Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tim Buser Polsek Indra Pura Tangkap Pria Pencuri Motor Teman Kencannya Sesama Jenis

Selasa, 03 Juni 2025 | Juni 03, 2025 WIB Last Updated 2025-06-03T07:40:15Z



















Batu Bara || polhukrim.com
Seorang pria, Adit Ramadan, 34 tahun, warga Desa Pematang Seribu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan ditangkap Unit Reskrim Polsek Indra Pura, Selasa (3/6/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Adit ditangkap di Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh atas dugaan melarikan sepeda motor Honda Beat tanpa plat milik korban Rido Kurniawan, 20 tahun, warga Dusun Vl Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang merupakan teman kencannya sesama jenis.

Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolsek Indra Pura AKP Reynold Silalahi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi.

Fahmi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Rido berangkat bersama tersangka pelaku Adit ke hotel Parna Jaya untuk memesan kamar hotel pada Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Setiba di kamar hotel, korban melakukan hubungan badan sejenis dengan tersangka yang dikenalnya melalui aplikasi LGBT Hero.

Setelah selesai melakukan perbuatan haram tersebut tersangka pelaku mandi dan setelah selesai, korban gantian mandi.

Namun saat selesai mandi korban kaget karena tidak melihat sepeda motornya yang sebelumnya terparkir di garasi hotel.

Sadar sepeda motornya telah raib, korban mendatangi Polsek Indra Pura membuat laporan pengaduan.

Berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Ipda Efan Hutabarat bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.

Akhirnya penyelidikan membuahkan hasil dengan diterimanya informasi keberadaan tersangka sedang berada di Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB.

Tim yang tiba di lokasi langsung meringkus tersangka dan menyita 1 unit handphone android milik tersangka.

Diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melarikan sepeda motor milik korban.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor curiannya melalui aplikasi black market.

Atas pengakuan tersebut, tersangka yang dikenakan Pasal 362 KUHP diboyong ke Polsek Indra Pura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita sedang melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka lewat black market," tutur Fahmi.(Mariati AB)
×
Berita Terbaru Update