Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura Tangkap dua Orang pelaku

Selasa, 06 Mei 2025 | Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T00:49:13Z
Batu Bara || polhukrim.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura kembali ungkap kasus pencurian dengan cara kekerasan berdasarkan adanya informasi dan laporan LP/B/16/V/2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT, berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Indrapura AKP.Reynold Silalahi,SH. melalui personil reskrim pada hari Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 05'30 Wib berhasil menangkap dua (2) orang pelaku di jalan acsess road Inalum perkebunan sipare-pare kecamatan sei suka kabupaten batu bara, sumatera Utara.

Informasi dari Humas polres batu bara Menyampaikan,Adapun kedua orang pelaku yang berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bernama Hendriyanto (33 tahun) warga desa pakam kecamatan Medang deras kabupaten batu bara yaitu Aaids (21) tahun warga kelurahan mekar baru, dan ASN (17) seorang pelajar Warga jalan Cokroaminoto Kecamatan Kisaran barat kabupaten Asahan, kedua orang pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan cara kekerasan.

Adapun kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025,sekira pukul 05.30 WIB,Pelapor dari rumah sakit Sapta Medika Desa tanah merah menuju Desa Pakam dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha NMAX tipe B6H/T nopol E 6889 XJ warna hitam tahun 2021 nomor Rangka MH3SG5620MK436119 Nomor mesin G3L8E0849693 bersama dengan anak pelapor yang berumur 4 ( empat) tahun dan sesampainya di jalan acess road Inalum kelurahan perkebunan Sipare- pare kecamatan Sei suka kabupaten batu bara datang dari belakang pelapor cahaya lampu dari 1 (satu) Sepeda motor yang tidak diketahui pelapor jenisnya lalu pengendara Sepeda motor tersebut mendekati pelapor dan pelapor melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal yang mengendarai Sepeda motor tersebut.

Kemudian salah seorang pelaku mencoba mencabut kunci kontak Sp.motor pelapor lalu pelaku lainnya menendang bagian samping Sepeda motor yang dikendarai pelapor sehingga pelapor bersama anak kandungnya (Mhd.Arpan) dan Sepeda motor pelapor terjatuh yang mana salah seorang pelaku menggeret 1(satu) bilah parang panjang ke aspal dan mencoba mengejar pelapor dan pelapor berusaha lari lalu pelaku lainnya mengambil Sepeda motor milik pelapor serta 1(satu) buah tas Selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) 1 (satu) unit hp merk Nokia 105 warna abu abu dan 1 (unit) hp merk Vivo V19 warna ceristakl white yang di simpan di dalam bagasi Sepeda motor selanjutnya ke 3 (tiga) pelaku yang tidak di kenal melarikan diri arah jalinsum.

Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sekira Rp.32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah Kejadian tersebut Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi,SH. memerintahkan Kanit reskrim Polsek dan Opsnal melakukan Penyelidikan kemudian pelaku diketahui sedang berada di daerah kota kisaran dan Tim Opsnal langsung berangkat melakukan Penangkapan pada hari Selasa (06/5/2025), sekira pkl 22.00 Wib,Pelaku Atas nama Aaids dan Asn berhasil ditangkap dan barang bukti yang di sita berupa 1 (satu) Unit hp Vivo V19 warna critakl white serta 1 (satu) unit Sepeda motor Vario 160 hitam Tanpa plat yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian Sepeda motor.

Saat di Interogasi Terduga pelaku Mengakui bahwa 1 Unit hp Vivo V19 tersebut adalah barang yang dicuri dari korban dan Sepeda motor yg digunakan untuk merampok selanjut Pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut.(Mariati AB)
×
Berita Terbaru Update