Batu Bara || polhukrim.com
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara penyampaian nota Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2014 tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2014-2029,Selasa (29/4/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi’i,SH.dihadiri Sekwan Izhar Fauzi,anggota dewan,unsur Forkopimda dan OPD.
Perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan Perda Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Dan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040.
Dengan dilakukan perubahan, selain untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan juga dapat mengembangkan potensi kekayaan daerah khususnya di bidang pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(A.Nduru)
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara penyampaian nota Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2014 tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2014-2029,Selasa (29/4/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi’i,SH.dihadiri Sekwan Izhar Fauzi,anggota dewan,unsur Forkopimda dan OPD.
Perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan Perda Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Dan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040.
Dengan dilakukan perubahan, selain untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan juga dapat mengembangkan potensi kekayaan daerah khususnya di bidang pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(A.Nduru)