Tebing Tinggi || polhukrim.com
Kapolres Tebing Tinggi AKBP.Drs.Simon Paulus Sinulingga melalui,Satuan Resnarkoba Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria, berisinial Jw alias Bowo,umur 35 tahun, Selasa sore,22-juli-2025,di dusun 2,desa Naga Kesiangan, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Serdang Bedagai pelaku merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Berdasarkan laporan dari masyarakat,dan hasil penyidikan,Satres narkoba polres Tebing Tinggi penangkapan dilakukan terhadap pelaku Jw alias Bowo,dan dalam penggerebekan tersebut Satres narkoba polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba,1 bungkus plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,50 gram,dan turut diamankan plastik klip kosong,lakban hitam,tisu putih,senter, handphone merk Infinix,dan uang tunai sebesar,180.000,-rupiah,ungkap,IPTU.Jimmy R, Sitorus,SH.
Saat dilakukan penyidikan serta introgasi ditempat,Jw alias Bowo,mengakui barang haram tersebut mengatakan adalah miliknya,pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses selanjutnya.
Menurut Jimmy Satres narkoba polres Tebing Tinggi akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa dan tidak akan memberi ruang untuk peredaran narkoba di wilayah hukum polres tebing tinggi,ungkapnya (Mariati AB)
Kapolres Tebing Tinggi AKBP.Drs.Simon Paulus Sinulingga melalui,Satuan Resnarkoba Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria, berisinial Jw alias Bowo,umur 35 tahun, Selasa sore,22-juli-2025,di dusun 2,desa Naga Kesiangan, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Serdang Bedagai pelaku merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Berdasarkan laporan dari masyarakat,dan hasil penyidikan,Satres narkoba polres Tebing Tinggi penangkapan dilakukan terhadap pelaku Jw alias Bowo,dan dalam penggerebekan tersebut Satres narkoba polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba,1 bungkus plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,50 gram,dan turut diamankan plastik klip kosong,lakban hitam,tisu putih,senter, handphone merk Infinix,dan uang tunai sebesar,180.000,-rupiah,ungkap,IPTU.Jimmy R, Sitorus,SH.
Saat dilakukan penyidikan serta introgasi ditempat,Jw alias Bowo,mengakui barang haram tersebut mengatakan adalah miliknya,pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses selanjutnya.
Menurut Jimmy Satres narkoba polres Tebing Tinggi akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa dan tidak akan memberi ruang untuk peredaran narkoba di wilayah hukum polres tebing tinggi,ungkapnya (Mariati AB)