha atau 5.500 m² hari ini bahkan mencapai 1ha. Pembabatan liar ini tidak hanya merusak hutan lindung, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada kawasan Karst di sekitarnya. Kawasan Karst yang merupakan sistem hidrologi unik dapat terkena dampak negatif dari pembabatan hutan lindung.
Dr.Osronita, Ahli Lingkungan Hidup dan kawasan karst mengungkapkan bahwa tindakan perambahan hutan lindung di kawasan karst sudah melanggar hukum perundang undangan dan perlu tindakan tegas oleh pihak terkait.
Kejadian ini menyebabkan dua kerusakan sekaligus, pertama kerusakan hutan lundung, kedua kerusakan keunikan geologi yaitu karst.
Kawasan karst yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam."Kawasan karst berfungsi sebagai tandon air dan sumber air bagi kawasan sekitarnya. Perlu kehati hatian dalam pengelolaannya. Penebangan hutan dapat mengganggu siklus air karna akan mengurangi ketersediaan air dalam tanah,dan permukaan tanah ungkapnya.
Kawasan karst juga memiliki hewan dan tanaman endemik yang unik dan langka. Penebangan hutan dapat mengancam keberadaan spesies-spesies ini. Selain itu,kawasan karst memiliki lorong-lorong bawah tanah dan ornamen/speleothem yang terbentuk sejak ratusan juta tahun lalu. Penebangan hutan dapat mengganggu stabilitas tanah di permukaan dan resapan air hingga mengancam keberadaan kekayaan geologi bawah tanah, penjelasan kepala puslitbang geopark dan lingkungan hidup unitas padang.
Pembabatan liar di hutan lindung Rimbo Aneh juga dapat menyebabkan berbagai dampak negatif,antara lain: Kerusakan ekosistem hutan lindung, Hilangnya biodiversitas flora dan fauna, Peningkatan risiko erosi dan tanah longsor serta banjir bandang,Dampak pada kualitas air dan sumber daya alam lainnya, Terancamnya keberlanjutan pengembangan pariwisata Nagari Tigo Koto Silungkang (Geowisata Guo Pacualan)
Kelompok tani dan Pokdarwis setempat telah meneriakkan kepedulian terhadap hutan lindung ini kepada pihak terkait namun belum ditanggapi dengan serius. KPHN (Kesatuan Pengelolaan Hutan Nagari) Kabupaten Agam dinilai masih slow respon dalam menangani kasus ini. LPHN (Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari) di Nagari Tigo Koto Silungkang juga tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan sumber daya dan kewenangan.
Perlu ada tindakan tegas, sanksi hukum, dan solusi dari pihak terkait secara berkelanjutan untuk menghentikan praktik pembabatan hutan lindung ini. Kerusakan hutan lindung ini sangat merusak ekosistem dan kekayaan potensi Nagari Tigo Koto Silungkang. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelaku pembabatan liar.
Hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menyediakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya bersama untuk melestarikan hutan lindung dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Melestarikan hutan lindung juga dapat membantu menjaga kualitas lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perlu adanya kesadaran dan keseriusan dari semua pihak untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung Rimbo Aneh Nagari Tigo Koto Silungkang. Semua pihak,termasuk pemerintah, masyarakat,akademisi dan organisasi lingkungan,perlu bekerja sama untuk melindungi hutan lindung dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Dengan demikian, kita dapat menjaga keseimbangan ekosistem, melestarikan sumber daya alam, dan melindungi keunikan dan keindahan alam yang ada di dalamnya.
Jurnalis : Finjelman