Batu Bara || polhukrim.com
Terjadi tindak pidana penganiayaan kepada salah seorang warga Muhammad Amri,laki-laki, 39 tahun,agama Islam,pekerjaan nelayan, alamat berdikari,lingkungan III(tiga),kelurahan: pangkalan dodek, kecamatan: Medang deras, kabupaten: Batu Bara, yang dilakukan oleh tersangka, Muhammad Badri alias sibat alias pandu, laki - laki, umur 42 tahun, pekerjaan: nelayan, agama, Islam, dusun II(dua), pematang, desa: nanasiam, kecamatan: Medang deras, kabupaten Batu Bara, Pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 23.00 Wib, Jalan Bangau Lingkungan III Kel.Pangkalan Dodek Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara.
Adapun kronologinya, pada saat pelapor sedang tidur dirumah lalu dibangunkan oleh anak pelapor bernama Farisa,dengan mengatakan "Yah,itu bang Amri berdarah darah datang kerumah " kemudian pelapor menemui korban Muhammad Amri dan bertanya kepada korban "Kenapa kau Amri.?." dan dijawab korban " Aku ditikam oleh Ibat.." sambil memegang bahu sebelah kiri dalam keadaan luka serta baju penuh darah, dan pada saat pelapor membawa korban keluar dari rumah pelapor melihat Usri melintas didepan rumah pelapor lalu pelapor meminta tolong kepada Usri untuk membawa korban kerumah sakit /Puskesmas karena saat itu pelapor melihat bahu sebelah kiri korban sudah berdarah.
Usai menyuruh Usri, membawa korban kerumah sakit, Idris dan 2(dua), orang temanya, Erwin, laki-laki, umur, 41 tahun, Islam, wiraswasta, dusun tiga Dolok, desa kayu besar, kecamatan, Bandar Kalipah, kabupaten Serdang Bedagai, dan Feri, Sandria, laki-laki 29 tahun, agama: Islam, dusun pematang Tengah, Kecamatan Serdang Bedagai, pergi ke Polsek Medang deras buat laporan atas terjadinya tindak pidana Penganiayaan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, dengan laporan nomor : LP/B/41/V/2025/SPKT/POLSEK MEDANG DERAS/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Mei 2025.
Kemudian personil Kapolsek Medang Deras Selasa tgl 20 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wiib, merespon cepat laporan tersebut, dan mendapat informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada Jln. Bangau Link. III Kel. Pangkalan Dodek.
Kanit Reskrim Ipda Ranti Marbun, S.H bersama dengan Unit Opsnal Polsek Medang Deras kelokasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku atas nama Muhammad Badri alias Sibat alias Pandu lalu dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses menurut hukum yang berlaku.(Mariati AB)
Terjadi tindak pidana penganiayaan kepada salah seorang warga Muhammad Amri,laki-laki, 39 tahun,agama Islam,pekerjaan nelayan, alamat berdikari,lingkungan III(tiga),kelurahan: pangkalan dodek, kecamatan: Medang deras, kabupaten: Batu Bara, yang dilakukan oleh tersangka, Muhammad Badri alias sibat alias pandu, laki - laki, umur 42 tahun, pekerjaan: nelayan, agama, Islam, dusun II(dua), pematang, desa: nanasiam, kecamatan: Medang deras, kabupaten Batu Bara, Pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 23.00 Wib, Jalan Bangau Lingkungan III Kel.Pangkalan Dodek Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara.
Adapun kronologinya, pada saat pelapor sedang tidur dirumah lalu dibangunkan oleh anak pelapor bernama Farisa,dengan mengatakan "Yah,itu bang Amri berdarah darah datang kerumah " kemudian pelapor menemui korban Muhammad Amri dan bertanya kepada korban "Kenapa kau Amri.?." dan dijawab korban " Aku ditikam oleh Ibat.." sambil memegang bahu sebelah kiri dalam keadaan luka serta baju penuh darah, dan pada saat pelapor membawa korban keluar dari rumah pelapor melihat Usri melintas didepan rumah pelapor lalu pelapor meminta tolong kepada Usri untuk membawa korban kerumah sakit /Puskesmas karena saat itu pelapor melihat bahu sebelah kiri korban sudah berdarah.
Usai menyuruh Usri, membawa korban kerumah sakit, Idris dan 2(dua), orang temanya, Erwin, laki-laki, umur, 41 tahun, Islam, wiraswasta, dusun tiga Dolok, desa kayu besar, kecamatan, Bandar Kalipah, kabupaten Serdang Bedagai, dan Feri, Sandria, laki-laki 29 tahun, agama: Islam, dusun pematang Tengah, Kecamatan Serdang Bedagai, pergi ke Polsek Medang deras buat laporan atas terjadinya tindak pidana Penganiayaan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, dengan laporan nomor : LP/B/41/V/2025/SPKT/POLSEK MEDANG DERAS/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Mei 2025.
Kemudian personil Kapolsek Medang Deras Selasa tgl 20 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wiib, merespon cepat laporan tersebut, dan mendapat informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada Jln. Bangau Link. III Kel. Pangkalan Dodek.
Kanit Reskrim Ipda Ranti Marbun, S.H bersama dengan Unit Opsnal Polsek Medang Deras kelokasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku atas nama Muhammad Badri alias Sibat alias Pandu lalu dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses menurut hukum yang berlaku.(Mariati AB)




