Batu Bara || polhukrim.com
Pengerjaan proyek normalisasi parit jalan sepanjang 350 meter yang katanya sumber dana dari kementrian PU Propinsi di limapuluh kota, kecamatan : limapuluh, Selasa, 24 Juni 2025 disoroti warga karena pelaksanaanya dilakukan setelah beberapa hari, sampai saat ini tanpa ada memasang plank (papan informasi)
Kondisi pengerjaan tanpa papan informasi (Plank ) memungkinkan dugaan bahwa pemegang proyek berpotensi untuk korupsi demi memperkaya pribadi karena merupakan suatu pembodohan dimana pemenang tender atau pemegang proyek normalisasi drainase kurang keterbukaan transparan kepada publik
Menanggapi prihal proyek tanpa plank, awak media coba mengkonfirmasi salah satu warga disekitar pengerjaan normalisasi drainase tersebut, beliau mengatakan, memang kami sebagai kepala dusun yang mengawasi proyek drainase perit sepanjang 350 meter tersebut, namun untuk lebih jelasnya coba tanya pak camat karena beliau yang lebih tau, karena setau kami planknya masih dicetak uangkapnya
Kemudian berdasarkan keterangan pengawas proyek tersebut, awak media coba menghubungi camat, kecamatan lima puluh kota, berinisial A.H, melalui fia wa shap, terang saja A.H menjawab dengan lantang, memang itu proyek drainase saya sudah saya usulkan bang, semenjak saya jadi camat tahun 2022 kepada kementrian PU propinsi, tapi saya tidak tau siapa pemegang proyek tersebut, kalau Abang mau tau siapa yang megang proyeknya dan berapa anggaran dananya pigila ABG ke jakarta sama, ucapnya agak kasar.
Warga berharap agar pemerintah yang bersangkutan dapat menindak lanjuti pemegang proyek tanpa perencanaan yang matang (plank) yang bersumber dana dari kementrian PU propinsi karena sudah melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi bangunan dalam pelaksanaan proyek dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi peraturan tentang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan jasa kontruksi, tentang perencanaan pengawasan proyek.
Karena jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2017 maka kemungkinan dikenakan sanks administratif penghentian sementara kegiatan dan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda 50 miliar (Mariati AB)
Pengerjaan proyek normalisasi parit jalan sepanjang 350 meter yang katanya sumber dana dari kementrian PU Propinsi di limapuluh kota, kecamatan : limapuluh, Selasa, 24 Juni 2025 disoroti warga karena pelaksanaanya dilakukan setelah beberapa hari, sampai saat ini tanpa ada memasang plank (papan informasi)
Kondisi pengerjaan tanpa papan informasi (Plank ) memungkinkan dugaan bahwa pemegang proyek berpotensi untuk korupsi demi memperkaya pribadi karena merupakan suatu pembodohan dimana pemenang tender atau pemegang proyek normalisasi drainase kurang keterbukaan transparan kepada publik
Menanggapi prihal proyek tanpa plank, awak media coba mengkonfirmasi salah satu warga disekitar pengerjaan normalisasi drainase tersebut, beliau mengatakan, memang kami sebagai kepala dusun yang mengawasi proyek drainase perit sepanjang 350 meter tersebut, namun untuk lebih jelasnya coba tanya pak camat karena beliau yang lebih tau, karena setau kami planknya masih dicetak uangkapnya
Kemudian berdasarkan keterangan pengawas proyek tersebut, awak media coba menghubungi camat, kecamatan lima puluh kota, berinisial A.H, melalui fia wa shap, terang saja A.H menjawab dengan lantang, memang itu proyek drainase saya sudah saya usulkan bang, semenjak saya jadi camat tahun 2022 kepada kementrian PU propinsi, tapi saya tidak tau siapa pemegang proyek tersebut, kalau Abang mau tau siapa yang megang proyeknya dan berapa anggaran dananya pigila ABG ke jakarta sama, ucapnya agak kasar.
Warga berharap agar pemerintah yang bersangkutan dapat menindak lanjuti pemegang proyek tanpa perencanaan yang matang (plank) yang bersumber dana dari kementrian PU propinsi karena sudah melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi bangunan dalam pelaksanaan proyek dan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi peraturan tentang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan jasa kontruksi, tentang perencanaan pengawasan proyek.
Karena jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2017 maka kemungkinan dikenakan sanks administratif penghentian sementara kegiatan dan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda 50 miliar (Mariati AB)