Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

DPRD Batu Bara Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029

Selasa, 24 Juni 2025 | Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T06:00:49Z
Batu Bara || polhukrim.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025–2029, Selasa (24/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda RPJMD 2025–2029.

Fraksi PDI Perjuangan, Amirtan menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya bersama Tim Panitia Khusus (Pansus), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui M. Ridwan menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan kepada Pansus yang akan dibentuk, dengan menekankan pentingnya prinsip profesionalisme, objektivitas, ketaatan asas, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pembahasan.

Fraksi PKS yang diwakili Agung Setiawan menyampaikan dukungannya agar Ranperda ini dibahas secara serius, efektif, dan efisien pada tingkat Pansus.

Fraksi PAN melalui Chairul Bariah berharap pandangan umum yang disampaikan bisa menjadi masukan konstruktif dalam menyempurnakan dokumen RPJMD, serta mendorong agar pembahasan segera dilanjutkan ke tahap Pansus.

Sementara itu, Fraksi KDRI melalui H. Rohadi menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting pembangunan dengan visi dan misi yang jelas demi terwujudnya Kabupaten Batu Bara yang BAHAGIA (Berorientasi Pelayanan Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif, dan Adil).

Oleh karenanya, mereka mendukung penuh agar pembahasan Ranperda ini segera dilanjutkan hingga menjadi Perda.

Terakhir, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) yang diwakili Suriadi mengingatkan bahwa penetapan Perda RPJMD nantinya akan membawa perubahan signifikan terhadap kebijakan daerah, termasuk terhadap peraturan daerah yang telah ada, seperti Perda Rencana Tata Ruang.

Oleh sebab itu, seluruh SKPD diminta untuk menyelaraskan regulasi yang ada dengan RPJMD baru ini.(A.Nduru)
×
Berita Terbaru Update